Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota | “Dibalik Meja Hitam Birokrasi” Titik Tajam Arah Reformasi Politik Bangsa” JAKARTA —
Ketika jantung kekuasaan berdegup di ruang-ruang birokrasi strategis, setiap detik pengambilan keputusan menentukan integritas negara dan kepercayaan publik. Dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan yang disebut menyelimuti pelayanan imigrasi bukan sekadar persoalan individu, tetapi ujian bagi seluruh fondasi tata kelola pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir untuk menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari hukum, dan tidak ada amanah yang boleh dikhianati.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui publikasi media, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penetapan ini disebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga anti-rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip media menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Delapan orang yang disebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan:
- Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026, mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 & Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Seluruh tersangka disebut langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan bertujuan memastikan kelancaran penyidikan, menelusuri aliran dana, dan melengkapi alat bukti.
Perkara ini disebut terkait dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan ini mencakup tindakan sejak masa jabatan Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi dan melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), logam mulia berupa emas, tujuh unit mobil, dan lima belas unit sepeda motor.
Apabila informasi ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi dan dokumen hukum, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor – terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Pasal 12 huruf b UU Tipikor – terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Pasal 55 KUHP – terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
Ketentuan lain yang bersesuaian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor strategis yang berdampak langsung pada kedaulatan negara dan pelayanan publik.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor ini tidak hanya berimplikasi hukum dan administrasi, tetapi juga menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Perkara ini mengingatkan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan integritas dan pengawasan yang kuat. Kewenangan sebesar apapun harus tunduk pada hukum dan kepentingan publik. Publik menantikan proses hukum yang berjalan profesional, transparan, dan adil, agar negara dapat menegakkan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Namun, langkah KPK menjadi penegasan bahwa hukum harus berdiri tegak di atas segala bentuk kekuasaan, dan integritas negara tidak boleh dikorbankan.
