Krisis Air Bersih Kian Meluas di Karawang, BPBD: Saatnya Ketahanan Air Menjadi Gerakan Bersama Lintas Sektor Demi Menjamin Hak Dasar Masyarakat

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bakti Tanpa Henti” Berdampak Untuk Rakyat” KARAWANG – Meluasnya bencana kekeringan di Kabupaten Karawang menjadi peringatan serius bahwa persoalan air bersih tidak lagi sekadar dampak musim kemarau, tetapi telah menjadi tantangan besar terhadap ketahanan sumber daya air, kelestarian lingkungan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat. Kondisi ini membutuhkan langkah penanganan yang tidak hanya bersifat darurat, melainkan juga strategi jangka panjang melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Karawang per Rabu, 22 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, bencana kekeringan telah berdampak pada 9.449 jiwa atau 3.192 kepala keluarga yang tersebar di 4 kecamatan dan 8 desa, yakni Desa Mulangsari dan Desa Kertasari (Kecamatan Pangkalan), Desa Kutalanggeng dan Desa Cintalanggeng (Kecamatan Tegalwaru), Desa Mulyasejati, Desa Kutanegara, dan Desa Parungmulya (Kecamatan Ciampel), serta Desa Wanakerta (Kecamatan Telukjambe Barat). Hingga saat ini, BPBD bersama para mitra telah mendistribusikan 190.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak.

Dalam wawancara eksklusif nya, Kamis 23/7/2026), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karawang Usep Supriatna, A.P., M.Si., menyampaikan bahwa semakin luasnya wilayah terdampak menunjukkan cadangan air permukaan maupun air bawah tanah terus mengalami penurunan.

“Karena wilayah yang terdampak semakin meluas, ini menandakan cadangan air permukaan maupun air bawah tanah semakin berkurang. Oleh karena itu, kami meningkatkan kesiapsiagaan dengan memberikan bantuan darurat air bersih ke lokasi-lokasi yang mengalami kekeringan,” ujar Usep.

Menurutnya, bencana kekeringan merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut kebutuhan dasar manusia. Oleh sebab itu, penanganannya tidak mungkin hanya dibebankan kepada BPBD semata.

“Bencana kekeringan merupakan persoalan serius karena air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Penanganannya harus dilakukan secara lintas sektor. BPBD tidak mungkin terus-menerus memberikan bantuan air bersih sendiri karena keterbatasan sumber daya yang kami miliki. Karena itu, diperlukan sinergi pentahelix antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, kelompok masyarakat, dan media massa agar penanganannya lebih optimal,” tegasnya.

Usep menjelaskan bahwa penyusutan sumber daya air tidak hanya dipengaruhi oleh faktor musim kemarau, tetapi juga mencerminkan semakin menurunnya kemampuan ekosistem dalam menyimpan cadangan air.

“Penyusutan sumber daya air di lokasi kekeringan saat musim kemarau memang dipengaruhi faktor musiman. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan bahwa lingkungan sudah tidak mampu lagi menampung cadangan air, baik air permukaan maupun air bawah tanah akibat berbagai faktor. Karena itu dibutuhkan kebijakan lintas sektor yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Terkait distribusi bantuan, BPBD mengakui bahwa jumlah air bersih yang telah disalurkan masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat apabila wilayah terdampak terus bertambah.

“Distribusi air bersih yang dilakukan saat ini belum secara riil mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi jika wilayah terdampak terus meluas. Sumber daya air maupun sarana distribusi juga memiliki keterbatasan. Karena itu kami berharap ada intervensi dan kontribusi dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat,” katanya.

Dalam pelaksanaan distribusi bantuan, BPBD terus melakukan koordinasi intensif baik secara langsung maupun melalui surat resmi dengan berbagai pihak.

“Kami terus berkoordinasi di lapangan, melakukan komunikasi langsung, bersurat secara resmi, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media massa. Kami berharap seluruh unsur pentahelix dapat bersama-sama membantu penanggulangan bencana kekeringan di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Di lapangan, BPBD juga menghadapi tantangan berupa akses menuju lokasi terdampak yang tidak selalu mudah dijangkau.

“Akses menuju beberapa wilayah terdampak cukup sulit sehingga menghambat pelayanan distribusi air bersih. Kondisi tersebut membutuhkan waktu, biaya operasional, dan tenaga yang lebih besar agar bantuan dapat sampai kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, BPBD melakukan asesmen melalui Tim Kaji Cepat serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

“Penentuan prioritas distribusi dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Kaji Cepat BPBD serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Kami juga meminta agar proses penyaluran disaksikan dan didampingi pemerintah setempat sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, terutama kelompok rentan,” jelas Usep.

Sebagai solusi jangka panjang, BPBD mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan air di Kabupaten Karawang.

“Ada beberapa langkah yang perlu didorong, yaitu penyediaan toren air agar distribusi lebih cepat, perluasan layanan PDAM dan sistem penyediaan air bersih, pembangunan embung dan bendungan sebagai cadangan air sekaligus pengendali banjir, pembangunan sumur bor di wilayah yang memiliki potensi air tanah, pompanisasi pada sumber air permukaan, pemeliharaan mata air dengan menjaga ekosistemnya, serta reboisasi dan reklamasi lahan kritis agar menjadi daerah resapan air dan cadangan air alami dalam jangka panjang,” paparnya.

Usep juga menegaskan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang.

“Atas kebijakan dan arahan Bapak Bupati Karawang, seluruh perangkat daerah dilibatkan dalam penanggulangan bencana sesuai tugas dan fungsinya. Kami terus membangun komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan seluruh pihak agar penanganan bencana berjalan lebih efektif,” katanya.

Di akhir wawancara, Usep mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketahanan air sebagai tanggung jawab bersama.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak selama musim kemarau, memperbanyak daerah resapan melalui penanaman pohon, tidak membiarkan seluruh air hujan langsung mengalir ke sungai, menyiapkan tempat penampungan air hujan, memelihara seluruh sarana air bersih yang telah tersedia, serta menjaga ekosistem agar tidak menjadi lahan kritis. Dengan menjaga lingkungan, kita juga mengurangi risiko kekeringan, longsor, dan dampak perubahan iklim di masa depan,” pungkasnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penguatan Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, pemenuhan hak masyarakat atas air bersih merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Dengan demikian, penanganan kekeringan tidak hanya menjadi respons terhadap kondisi darurat, tetapi juga momentum membangun ketahanan air yang berkelanjutan bagi Kabupaten Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!