“Orator Ketua Parlemen DPRD Karawang: Aspirasi Rakyat, Nilai Peradaban Islam, dan Kajian Akademik Menjadi Landasan Ikhtiar Legislasi Daerah”

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bakti Tanpa Henti” Berdampak Untuk Rakyat” KARAWANG – Gelora aspirasi masyarakat menggema di depan halaman Plaza Pemkab Karawang, Rabu (10/6/2026) siang, saat ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Daerah Islam Kabupaten Karawang (RDIK) menggelar aksi damai untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang.

Di tengah lantunan seruan aspirasi dari peserta aksi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., hadir menemui massa. Dengan penuh semangat dan orasi yang menggebu-gebu dari atas mobil komando, Ketua Pimpinan Parlemen DPRD Kabupaten Karawang itu menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Dalam orasinya, H. Endang Sodikin menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Karawang akan mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mempercepat pembentukan regulasi terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang.

“DPRD Kabupaten Karawang akan mendorong pemerintah daerah untuk secara cepat membuat peraturan terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang yang mana Kabupaten tersebut sangat memiliki nilai peradaban Islam yang masih melekat hingga kini,” tegasnya di hadapan ratusan peserta aksi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi daerah yang dinilai selaras dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Karawang memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari nilai-nilai peradaban Islam yang telah menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, merupakan warisan yang perlu dijaga dan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.

Lebih lanjut, H. Endang Sodikin menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan penyusunan naskah akademik sebagai landasan pembentukan
Peraturan Daerah.

“Kemudian DPRD akan melakukan pembahasan berkaitan membuat naskah akademik dalam rangka membuat peraturan daerah tentang LGBT di Kabupaten Karawang, itu mutlak,” tegasnya dengan penuh semangat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Karawang memandang penting tahapan kajian akademik sebagai dasar dalam pembentukan produk hukum daerah. Naskah akademik dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap regulasi yang akan dibahas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!