GERAKAN BURUH SERENTAK SE-INDONESIA, KANG PIPIK DARI DPRD JABAR: TERIMA AUDIENSI 26 SERIKAT BURUH SATUKAN PERJUANGAN KAWAL PUTUSAN MK, UU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN SEBELUM OKTOBER 2026 DIPUTUSKAN PEMERINTAH

Share

Breakthenewstandang | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota |
JAWA BARAT — Gerakan serikat buruh yang berlangsung secara serentak di berbagai daerah Indonesia kini turut menguat di Jawa Barat. Sebanyak 26 serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tingkat Provinsi Jawa Barat beraudiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, diterima dalam ruang kelembagaan untuk menyatukan aspirasi dan mengawal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan menuju batas waktu Oktober 2026.

Dalam audiensi tersebut, aspirasi buruh diarahkan pada dorongan agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Para serikat buruh juga meminta dukungan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui rekomendasi kelembagaan agar perjuangan tersebut dapat disampaikan dan dikawal pada tingkat nasional.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa audiensi tersebut diikuti oleh 26 serikat buruh yang tergabung dalam KBPI tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Ya, jadi tadi telah diadakan rapat pembahasan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia tingkat Provinsi Jawa Barat. Itu ada 26, terdiri dari serikat buruh yang beraudiensi sama DPRD Provinsi Jawa Barat,” tutur Kang Pipik dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi bersama dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat.

Menurut Kang Pipik, pokok pembahasan audiensi berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Oktober 2024 mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi dasar bagi perjuangan serikat buruh untuk mendorong pemerintah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan membentuk Undang-Undang baru yang secara khusus mengatur bidang ketenagakerjaan.

“Intinya kan menindaklanjuti keputusan MK yang tanggal 31 Oktober 2024. Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah memerintahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan sehingga membuat Undang-Undang baru dalam bidang ketenagakerjaan,” kata Kang Pipik saat menguraikan substansi hukum yang menjadi dasar aspirasi para serikat buruh.

Kang Pipik kemudian menjelaskan mengenai batas waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan yang menjadi perhatian para serikat buruh.

“Undang-Undang baru dalam bidang ketenagakerjaan maksimal dalam kurun waktu dua tahun sejak keputusan itu dibacakan. Artinya, dua tahun itu kan berarti jatuh temponya di bulan Oktober tahun 2026,” tegas Kang Pipik dalam keterangannya, menjelaskan mengapa Oktober 2026 menjadi momentum yang dinilai penting dalam perjuangan tersebut.

Atas dasar itu, para serikat buruh meminta DPRD Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

“Mereka meminta bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat harus menerbitkan surat rekomendasi tentang dukungan terhadap perjuangan KBPBI yaitu pemerintah pusat harus menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai usulan KBPBI paling lambat bulan Oktober 2026,” ujar Kang Pipik, menyampaikan substansi permintaan yang dibawa para perwakilan buruh dalam forum audiensi tersebut.

Menurutnya, rekomendasi DPRD Jawa Barat diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan aspirasi masyarakat pekerja kepada pemerintah pusat, khususnya karena proses pembentukan regulasi tersebut berada dalam ranah kebijakan nasional.

Kang Pipik juga menyampaikan bahwa pembahasan Undang-Undang tersebut telah berjalan di DPR RI dan saat ini berada dalam proses Panitia Kerja serta kajian.

“Di mana Undang-Undang itu sudah lagi Panja-kan di DPR RI dan lagi dikaji,” ungkap Kang Pipik ketika memberikan gambaran mengenai perkembangan proses pembahasan regulasi yang menjadi perhatian serikat buruh.

Ia menambahkan, para serikat buruh meminta DPRD Jawa Barat ikut memberikan rekomendasi karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi.

“Teman-teman serikat buruh meminta DPRD, perwakilan rakyat dari Provinsi Jawa Barat, ikut merekomendasikan supaya ada hubungannya, supaya Undang-Undang itu dilaksanakan,” tutur Kang Pipik dalam penjelasannya kepada media, menerangkan posisi rekomendasi DPRD sebagai bagian dari jalur aspirasi daerah menuju proses kebijakan di tingkat nasional.

Lebih jauh, Kang Pipik menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak hanya berlangsung di Jawa Barat. Gerakan serikat buruh dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di tingkat kabupaten.

“Bukan hanya provinsi sih ya, dan ini serentak. Ini se-Indonesia, bukan hanya Jawa Barat tapi kabupaten-kabupaten juga bergerak,” kata Kang Pipik kepada jurnalis, menegaskan bahwa aspirasi mengenai perlindungan ketenagakerjaan telah bergerak lintas wilayah.

Gerakan tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan mengenai regulasi ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri sebagai agenda satu provinsi. Jawa Barat menjadi salah satu bagian dari gerakan yang berlangsung secara serentak dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Audiensi 26 serikat buruh dengan DPRD Jawa Barat sekaligus mempertemukan aspirasi masyarakat pekerja dengan fungsi representasi lembaga legislatif daerah. Melalui ruang tersebut, para buruh menyampaikan tuntutan agar proses pembentukan Undang-Undang baru di bidang ketenagakerjaan mendapatkan kepastian.

Di sisi lain, proses legislasi tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Karena itu, rekomendasi yang diminta dari DPRD Jawa Barat diarahkan sebagai bentuk dukungan politik kelembagaan terhadap aspirasi masyarakat pekerja, bukan sebagai pengambilalihan kewenangan pembentukan Undang-Undang.

Menjelang Oktober 2026, perhatian terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin mengemuka.

Para serikat buruh mendorong agar proses yang telah berjalan di tingkat pusat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Dari Jawa Barat, aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi 26 serikat buruh KBPBI bersama DPRD Provinsi Jawa Barat. Sementara di berbagai wilayah Indonesia lainnya, gerakan serupa turut berlangsung secara serentak.

Rangkaian perjuangan tersebut pada akhirnya membawa satu pesan yang sama, putusan MK harus dikawal, aspirasi pekerja harus mendapatkan ruang dalam proses legislasi, dan pemerintah pusat diharapkan memberikan kepastian mengenai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum memasuki Oktober 2026.

“Bukan hanya Provinsi Jawa Barat, ini serentak dan se-Indonesia. Kabupaten-kabupaten juga bergerak,” kata Kang Pipik Taufik Ismail, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam keterangannya kepada jurnalis, menegaskan bahwa perjuangan perlindungan ketenagakerjaan kini menjadi bagian dari arus aspirasi lintas daerah yang secara bersama-sama mengawal arah kebijakan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!