Hari Perempuan Internasional 2026: Rinjani Dwi Afita Tegaskan Perempuan Berdaya Fondasi Bangsa Kuat dan Berkeadilan

Share

Kabar Update | Merah Putih | suaraindonesiatv.com | Nasional. Momentum International Women’s Day 2026 menjadi ruang refleksi bagi dunia untuk melihat kembali peran strategis perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan keadilan.

Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, perempuan tidak lagi hanya menjadi objek perlindungan hukum, tetapi juga tampil sebagai subjek yang aktif memperjuangkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Di tingkat nasional Indonesia, peringatan tahun ini mengusung semangat “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju” serta “Perempuan Berdaya Bangsa Kuat.” Tema tersebut menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak dapat dipisahkan dari kekuatan perempuan yang berdaya, mandiri, serta memiliki ruang yang adil dalam berbagai sektor kehidupan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rinjani Dwi Afita, S.H., M.H.,Founder RDA Lawfirm, dalam dialog wawancara yang berlangsung pada Minggu (8/3/2026) yang juga bertepatan dengan malam Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah.

Menurut Rinjani Dwi Afita, peran perempuan dalam dunia hukum bukan hanya berkaitan dengan perjuangan kesetaraan, tetapi juga tentang kontribusi nyata dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, berintegritas, dan berkeadilan bagi semua.

“Peran perempuan dalam dunia hukum bukan hanya tentang kesetaraan tetapi juga tentang kontribusi nyata dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, berintegritas dan berkeadilan bagi semua. Dikarenakan kemampuan intelektual, analisis hukum, dan kepemimpinan tidak ditentukan oleh gender,” ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik hukum, perempuan sering menghadirkan pendekatan yang lebih empatik dan humanis dalam menangani berbagai persoalan hukum.

“Perempuan juga sering menghadirkan pendekatan yang lebih empatik dan humanis dalam menangani perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kesetaraan hukum bagi perempuan di Indonesia tidak cukup hanya diwujudkan dalam aturan formal semata.

“Kesetaraan hukum bagi perempuan Indonesia saat ini menurut saya bukan hanya aturan yang sama di atas kertas, tetapi juga kesempatan yang benar-benar setara untuk mendapatkan perlindungan hukum, keadilan dan penghormatan atas hak-haknya,” jelasnya.

Sebagai praktisi hukum, Rinjani Dwi Afita juga menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

“Membangun integritas dan kepercayaan bukan hanya tentang kompetensi, tetapi juga tentang nilai-nilai yang secara konsisten dijalankan dalam setiap keputusan dan tindakan serta kemampuan menjaga integritas diri,” tuturnya Rinjani Dwi Afita dalam pandangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar bagi perempuan dalam mengakses keadilan adalah keberanian untuk melawan stigma sosial serta sistem yang belum sepenuhnya sensitif terhadap pengalaman perempuan.

“Sebagai perempuan di dunia hukum saya melihat bahwa tantangan terbesar perempuan dalam mengakses keadilan adalah keberanian untuk melawan stigma dan sistem yang belum sepenuhnya sensitif terhadap pengalaman perempuan,” ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, sistem hukum harus mampu memberikan perlindungan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjamin akses keadilan yang aman dan bermartabat bagi perempuan.

“Oleh karena itu penting bagi sistem hukum untuk tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga memastikan bahwa perempuan benar-benar memiliki akses yang aman, adil dan bermartabat dalam mencari keadilan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa peran kantor hukum dan praktisi hukum sangat penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Peran kantor hukum dan praktisi hukum sangat penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan karena mereka menjadi garis terdepan dalam memastikan hukum,” katanya.

Menurutnya, para praktisi hukum juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional agar hukum benar-benar menjadi alat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Karena juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Rinjani Dwi Afita juga menyampaikan pesan inspiratif bagi perempuan Indonesia yang ingin berkarier di dunia hukum.

“Pesan bagi perempuan yang ingin berkarir di dunia hukum, percaya pada kemampuan diri, berani menghadapi tantangan, dan tetap berpegang pada integritas. Dikarenakan dunia hukum memang penuh dinamika dan tanggung jawab besar tetapi juga merupakan ruang yang sangat mulia untuk memperjuangkan keadilan,” pesannya.

Ia pun menutup dengan pesan penuh harapan bagi perempuan Indonesia di momentum Hari Perempuan Internasional.

“Perempuan mempunyai kekuatan besar dalam membawa perubahan bukan hanya dalam keluarga tetapi juga dalam masyarakat, dunia profesional dan juga pembangunan bangsa. Teruskan bersinar dan berkarya,” tegas Rinjani Dwi Afita, Founder RDA Lawfirm, dalam pesannya pada momentum Hari Perempuan Internasional 2026, dalam kesempatan dialog wawancara pada Minggu (8/3/2026) yang juga bertepatan dengan malam Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!