Kabar Jakarta- suaraindonesiatv.com.
Indonesia semakin meningkat dari sokong menyokong yang tak berlandaskan di negara hukum, hal ini secara tegas dituangkan dalam UUD tahun 1945, sebagaimana negara hukum tentunya segala perbuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur dengan hukum sehingga seluruh lapisan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku” Ulasan nya itu, Rabu 16 April 2025.”
Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering disebut (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kami Para Korban, Penasihat Hukum Korban dan Penasihat Hukum Terdakwa, mengutuk dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari Kepolisian dan Kejaksaan yang terlibat dalam penanganan perkara EDDCCASH.
Sejak dimulainya penyidikan perkara EDCCASH sampai dengan sekarang terdapat kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelesaian perkara EDDCCASH. Adapun fakta-fakta yang Kami uraikan sebagai berikut :
Bahwa didalam persidangan Terdakwa Suryani menerangkan terdapat tas Hermes yang diambil oleh kepolisian namun tidak dimasukkan didalam surat tanda penyitaan (STP); Bahwa terdapat 9 (Sembilan) setifikat tanah di Kalimantan yang diambil oleh pihak kepolisian namun tidak dimasukkan dalam barang sitaan yang sampai saat ini sertifikat tersebut berada ditangan orang lain dijadikan sebagai jaminan hutang;
Bahwa telah disita meja marmer dan beberapa hari diletakkan di unit V Dittipideksus dan Para Korban juga sering melihat meja marmer tersebut, namun pada faktanya meja marmer tersebut tidak masuk dalam berkas perkara”.
Bahwa didalam BAP atas nama Mohamad Saini dilampirkan transfer dari Abdulrahman Yusuf (Terdakwa) ke Mohamad Saini untuk pembelian tanah di suramadu namun sertifikat tanah yang disuramadu tidak dimasukkan dalam barang sitaan”.
Bahwa Abdulrahman Yusuf (Terdakwa) pernah memberikan uang kepada Sutrisno guna pembelian tanah dan mobil. Sutrisno telah menggelapkan uang dan mobil yang merupakan hasil dari EDCCASH.
Abdulrahman Yusuf (Terdakwa) telah membuat laporan di Polda Metro Jaya namun laporan tersebut sudah di SP3 oleh pihak kepolisian yang dimana Abdulrahman Yusuf tidak pernah berdamai dengan Sutrisno, Bahwa pada saat Rapat Dengar Pendapat Di (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang di hadiri oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian menyampaikan uang cash yang disita berjumlah Rp. 10.999.696.907,87 (sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh rupiah dan delapan puluh tujuh sen).”
Tentang mata uang asing seperti Euro, Dollar Singapura, Hongkong dan mata uang lainnya tidak disampaikan padahal disita,’tanya nya”, Bahwa Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengidentifikasi barang bukti berbeda versi, padahal sesuai ketentuan KUHAP tidak boleh berbeda” kejelasan nya.
Kepolisian berdasarkan surat dari pegadaian tertanggal 15 Mei 2021 namun dari Pihak Kejaksaan berdasarkan surat dari pegadaian yang dikeluarkan sekitar bulan.
Berikut paparnya pada tahun dan bulan sebelumnya yaitu Oktober 2024 dengan isi yang berbeda:
Bahwa berdasarkan data rincian yang diserahkan Kejaksaan atas nama Para Terdakwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa, jumlah uang yang disita sebesar Rp. 10.696.280.656,88 (sepuluh milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh enam rupiah dan delapan puluh delapan sen), sementara berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BA-6) jumlah uang tunai sebesar Rp. 10.999.696.907,87 (sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh rupiah dan delapan puluh tujuh sen) dan parahnya uang tunai berdasarkan isi putusan sebesar Rp. ………………
Oleh karena itu Kami Para Korban, Penasihat Hukum Korban dan Penasihat Hukum Terdakwa, meminta kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segerakan MEMANGGIL DAN MEMERIKSA OKNUM KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN PERKARA EDCCASH.”.

“penampakan papan tulisan mengelilingi gedung Merah Putih KPK”
Pernyataan kuasa hukum Terdakwa EDCCashH melalui press conference:
“Dikatakan kuasa hukum yakni, Bahwa kita melapor ini pihak aparat penegak hukum ya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Terkait dengan banyaknya barang bukti yang disita yang juga dirampas oleh kepolisian,” kata kuasa hukum Terdakwa EDCCashH, Dohar Jani Simbolon digedung Merah Putih KPK, Pada Hari Rabu (16/4/2025). Dalam press conference nya.
Dohar mengatakan, fakta persidangan menjadi bukti dalam suatu pelaporan yang dibuatnya.”Fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas sehingga itu tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Dohar Simbolon digedung Merah Putih KPK.
Lanjutnya, Bahkan, kata Dohar salah satu tas mewah korban bermerk Hermes diduga raib.”Terdakwa Suryani saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara,” ujarnya sambil bertanya aset tersebut.
Kemudian, sembilan sertifikat hak milik digadai oleh salah satu oknum pengacara sejumlah Rp7,5 miliar. “Nah, itu tadi dasar kenapa kita melaporkan aparat penegak hukum ini, karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP,” kata Dohar.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban Siti Mylanie Lubis mengatakan, penggelapan dana itu mencapai Rp1,4 Triliun. “Kalau di awal kan dibilang Rp1,4 triliun itu uang sitaannya, tapi kemarin di RDP Rp103 miliar,” kata Mylanie.
Mylanie meminta KPK, bisa memeriksa seluruh penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Bahkan, ia mengaku sudah memberikan bukti rekaman kepada KPK.
Merek berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan yang diduga memakan nominal yang sangat besar. “Harapannya kami nggak tahu lagi mau ngadu kemana, karena kami ngadu ke Propam tidak berjalan, ngadu ke Jamwas tidak berjalan,”ujar Mylanie.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pelaporan akan diverifikasi oleh tim dumas KPK. Jika memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” kata Tessa.
“Bahwa kita melapor ini pihak aparat penegak hukum ya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Terkait dengan banyaknya barang bukti yang disita yang dirampas oleh kepolisian,” kata kuasa hukum Terdakwa EDCCashH, Dohar Jani Simbolon digedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4/2025).
Dohar mengatakan, fakta persidangan menjadi bukti dalam pelaporan yang dibuatnya. “Fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Dohar dengan nada tegasnya.
Bahkan, kata Dohar salah satu tas mewah korban bermerk Hermes diduga raib. “Terdakwa Suryani saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara,” ujarnya.
Kemudian, sembilan sertifikat hak milik digadai oleh salah satu oknum pengacara sejumlah Rp7,5 miliar. “Nah, itu tadi dasar kenapa kita melaporkan aparat penegak hukum ini, karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP,” kata Dohar.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban Siti Mylanie Lubis mengatakan, penggelapan dana itu mencapai Rp1,4 Triliun. “Kalau di awal kan dibilang Rp1,4 triliun itu uang sitaannya, tapi kemarin di RDP Rp103 miliar,” kata Mylanie.

Mylanie meminta KPK, bisa memeriksa seluruh penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Bahkan, ia mengaku sudah memberikan bukti rekaman kepada KPK.
Merek berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan yang diduga memakan nominal yang sangat besar. “Harapannya kami nggak tahu lagi mau ngadu kemana, karena kami ngadu ke Propam tidak berjalan, ngadu ke Jamwas tidak berjalan,”ujar Mylanie.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pelaporan akan diverifikasi oleh tim dumas KPK. Jika memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” kata Tessa.
