Praktisi Hukum Mila Cheah Fakta Hukum Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tanggapi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs : “ Masyarakat Harus 3C — Cerdas, Cermat, dan Cerna Fakta Hukum”

Share

Kabar News Hukum – suaraindonesiatv.com | Nasional.
Jakarta, 7 November 2025 —
Penganalisis Fakta Hukum Publik sekaligus praktisi hukum nasional Mila Ayu Dewata Sari S,E, S,H, yang dikenal sebutan Mila Cheah juga menjabat sebagai humas DPN PPKHI, menurut pandangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Direktorat Subdit Kamneg Polda Metro Jaya (PMJ) atas kinerja dan kerja kerasnya dalam mengungkap fakta hukum terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Mila Ayu Dewata Sari menegaskan rasa terima kasih dan hormatnya kepada Kapolda Metro Jaya beserta seluruh jajaran penyidik yang telah mengumumkan hasil pemeriksaan publik secara transparan” Berdasarkan keterangan resmi, dari 12 saksi yang telah diperiksa, kini penyelidikan mengerucut pada 8 orang yang diduga terkait dengan penyebaran berita miring tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja serta kerja keras rekan-rekan di Dit Subdit Kamneg PMJ. Terima kasih dan salam hormat untuk Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujarnya, Mila Cheah dalam wawancara daring tersebut.

“Hari ini, bertepatan tanggal 7 November 2025, telah diumumkan kebenaran fakta hukum ke publik atas berita miring yang menimpa mantan Presiden RI ke-7 yaitu Bapak Ir. Joko Widodo. Dari 12 saksi yang sudah diperiksa di Polda Metro Jaya (PMJ), kini sudah mengerucut menjadi 8 orang tersangka,” lanjut Mila Cheah selaku Humas DPN PPKHI.

“Harapan saya, semoga berita hari ini menjadi titik terang untuk masyarakat di seluruh Indonesia bahwa ijazah Bapak Presiden kita, yakni Bapak Jokowi, dengan sah dinyatakan asli, bukan fiktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mila Ayu Dewata Sari menuturkan harapannya agar masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini.

“Semoga membuka pikiran masyarakat untuk selalu cerdas, cermat, dan cerna (3C) demi terciptanya SDM yang unggul dalam menyambut Indonesia Emas,” ucapnya.

Ia juga menegaskan keyakinannya terhadap hasil penyelidikan aparat kepolisian.

“Walaupun saya yakin ada beberapa pihak yang masih tidak percaya dan tidak bisa menerima atas berita ini, namun saya pribadi, selaku praktisi hukum, percaya 100% atas kinerja rekan-rekan saya yang ada di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya,” tegasnya.

“Saya sangat yakin atas kinerja Bapak Kapolda Metro Jaya. Semoga ke depan tidak ada lagi aksi-aksi lain yang dapat memecah belah bangsa Indonesia di tengah arus globalisasi dunia,” sambungnya.

Mila juga berpesan agar masyarakat semakin bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial.

“Semoga masyarakat Indonesia semakin smart dan tidak mudah diadu-dombakan dalam menyikapi berbagai permasalahan.” Semua berkat berita dan edukasi publik yang ada di kanal-kanal media sosial yang sehat, maka kita menuju SDM yang lebih baik dan menjemput Indonesia Emas,” pesan dan makna ungkapnya tegas Praktisi hukum yang sangat berjiwa nasionalisme Mila Cheah sapaan khas nya.

Praktisi hukum yang dikenal berjiwa nasionalis itu menutup pernyataannya dengan ajakan agar seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga keutuhan bangsa melalui literasi hukum dan kesadaran publik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan dalam Presscoon Pres yakni telah di tetapkan nya delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya. Di lansir antara.news

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!