“Air Mata Ibu di PN Karawang: Saat Keadilan Diuji atas Unsur Kesengajaan dan Luka Permanen Anak, Vonis Maksimal Tanpa Toleransi Didorong”

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Di Balik Luka Anak Bangsa, Hukum di Satu Sisi Akurasi Nyata | KARAWANG, 30 April 2026 – Di ruang sidang, tangisan seorang ibu menjelma menjadi suara hati yang mengguncang keadilan.

Perkara kekerasan terhadap anak ini tidak hanya mengungkap unsur kesengajaan dalam tindakan pelaku, tetapi juga meninggalkan luka permanen yang membekas pada tubuh dan jiwa korban.

Di titik inilah hukum diuji, apakah mampu berdiri tegas melindungi yang lemah dan menjaga masa depan bangsa.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang terus menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dinilai krusial dalam mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi.

Dalam persidangan sebelumnya pada 28 April 2026, majelis hakim telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban. Mengingat kondisi korban yang masih rentan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup guna menjaga kondisi psikologis serta perlindungan anak. Setelah pemeriksaan korban selesai, sidang kembali dibuka untuk umum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Penasihat hukum korban sebelumnya telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kondisi korban yang sangat memprihatinkan akibat tindakan pelaku. Dalam persidangan terungkap bahwa berdasarkan surat keterangan diagnosa terbaru dari RS Cicendo Bandung, korban mengalami kebutaan permanen pada mata kiri. Dokumen tersebut telah disampaikan sebelum persidangan dan ditunjukkan langsung oleh ibu korban di hadapan majelis hakim sebagai bukti nyata dampak serius dari kekerasan tersebut.

Usai persidangan, penasihat hukum korban menekankan agar perkara ini tidak hanya dilihat sebagai tindak kekerasan semata, tetapi juga mengarah pada unsur percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pada agenda sidang berikutnya, perkara ini akan diarahkan untuk mempertimbangkan penerapan pasal tersebut.

Jaksa juga mengimbau agar penasihat hukum korban terus mengikuti jalannya persidangan guna memantau perkembangan perkara.

Dalam proses persidangan, korban turut mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Karawang dan Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Tim LBH Kencana Indonesia menyampaikan apresiasi atas kehadiran kedua lembaga tersebut yang dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban.

Tim kuasa hukum korban menyampaikan sikap tegas dengan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal yang paling berat.

“Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal yang paling berat demi memenuhi rasa keadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga putusan majelis hakim, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Negara juga wajib hadir dalam seluruh proses ini, karena korban membutuhkan pemulihan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Penasihat hukum korban juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak korban kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas dan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak.

Dalam sesi wawancara daring, penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa tindakan pelaku memiliki unsur kesengajaan (mens rea), yang dibuktikan dengan adanya persiapan alat berupa tang yang digunakan dalam melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Karena ada mens rea dari pelaku yang telah mempersiapkan alat atau benda yang dipakai untuk melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.

Bukti tersebut diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Karawang serta surat keterangan diagnosa dari RS Cicendo Bandung yang menunjukkan dampak serius yang dialami korban.

Dampak kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sangat mempengaruhi kondisi psikologis korban, sehingga menyulitkan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Kekerasan terhadap anak sangat berpengaruh pada psikologis, sehingga korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Menurutnya, keadilan dalam perkara ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas, karena tindak kekerasan terhadap anak dapat menghancurkan masa depan dan merusak generasi bangsa.

Dalam proses persidangan yang telah berjalan, pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum tetap bekerja secara profesional dalam upaya menghadirkan keadilan.

“Dari sidang pertama hingga sekarang, Jaksa Penuntut Umum tetap profesional dalam mengawal perkara ini,” ujarnya.

Keterangan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait pasal percobaan pembunuhan, sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Sistem hukum kita sudah baik, akan tetapi perlu diperhatikan kembali kesehatan fisik dan psikologis korban ke depan, mengingat dampak permanen yang dialami,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan korban secara menyeluruh oleh dinas terkait.

“Pendampingan korban harus dilakukan terhadap kesehatan fisik maupun psikologis hingga pulih kembali,” lanjutnya.

Selain itu, diperlukan penguatan peran lembaga atau dinas terkait dalam memastikan pengobatan korban berjalan optimal.

“Ada yang harus diperkuat oleh lembaga atau dinas terkait terhadap pengobatan korban,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir.

“Kami akan mengawal dan memastikan proses persidangan berjalan dengan semestinya hingga putusan majelis hakim sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Pada akhirnya, tuntutan tegas disampaikan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa toleransi.

“Pelaku harus diberikan vonis hukuman maksimal, karena tidak ada toleransi terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan, yang terluka bukan hanya dirinya, tetapi juga harapan bangsa.

Keadilan yang ditegakkan hari ini bukan sekadar tentang menghukum pelaku, tetapi tentang memulihkan luka dan menjaga masa depan bangsa tetap utuh dan mengembalikan khalayak anak sebagai bagian penentu harapan menuju Indonesia Emas 2045.

Sebab melindungi anak adalah menjaga arah peradaban, dan itu adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!