“Mila Cheah Tegaskan: Dugaan Kekeliruan Jaksa dalam Kasus Amsal Harus Ditindak, Sosialisasi KUHP Wajib Diperkuat”

Share

Berita Update | Kabar Bangsa | suaraindonesiatv.com | Praktisi Hukum | Indonesia Bicara | JAKARTA – Dalam setiap proses penegakan hukum, keadilan harus berdiri di atas ketelitian dan integritas.

Ketika kewenangan dijalankan tanpa kecermatan, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri yang ikut dipertaruhkan.

Kami mencermati perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Saudara Amsal, yang belakangan menjadi perhatian publik serta kalangan praktisi hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, terdapat dugaan adanya kekeliruan yang bersifat fundamental dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pihak jaksa.

Kekeliruan tersebut berpotensi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek substansi hukum yang berdampak pada hak-hak seseorang.

Berdasarkan kajian awal, kami menilai bahwa Saudara Amsal memiliki hak untuk menempuh langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan kesalahan dalam menjalankan kewenangannya.

Dalam hal ini, ketentuan Pasal 68 KUHP dan Pasal 95 KUHP dapat menjadi dasar hukum yang patut dipertimbangkan.

Apabila terbukti terdapat kesalahan yang bersifat fatal, khususnya yang berdampak pada kerugian hukum terhadap seseorang, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan etik profesi, tetapi juga berpotensi masuk ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana.

Lebih lanjut, praktisi hukum Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E. yang dikenal sebagai Mila Cheah, selaku Managing Partner Law Firm Mila Ayu Dewata Sari & Co, Humas DPN Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Ketua LBH Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), serta Duta Advokat Pekerja Seni yang dinobatkan oleh Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), memberikan pernyataan tegas atas kasus tersebut.

Menurut Mila Cheah, perlu adanya sosialisasi KUHP terbaru secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat maupun para praktisi hukum. Hal ini dikarenakan KUHP terbaru membawa banyak perubahan mendasar, baik dari sisi substansi, pendekatan pemidanaan, hingga penerapan prinsip keadilan yang lebih modern.

Ia menegaskan bahwa tanpa sosialisasi yang komprehensif, berpotensi terjadi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal KUHP, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kesalahan dalam proses penegakan hukum.

“Kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat memang dapat menjadi sarana pembelajaran, namun tidak cukup untuk memberikan pemahaman yang utuh.

Sosialisasi tetap menjadi kunci utama agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama dalam memahami KUHP terbaru,” ujar Mila Cheah dalam keterangannya, Jumat 3/4/2026).

Mila Cheah juga menyampaikan bahwa setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib bekerja secara profesional, cermat, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Kesalahan dalam proses penuntutan tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele, terlebih apabila berdampak langsung terhadap hak dan kebebasan seseorang.

“Jika memang terdapat kekeliruan yang bersifat fatal, maka harus ada keberanian untuk melakukan koreksi, termasuk melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Penegakan hukum harus berjalan secara adil, tidak hanya untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.

Namun demikian, kami menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melalui proses pembuktian yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami juga mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!