“Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perubahan Fungsi Lahan Program Penghijauan yang Dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor”

Share

Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | BOGOR,– Kuasa Hukum Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor, Mila Ayu Dewata Sari, S.E., S.H., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai kawasan penghijauan dan hutan kota dalam program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Keprihatinan tersebut muncul menyusul adanya dugaan tindakan eksekusi lahan secara mendadak oleh oknum berinisial “J”, terhadap lokasi yang sebelumnya telah menjadi bagian dari program penghijauan pemerintah daerah.

Menurut Mila Ayu Dewata Sari, pihaknya menerima informasi bahwa kawasan tersebut baru saja diresmikan sebagai bagian dari program penghijauan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, hingga saat ini, pihak Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor mengaku belum menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait adanya perubahan pemanfaatan lahan tersebut.

“Klien kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi perubahan fungsi lahan tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi resmi. Mengingat program penghijauan tersebut merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan melibatkan berbagai pihak serta pegiat lingkungan,” ujar Mila Ayu Dewata Sari.

Sementara itu, Sumadi, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa rencana pembangunan hutan kota tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat audiensi bersama Bupati Bogor dan jajaran pengurus Forum Kampung Ramah Lingkungan pada 22 Mei 2026.

Sumadi juga menyampaikan bahwa Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor merupakan mitra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, dan kepengurusannya telah dilantik langsung oleh Bupati Bogor pada 5 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa program hutan kota tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penanaman pohon yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor, PT Toga, PT Kahaptex, serta sejumlah pegiat lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, telah dilakukan penanaman sekitar 6.500 pohon sebagai bagian dari program penghijauan di sepanjang wilayah Bomang, dengan panjang area sekitar 8,2 kilometer dan lebar rata-rata 25 meter, sehingga mencakup luasan kurang lebih 20,5 hektare.

Namun demikian, Sumadi mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa program hutan kota yang telah dicanangkan tersebut terancam tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu menyusul adanya informasi mengenai rencana program baru yang disebut akan memanfaatkan lahan tersebut untuk penanaman komoditas sayuran, yang hasil produksinya dikabarkan akan disalurkan kepada Koperasi Merah Putih.

Photo Dok.istimewa source:
Kuasa Hukum Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor, Mila Ayu Dewata Sari, S.E., S.H.,

“Apabila benar pohon-pohon yang sudah ditanam dalam jumlah besar akan dimusnahkan, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan menimbulkan keprihatinan, terutama bagi para pegiat lingkungan yang selama ini mendukung program penghijauan tersebut,” kata Sumadi.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan resmi guna menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, mereka juga meminta adanya kepastian mengenai keberlanjutan program penghijauan dan pembangunan hutan kota yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas ruang terbuka hijau.

Mila Ayu Dewata Sari menegaskan bahwa langkah klarifikasi dan koordinasi yang baik sangat diperlukan agar seluruh program yang telah dirancang untuk kepentingan lingkungan hidup dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya serta tetap memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Pihak Forum Kampung Ramah Lingkungan Kabupaten Bogor berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah, pihak terkait, serta masyarakat, sehingga komitmen terhadap pelestarian lingkungan tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!