Praktisi Advokat Muda Tandang Makalangan Naufal Rodiyatul Maula: Keadilan Tidak Boleh Menunggu, Rakyat Menuntut Ketegasan Hukum demi Menjaga Marwah Daerah dan Masa Depan Generasi

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | KARAWANG, 9 Juni 2026 – Mencuatnya dugaan penyelenggaraan pesta gay di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang telah memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Situasi ini menghadirkan keresahan publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang.

Sebagai daerah yang terus berkembang dari sisi industri, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, Karawang dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kepentingan ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat saat ini tidak hanya menunggu klarifikasi atas berbagai dugaan yang beredar, tetapi juga mengharapkan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha, termasuk tempat hiburan malam, berjalan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi cermin sekaligus ujian bagi kredibilitas pemerintah daerah dan aparat terkait dalam menunjukkan integritasnya terhadap kepentingan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Karawang. Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari narasi semata, melainkan dibangun melalui keberanian mengambil tindakan yang tepat, transparan, dan berkeadilan.

Di tengah perkembangan situasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang sebelumnya menyampaikan adanya temuan terkait dugaan pelanggaran operasional pada tempat usaha dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, pihak pengelola disebut terbukti menjual minuman beralkohol secara ilegal karena izin penjualannya belum terbit secara resmi.

Selain itu, berdasarkan dokumen yang ada, tempat usaha tersebut tercatat mengantongi izin sebagai restoran atau bar.

Namun dalam praktik operasionalnya, terdapat dugaan bahwa kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan fungsi perizinan dasar yang dimiliki.

Temuan tersebut semakin memperkuat dorongan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan penegakan aturan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Advokat Muda Tandang Makalangan, Naufal Rodiyatul Maula, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang nyata, bukan pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang menimbulkan keresahan publik.

“Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran, melainkan membutuhkan suatu kepastian yang nyata. Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Tidak cukup hanya dengan penyegelan, tetapi harus melakukan tindakan keberanian untuk menuntaskan setiap dugaan pelanggaran hingga ke akar-akarnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Naufal Rodiyatul Maula, S.H.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tidak berhenti pada tindakan administratif semata apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang mampu menjawab keresahan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“KEADILAN TIDAK BOLEH MENUNGGU. HUKUM HARUS DITEGAKKAN, BUKAN DITUNDA. KARAWANG BUTUH TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN!” tegasnya.

Naufal juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sosial yang kondusif demi keberlangsungan pembangunan karakter generasi penerus bangsa.

“Dan mengingatkan bagi masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan bagi regenerasi penerus bangsa ke depannya,” ujarnya menutup wawancara nya.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat harus diselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum, ketertiban sosial, serta perlindungan terhadap masa depan generasi muda sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!