“HUKUM JANGAN KEHILANGAN RASA KEADILAN: Dr. AMRULLAH SERUKAN KEPASTIAN HUKUM, PERLINDUNGAN KORBAN DAN MARWAH PROFESI ADVOKAT, KAMI TIDAK MEMINTA PERLAKUAN ISTIMEWA”

Share

Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bhakti Tanpa Henti” Merdeka Keadilan” BOGOR — Ketika sebuah perkara berjalan panjang, yang diuji bukan hanya kekuatan pembuktian, tetapi juga kemampuan hukum menghadirkan kepastian, rasa aman dan keadilan bagi seluruh pihak. Di tengah perjalanan perkara dugaan penganiayaan terhadap Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., Dr. Amrullah menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, objektif dan profesional, dengan memberikan perlindungan kepada korban sekaligus tetap menghormati seluruh hak hukum tersangka.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Desember 2025 tersebut hingga kini disebut masih meninggalkan dampak bagi keluarga korban. Bukan hanya persoalan luka fisik, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis, rasa aman serta kepercayaan terhadap proses hukum.

“Peristiwa tanggal 19 Desember 2025 itu tidak selesai ketika kejadian fisiknya berlalu. Dampaknya masih dirasakan, baik secara fisik, psikologis, rasa aman maupun kepercayaan,” papar Dr. Amrullah saat mengurai kondisi yang masih dirasakan keluarga korban dalam wawancara daring eksklusif nya kepada jurnalis, (8/9/).

Menurut Dr. Amrullah, persoalan yang dialami istrinya tidak semestinya hanya dipandang sebagai perkara antara individu dengan individu. Sebab, Titin Hartati disebut sedang menjalankan kapasitas profesionalnya sebagai advokat ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

“Yang paling berat bagi saya adalah melihat seorang profesional advokat yang membantu orang mencari keadilan justru mengalami dugaan kekerasan ketika menjalankan tugasnya,” refleksi Dr. Amrullah, menggambarkan beban psikologis yang menurut keluarga masih melekat setelah peristiwa tersebut.

Ia menilai, apabila seorang advokat mengalami dugaan kekerasan ketika menjalankan tugas profesional, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyentuh rasa aman dalam menjalankan profesi hukum.

“Ini bukan hanya persoalan luka fisik. Ada persoalan martabat, keselamatan, trauma dan keamanan dalam menjalankan profesi,” Dr. Amrullah menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari perhatian terhadap keselamatan profesi advokat dalam menjalankan tugas hukum.

Di tengah beban emosional yang dirasakan keluarga, Dr. Amrullah menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.

“Saya sebagai suami tentu kecewa, marah dan terluka melihat kondisi istri saya. Tetapi kami tidak ingin menyelesaikan persoalan ini secara emosional. Kami memilih jalur hukum,” sikap itu ditegaskan Dr. Amrullah ketika menjelaskan pilihan keluarga untuk tetap menempuh mekanisme hukum.

Pilihan tersebut, menurutnya, sekaligus menunjukkan bahwa keluarga menyerahkan proses pembuktian dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025, dengan laporan sebagaimana disampaikan pihak korban dalam STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Dalam perkembangan perkara, pihak korban menyebut Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan No. S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.

Keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum. Namun, setelah adanya penetapan tersangka, mereka berharap proses tersebut memberikan kejelasan dan kepastian.

“Kami menghormati proses hukum dan sejak awal menyerahkan perkara ini kepada aparat. Tetapi setelah adanya penetapan tersangka, tentu kami berharap ada kepastian hukum,” tekan Dr. Amrullah dalam menyoroti pentingnya kepastian dalam perjalanan perkara tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian keluarga adalah mengenai status penahanan tersangka.

Pihak korban sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka masih menjalani tahanan kota, meskipun perkara disebut telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong pada sekitar 6 Agustus 2026.

Keluarga mempertanyakan dasar serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menentukan status tersebut.

“Kami memahami bahwa penahanan memiliki kewenangan, persyaratan dan pertimbangan hukum. Yang kami minta adalah penjelasan yang jelas mengenai bagaimana pertimbangan itu diterapkan dalam perkara ini,” jelas Dr. Amrullah, mengarahkan perhatian pada pentingnya transparansi mengenai dasar pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, keluarga tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan dugaan ataupun opini publik.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kalau memang hukum membolehkan tidak dilakukan penahanan, jelaskan dasar hukumnya secara objektif,” tandasnya, menegaskan bahwa keluarga lebih memilih penjelasan hukum daripada membangun dugaan di ruang publik.

