Kabar Hukum – suaraindonesiatv.com.nasional |suaraindonesiatv.com.
Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis, menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai sejumlah pihak berpotensi memperlemah penegakan hukum serta memberi kesan bahwa kalangan tertentu mendapatkan perlakuan khusus di mata hukum.
Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7), Marthinus menyatakan bahwa pengguna narkoba seharusnya tidak diproses secara pidana, melainkan diarahkan untuk rehabilitasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus, dikutip dari Antara.
Ia merujuk pada mekanisme wajib lapor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana Indonesia memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurutnya, pengguna yang melapor seharusnya direhabilitasi tanpa melalui proses hukum pidana.
Namun demikian, pernyataan ini menjadi perdebatan karena dianggap membuka ruang bebas bagi penyalahguna narkotika. Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), Mila Ayu Dewata Sari SH, SE, menyatakan keprihatinannya.
“Jujur saya kecewa. Mengapa publik figur yang menggunakan narkoba tidak boleh dipidana? Ini bisa jadi preseden buruk. Jika hal ini diterapkan, maka akan semakin hancur masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Mila mengingatkan bahwa tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara publik figur dan masyarakat biasa dalam penerapan hukum.
“Saya rasa proses hukum bagi pengguna maupun pengedar harus tetap dijalankan. Bahkan penindakan harus lebih ditingkatkan, bukan justru dilemahkan,” tambahnya.
Secara hukum, ketentuan mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana:
Pasal 54 menyatakan: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Namun,
Pasal 127 ayat (1) tetap memberikan ruang pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, dengan menyebutkan sebagai berikut :
Setiap penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara itu, kewenangan BNN juga ditegaskan dalam:
Pasal 64 dan 70 UU Narkotika, yang menyebutkan bahwa BNN memiliki tugas dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, termasuk kewenangan penyidikan.
Dengan demikian, pernyataan Kepala BNN tersebut dianggap memerlukan penafsiran dan penerapan hukum yang lebih tepat agar tidak menimbulkan multitafsir, apalagi ketimpangan dalam keadilan hukum.
Di tengah ancaman serius narkoba terhadap masa depan generasi bangsa, kebijakan yang diambil oleh pemimpin institusi sekelas BNN harus mencerminkan ketegasan, keadilan, serta komitmen nyata dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laten narkotika. Kepemimpinan yang lemah dalam hal ini justru akan memperparah kondisi darurat narkoba yang saat ini tengah dihadapi oleh Indonesia.
