“PRKP Karawang: Sinergi Program Tiga Juta Rumah Wujudkan Hunian Layak, Kepastian Hukum Pertanahan, Tata Ruang Berkelanjutan, dan Kesejahteraan Masyarakat”

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bakti Tanpa Henti” Berdampak Untuk Rakyat” KARAWANG – Program Tiga Juta Rumah dinilai bukan sekadar agenda pembangunan sektor perumahan, tetapi menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan melalui penyediaan hunian layak, penguatan kepastian hukum pertanahan, penataan ruang yang berkelanjutan, perlindungan lahan pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat sinergi lintas sektor agar setiap program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di tengah pesatnya pertumbuhan industri, urbanisasi, dan dinamika pembangunan daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Dukungan Program Tiga Juta Rumah menjadi penguatan arah kebijakan nasional yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni.

“Kami memaknai SKB Dukungan Program Tiga Juta Rumah sebagai penguatan arah kebijakan nasional yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Bagi Kabupaten Karawang, kebijakan ini sangat strategis karena Karawang menghadapi kebutuhan hunian yang terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perkembangan kawasan industri. Dengan adanya acuan bersama, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyelaraskan program perumahan, pelayanan perizinan, dukungan pembiayaan, dan pengendalian tata ruang,” ujar Asep Hazar.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan perbaikan sekitar 2.441 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2026.

Target tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, usulan masyarakat melalui mekanisme perencanaan daerah, serta prioritas pembangunan pemerintah daerah.

“Target tersebut tidak hanya dilihat sebagai angka capaian fisik, tetapi sebagai instrumen untuk mengurangi kerentanan sosial, meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, serta memperkuat lingkungan permukiman yang aman dan layak,” katanya.

Menurut Asep Hazar, kesiapan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melaksanakan Program Tiga Juta Rumah dilakukan melalui penguatan regulasi dan kelembagaan, penyediaan data penerima manfaat yang valid, serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat Karawang.

“Program nasional harus diterjemahkan ke dalam kebutuhan daerah, sehingga intervensinya tidak bersifat umum, tetapi berdasarkan kondisi riil masyarakat Karawang, termasuk kebutuhan hunian pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah, kawasan kumuh, dan rumah tangga rentan,” jelasnya.

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melaksanakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 dan Nomor 64 Tahun 2024.

“Pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR merupakan kebijakan yang sangat membantu karena mengurangi beban biaya awal masyarakat dalam memperoleh rumah.

Dengan adanya pembebasan tersebut, akses terhadap rumah layak huni menjadi lebih terjangkau, proses legalitas lebih ringan, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa rumah yang ditempati telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis,” ungkapnya.

Seiring diberlakukannya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengenai perluasan kriteria MBR, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya proses verifikasi yang ketat agar seluruh bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Perluasan kriteria MBR harus diikuti dengan penguatan verifikasi agar kemudahan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Prinsipnya, perluasan akses tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan, sehingga validitas data menjadi kunci,” tegasnya.

Karawang juga menyambut positif kebijakan penghapusan hambatan domisili dalam akses rumah bersubsidi. Kebijakan tersebut dinilai sangat relevan dengan karakter Karawang sebagai kawasan industri yang memiliki mobilitas tenaga kerja tinggi.

“Banyak masyarakat bekerja di Karawang, tetapi administrasi kependudukannya masih berasal dari daerah lain.

Dengan kebijakan ini, akses terhadap rumah bersubsidi menjadi lebih inklusif sepanjang calon penerima memenuhi kriteria MBR dan bukan untuk tujuan spekulatif. Namun demikian, pengendalian tetap diperlukan agar hunian subsidi benar-benar ditempati dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Asep Hazar mengakui bahwa persoalan ketersediaan lahan masih menjadi tantangan dalam pembangunan perumahan. Karena itu, pembangunan akan tetap mengacu pada RT/RW dan RDTR dengan mengutamakan kawasan yang memang diperuntukkan bagi permukiman serta tetap menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan permukiman, perlindungan kawasan pertanian produktif, dan kelestarian lingkungan merupakan prinsip yang harus dijaga agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

Sinergi dengan Kementerian ATR/BPN juga terus diperkuat untuk mendukung program sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang ditempatinya.

Asep Hazar mengungkapkan bahwa tantangan pelaksanaan program masih meliputi keterbatasan anggaran, legalitas lahan yang belum seluruhnya clear and clean, validitas data penerima manfaat, kenaikan harga material bangunan, hingga kebutuhan koordinasi lintas sektor.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dan kecamatan, DPRD, ATR/BPN, dunia usaha, sektor perbankan, BAZNAS, akademisi, serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, pengawasan dilakukan secara berjenjang sejak tahap perencanaan, verifikasi penerima manfaat, pelaksanaan pembangunan, hingga serah terima pekerjaan.

Dokumentasi, keterbukaan informasi, pengawasan teknis, dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program.

Sebagai inovasi pelayanan, Dinas PRKP Kabupaten Karawang juga mengoptimalkan penggunaan Aplikasi SIIMAH sebagai sistem pengelolaan data perumahan yang terintegrasi. Melalui aplikasi tersebut, proses usulan masyarakat, verifikasi lapangan, pemetaan lokasi, pemantauan progres pembangunan, hingga evaluasi program dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Asep Hazar menegaskan bahwa keberhasilan Program Tiga Juta Rumah tidak cukup diukur dari banyaknya rumah yang dibangun maupun direhabilitasi.

Keberhasilan sesungguhnya harus terlihat dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, membaiknya kesehatan lingkungan, bertambahnya kepastian hukum pertanahan, berkurangnya kawasan kumuh, meningkatnya akses sanitasi, serta terciptanya permukiman yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Menutup keterangannya, Asep Hazar mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan Program Tiga Juta Rumah sebagai momentum memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan daerah.

“Program Tiga Juta Rumah harus kita jadikan momentum bersama untuk memperkuat gotong royong pembangunan.

Pemerintah menyiapkan kebijakan, data, program, dan pengawasan. Masyarakat perlu mendukung dengan memberikan data yang benar, menjaga hasil pembangunan, serta mengikuti ketentuan hukum dan tata ruang.

Dunia usaha, perbankan, BAZNAS, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil peran sesuai kapasitasnya agar manfaat program semakin luas.

Kolaborasi ini menjadi kunci untuk mewujudkan rumah layak huni, kepastian hukum pertanahan, tata ruang yang berkelanjutan, serta pembangunan yang berkeadilan menuju Kabupaten Karawang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” demikian ditegaskan Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang dalam wawancara eksklusifnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!