Menurut Dr. Amrullah, persoalan utama bukanlah semata-mata keinginan agar tersangka ditahan. Keluarga lebih menitikberatkan pada bagaimana hukum diterapkan secara objektif dan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil,” seru Dr. Amrullah dalam penegasan mengenai posisi keluarga yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Ia kemudian memperjelas substansi harapan keluarga agar persoalan tersebut tidak dipersepsikan sebagai upaya untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami minta bukan semata-mata tersangka harus ditahan. Intinya adalah keadilan, kepastian hukum, profesionalitas dan perlindungan terhadap korban,” garis bawahi Dr. Amrullah, merumuskan secara tegas substansi harapan keluarga terhadap proses hukum.

Selain persoalan utama dugaan penganiayaan, keluarga juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi maupun ancaman yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kalo memang terdapat dugaan intimidasi atau ancaman, itu harus mendapatkan perhatian serius. Korban dan saksi harus merasa aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan,” tegas Dr. Amrullah ketika memberikan penekanan mengenai pentingnya jaminan perlindungan bagi korban dan saksi.

Bagi keluarga, perlindungan terhadap korban bukan berarti mengabaikan hak pihak yang berstatus sebagai tersangka. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan tanpa tekanan.

Dr. Amrullah juga menegaskan bahwa keluarga terbuka apabila terdapat versi berbeda dari pihak terlapor atau tersangka maupun bukti lain yang relevan dengan perkara.

“Kami tidak takut pada pembuktian. Kalau ada versi yang berbeda atau bukti lain, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum,” tantangnya secara elegan, sembari menegaskan kesiapan keluarga menghadapi seluruh proses pembuktian secara terbuka.

Menurutnya, keluarga tidak ingin perkara tersebut diputuskan berdasarkan tekanan opini publik.

“Kami tidak mencari kemenangan melalui media atau opini publik. Kebenaran harus diuji melalui bukti dan fakta,” Dr. Amrullah meneguhkan sikap keluarga untuk menyerahkan penilaian perkara kepada mekanisme hukum dan pembuktian.

Dalam pandangan keluarga, penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan korban dan hak tersangka.

“Negara harus melindungi kedua sisi. Hak tersangka harus dihormati, tetapi hak korban juga jangan sampai diabaikan,” pesan itu disampaikan Dr. Amrullah sebagai penegasan bahwa keadilan harus berdiri di atas keseimbangan hak seluruh pihak.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keluarga tidak ingin proses hukum berubah menjadi ruang penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Karena itu, proses pembuktian tetap harus berjalan sesuai hukum, sementara korban juga berhak memperoleh perlindungan, informasi dan kepastian mengenai perkara yang dihadapinya.

Panjangya proses hukum, menurut keluarga, juga memiliki konsekuensi terhadap kondisi psikologis korban.

“Ketika proses terlalu panjang tanpa kepastian, trauma itu bisa kembali dirasakan. Kepastian hukum juga menjadi bagian dari pemulihan,” sorot Dr. Amrullah, menghubungkan kepastian proses hukum dengan kondisi psikologis korban.

Karena itu, keluarga berharap seluruh tahapan perkara dapat berjalan efektif, profesional dan memberikan informasi yang memadai kepada pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Terkait persoalan penahanan, keluarga meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, kami meminta agar kewenangan itu dipertimbangkan. Tujuannya bukan untuk membalas, tetapi memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” harapan tersebut disampaikan Dr. Amrullah secara terukur, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai pertimbangan utama.

Keluarga juga berharap Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai kewenangan masing-masing pada tahapan proses perkara, dapat mempertimbangkan aspek perlindungan korban dan potensi gangguan terhadap proses hukum.

Harapan tersebut, kata keluarga, bukan dimaksudkan untuk mendahului kewenangan aparat maupun menghakimi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dr. Amrullah kembali menegaskan bahwa kemarahan dan kekecewaan keluarga tidak akan menjadi alasan untuk mengambil tindakan di luar hukum.

“Kami marah dan kecewa sebagai keluarga, tetapi kami tidak ingin menyelesaikan masalah dengan emosi. Kami memilih jalur hukum,” keteguhan itu menjadi penanda sikap Dr. Amrullah untuk menjaga persoalan tetap berada dalam koridor hukum, meski keluarga mengaku menghadapi beban emosional yang berat.

Sikap tersebut menjadi penting agar perkara tidak bergeser menjadi konflik personal, melainkan tetap ditempatkan sebagai persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan fakta, bukti dan prosedur yang berlaku.

Pada akhirnya, keluarga korban berharap proses hukum dapat menjadi ruang untuk menemukan kebenaran secara objektif sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.

“Kami tidak mencari balas dendam. Kami mencari keadilan, kepastian dan perlindungan,” tutupnya Dr. Amrullah, merangkum sikap keluarga yang menempatkan hukum sebagai jalan penyelesaian dan bukan ruang pembalasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!