Berita Kabar Update News Jabar – SuaraIndonesiaTV.com | Nasional |
Polres Karawang resmi membeberkan kronologi lengkap terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial dan menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., dalam konferensi pers resmi di Mapolres Karawang.
Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/13089/2025/SPKT-Polres Karawang/Polda Jabar, yang dibuat pada 11 November 2025. Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku dan barang bukti setelah kejadian mencuat ke publik.
Empat Pelaku Ditangkap, Semuanya Warga Karawang & Sekitarnya
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan empat pelaku yang sudah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- AW (37) – buruh, warga Dusun Kondang 1 RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
- ES (23) – warga Kebon 2 RT 04 RW 02, Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan.
- TF (31) – buruh, warga Perum Bumi Cikarang Asri Blok E No. 11, Desa Cikarang Selatan.
- RK (42) – buruh, warga Dusun Kedung Asem, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Keempatnya diduga kuat terlibat langsung dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Kejadian Dini Hari: Korban Masuk ke Rumah Warga dan Tak Menjawab Pertanyaan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Kondang 1 RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Menurut Kapolres, kronologi dimulai ketika saksi ke-4 melihat korban masuk ke rumah milik saksi-2 dan saksi-3. Saksi kemudian menanyai maksud kehadiran korban, namun korban tidak memberikan jawaban.
Saksi-4 kemudian memanggil saksi-2 dan saksi-3. Ketika keduanya keluar, mereka tidak mengenali korban. Mereka berulang kali bertanya kepada korban mengenai identitas dan keperluannya, tetapi korban tetap tidak merespons.
Keadaan tersebut memicu kerumunan warga yang berdatangan ke lokasi. Situasi semakin tegang ketika keempat tersangka tiba di lokasi.
Pelaku Mengira Korban Maling, Lalu Menganiayanya
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka kemudian menduga korban sebagai pelaku pencurian. Tanpa konfirmasi lebih lanjut, para tersangka langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri di tempat kejadian.
Korban Koma 7 Hari, Meninggal Dunia di RSUD Bayu Asih Purwakarta
Korban segera dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapat perawatan intensif. Selama 7 hari, korban berada dalam kondisi koma.
Setelah penanganan medis dilakukan, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia pada:
Kamis, 13 November 2025
Pukul 11.30 WIB
Kematian korban memperkuat sangkaan tindak pidana berat terhadap para pelaku.
Kapolres: Proses Hukum Tegas, Tidak Ada Ruang untuk Main Hakim Sendiri
Dalam kesempatan itu, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi dugaan tindak pidana. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan diproses hukum,” tegas Kapolres.
Polisi Dalami Motif dan Peran Masing-Masing Pelaku
Penyidik saat ini masih mendalami motif para pelaku serta peran masing-masing dalam aksi penganiayaan tersebut. Pasal berlapis terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian tengah disiapkan untuk menjerat para tersangka.
Polres Karawang memastikan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
