HUKUM TAK BOLEH BERKELAS: DR. AMRULLAH SOROT DUGAAN FASILITAS MEWAH DI LAPAS CIBINONG, UANG, JABATAN DAN KEKUASAAN TAK BOLEH MEMBELI KENYAMANAN DI BALIK JERUJI

Share

Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar |
BOGOR — Hukum tidak boleh mengenal kelas, dan jeruji besi tidak semestinya berubah menjadi ruang kenyamanan bagi mereka yang memiliki uang, jabatan maupun kekuasaan. Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong dinilai harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan DR. Amrullah, S.H.I., M.H.I., dalam wawancara daring eksklusif kepada media ketika menyoroti temuan Ombudsman RI yang menjadi perhatian publik.

Menurut Amrullah, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan kamar atau bangunan yang disebut mewah. Lebih jauh, terdapat persoalan fundamental mengenai apakah prinsip persamaan di hadapan hukum, keadilan, transparansi, dan pelayanan pemasyarakatan telah dijalankan secara konsisten.

“Menurut saya, temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.”

“Kita harus melihat persoalan ini bukan semata-mata mengenai adanya kamar atau bangunan yang mewah. Persoalan yang lebih fundamental adalah apakah prinsip persamaan di hadapan hukum, keadilan, transparansi, dan pelayanan pemasyarakatan telah dijalankan secara konsisten,” tegas Amrullah, menempatkan persoalan tersebut sebagai ujian terhadap tata kelola pemasyarakatan dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menilai, apabila benar terdapat warga binaan tertentu yang memperoleh fasilitas khusus karena kekuasaan, jabatan, kekayaan, atau kemampuan memberikan imbalan tertentu, maka kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Apabila benar terdapat warga binaan tertentu yang memperoleh fasilitas khusus karena kekuasaan, jabatan, kekayaan, atau kemampuan memberikan imbalan tertentu, maka hal tersebut merupakan persoalan serius. Sebab, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pelaksanaan pembinaan berdasarkan aturan, bukan tempat lahirnya diskriminasi antara warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi dengan mereka yang tidak memilikinya,” tandas Amrullah, mengingatkan agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

Menurutnya, temuan Ombudsman RI harus ditindaklanjuti secara objektif dan tidak berhenti pada inspeksi mendadak, pemberitaan, ataupun kegaduhan publik.

“Temuan Ombudsman juga harus ditindaklanjuti secara objektif. Jangan sampai berhenti pada sidak, pemberitaan, atau kegaduhan publik. Harus ada pemeriksaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai, siapa yang menikmati, dan apakah terdapat pemberian uang atau fasilitas kepada petugas,” dorong Amrullah, mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dari asal-usul fasilitas hingga pihak yang menikmatinya.

Ia menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pungutan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindak pidana lainnya, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Jika kemudian pemeriksaan menemukan adanya pungutan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” desak Amrullah, menegaskan pentingnya konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Namun demikian, Amrullah juga menekankan bahwa pemeriksaan harus tetap objektif. Apabila sebagian dari temuan ternyata memiliki dasar administratif atau alasan khusus yang sah, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari temuan yang ternyata memiliki dasar administratif atau alasan khusus yang sah, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” jelas Amrullah, menyerukan keterbukaan agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan pembuktian.

Bagi Amrullah, prinsip penyelenggaraan pemasyarakatan sesungguhnya sederhana. Hukuman dapat berbeda sesuai dengan putusan pengadilan, tetapi pelayanan pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi keistimewaan yang ditentukan oleh kekayaan ataupun kekuasaan.

“Menurut saya, prinsipnya sederhana: hukuman boleh berbeda sesuai putusan pengadilan, tetapi pelayanan pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi privilege berdasarkan kekayaan dan kekuasaan,” tegas Amrullah, memperkuat prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan hukuman.

Sorotan tersebut menjadi semakin sensitif apabila berkaitan dengan warga binaan perkara korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik.

“Khusus terhadap narapidana kasus korupsi, persoalan ini menjadi semakin sensitif karena korupsi merupakan kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat melihat adanya paradoks: seseorang telah dihukum karena melakukan korupsi, tetapi di dalam lembaga pemasyarakatan justru memperoleh fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan warga binaan lainnya,” sorot Amrullah, mengingatkan adanya potensi paradoks yang dapat melukai rasa keadilan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong agar temuan Ombudsman RI tidak hanya ditindaklanjuti secara internal, tetapi juga melalui audit dan pemeriksaan yang transparan serta independen.

“Karena itu, saya mendorong agar temuan Ombudsman RI tidak hanya ditindaklanjuti secara internal, tetapi dilakukan audit dan pemeriksaan yang transparan, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” seru Amrullah, mendorong agar proses pemeriksaan menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.

Menurutnya, pembenahan lembaga pemasyarakatan tidak cukup hanya memastikan kondisi fisiknya tertib. Sistem pemasyarakatan juga harus dibangun dengan integritas.

“Yang perlu dibangun bukan sekadar lapas yang tertib secara fisik, tetapi sistem pemasyarakatan yang berintegritas,” tekankan Amrullah, mengarahkan perhatian pada pembenahan sistem sebagai akar persoalan.

Ia berpandangan, negara hukum harus mampu memastikan bahwa keadilan tidak hanya hadir ketika seseorang dijatuhi hukuman, tetapi juga ketika hukuman tersebut dilaksanakan.

“Negara hukum harus memastikan bahwa hukum tidak hanya keras ketika menjatuhkan hukuman, tetapi juga adil ketika hukuman tersebut dilaksanakan,” prinsipkan Amrullah, menegaskan bahwa keadilan harus hadir sejak putusan dijatuhkan hingga masa hukuman dijalankan.

Amrullah juga memberikan peringatan agar uang, jabatan, dan kekuasaan tidak sampai menjadi alat untuk mendapatkan kenyamanan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.

“Jangan sampai uang, jabatan, dan kekuasaan dapat membeli kenyamanan di balik jeruji besi,” peringatkan Amrullah, memberikan batas tegas terhadap kemungkinan munculnya praktik privilege dalam pelayanan pemasyarakatan.

Pada akhirnya, menurut Amrullah, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan tempat munculnya praktik diskriminasi, pungutan, ataupun fasilitas khusus,” tegaskan Amrullah, menempatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat sebagai ukuran penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Ia kemudian menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan maupun kemampuan ekonomi seseorang.

“Hukum harus berdiri di atas semua orang, bukan berada di bawah pengaruh orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi,” demikian penegasan Amrullah, menegaskan bahwa wibawa hukum hanya akan terjaga apabila keadilan berlaku tanpa membedakan siapa yang berada di balik jeruji.

Di tengah sorotan terhadap temuan Ombudsman RI tersebut, perhatian publik juga mengarah pada data kekayaan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan kepada KPK dan diberitakan sejumlah media, total harta kekayaan Wisnu Hani Putranto tercatat sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,18 miliar.

Data tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp2.729.284.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp380.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp25.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335, dengan utang tercatat nihil.

Data LHKPN tersebut ikut menjadi perhatian setelah nama Wisnu Hani Putranto disorot menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI pada September 2026 terkait temuan fasilitas yang disebut mewah di Lapas Cibinong. Sejumlah pemberitaan juga menyebut nilai harta kekayaan yang bersangkutan pada tahun-tahun sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp6,3 miliar, sebelum dalam laporan terbaru tercatat sekitar Rp3,18 miliar.

Namun demikian, data kekayaan dalam LHKPN tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterkaitan dengan temuan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. Karena itu, setiap dugaan tetap harus ditempatkan dalam koridor verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan persepsi semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!