Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | KARAWANG — Rapat percepatan pelaksanaan revitalisasi tambak Pantura digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Senin (25/5/2026). Rapat tersebut melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Forkopimda Kabupaten Karawang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang, para kepala desa wilayah terdampak revitalisasi, para camat dari Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, dan Cibuaya, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KRUKP).
Pertemuan tersebut membahas percepatan program revitalisasi tambak Pantura yang merujuk pada KEPMENHUT Nomor 736 tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk revitalisasi tambak Pantura atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam forum rapat, pihak Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, proses pengukuhan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
Namun demikian, dalam penjelasannya Kementerian Kehutanan juga menyampaikan bahwa proses yang selama ini dilakukan di Kabupaten Karawang pada praktiknya hanya berupa penunjukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kontradiksi mendasar dalam klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang. Di satu sisi, undang-undang mengamanatkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan secara utuh melalui empat tahapan. Namun di sisi lain, proses yang dijalankan tidak melalui tahapan penataan batas maupun pemetaan kawasan hutan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang patut diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hingga saat ini, dokumen berita acara tata batas kawasan hutan sebagai bagian penting dalam proses pengukuhan kawasan hutan juga belum dapat diperlihatkan ataupun dibuktikan secara terbuka kepada publik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan di Kabupaten Karawang bukanlah wilayah kosong. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang selama puluhan tahun telah dikelola dan ditempati secara nyata, mulai dari tambak rakyat, sawah rakyat, permukiman warga, fasilitas sosial (fasos), hingga fasilitas umum (fasum).
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa dua kantor desa, yakni Kantor Desa Sedari dan Kantor Desa Tanjungpakis, turut masuk dalam klaim kawasan hutan.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa yang hadir dalam forum rapat, Kantor Desa Sedari telah berdiri sejak tahun 1965 dan Kantor Desa Tanjungpakis sejak tahun 1982, jauh sebelum adanya penunjukan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang telah mengabaikan sejarah sosial masyarakat pesisir yang telah hidup, membangun wilayah, serta mengelola ruang hidupnya secara turun-temurun.
Klaim kawasan hutan yang dilakukan tanpa proses pengukuhan yang utuh pada akhirnya berpotensi merampas hak-hak masyarakat yang telah ada jauh sebelum klaim tersebut muncul.
SEPETAK bersama KPA dan KRUKP memandang bahwa pembangunan kawasan pesisir tidak boleh dijalankan di atas ketidakjelasan hukum maupun pengabaian terhadap hak-hak rakyat.
Pembangunan yang adil harus bertumpu pada prinsip Reforma Agraria, pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat, partisipasi masyarakat, serta kepastian hukum yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Dalam forum tersebut, SEPETAK, KPA, dan KRUKP menegaskan bahwa revitalisasi tambak seharusnya ditempatkan dalam kerangka Reforma Agraria, bukan diposisikan sebagai proyek yang berdiri terpisah dari kepentingan masyarakat pesisir.
“Reforma Agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi lahan semata, tetapi juga mencakup penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber produksi, permodalan, teknologi, pasar, infrastruktur, hingga jaminan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” demikian pernyataan SEPETAK bersama KPA dan KRUKP. Dalam rilis nya kepada media, 26/5).
Melalui pendekatan tersebut, revitalisasi tambak pada dasarnya dapat dijalankan sebagai bagian dari penataan akses Reforma Agraria untuk meningkatkan produktivitas perikanan tambak, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, pelaksanaannya harus dibangun melalui skema kerja sama yang adil dan demokratis bersama masyarakat, bukan melalui pendekatan yang meminggirkan rakyat dari hak atas tanah dan ruang hidupnya sendiri.
SEPETAK, KPA, dan KRUKP menegaskan bahwa revitalisasi tambak yang diletakkan dalam kerangka Reforma Agraria secara paradigmatik harus bersifat pemberdayaan, bukan pemarginalan.
“Pembangunan pesisir harus memperkuat kapasitas produksi rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta menjamin kepastian hak atas tanah dan wilayah kelola masyarakat yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut mereka, pendekatan Reforma Agraria dapat menjadi jalan keluar atas konflik dan ketimpangan agraria yang selama ini terjadi di kawasan pesisir Karawang. Sebab tanpa penyelesaian persoalan penguasaan lahan dan kepastian hak masyarakat, program revitalisasi justru berpotensi melahirkan konflik baru dan memperdalam ketimpangan sosial di wilayah pesisir.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang menempatkan Reforma Agraria sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Karena itu, pelaksanaan Reforma Agraria seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kawasan pesisir sebelum proyek revitalisasi tambak dijalankan secara penuh.
SEPETAK bersama KPA dan KRUKP, juga mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang, termasuk dokumen penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan yang berkaitan dengan KEPMENHUT Nomor 736.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menghentikan pendekatan pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir hanya sebagai objek kebijakan.
“Masyarakat pesisir harus diakui sebagai subjek utama pembangunan yang memiliki hak atas ruang hidup, hak atas pengelolaan sumber daya, serta hak untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” tegas SEPETAK, KPA, dan KRUKP.
Pembangunan pesisir harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, memperbaiki struktur ketimpangan agraria, serta membangun tata kelola sumber daya yang adil, demokratis, dan berkelanjutan.
