Dr. M.Gary Gagarin Akbar Ambil Alih Kuasa Hukum Kartono di Tahap Kasasi: Menggugat Keadilan atas Kasus TPI Ciparagejaya

Share

KABAR HUKUM | SUARAINDONESIATV.COM.NASIONAL– Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners resmi menerima surat kuasa khusus untuk mendampingi Sdr. Kartono, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, yang saat ini tengah berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penasihat Hukum, menyampaikan bahwa pihaknya baru bergabung sebagai kuasa hukum pada tahap kasasi. Proses hukum di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan banding di Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya ditangani oleh tim pengacara yang berbeda.

“Klien kami, Sdr. Kartono, divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, dan vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Namun, kami meyakini ada ketimpangan antara hukuman yang dijatuhkan dengan kontribusi yang telah diberikan oleh beliau terhadap pengelolaan TPI Ciparagejaya,” ujar Gary Gagarin dalam pernyataan resminya.

Pihaknya menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif. Pasalnya, menurut Gary, pada tahun 2020 ketika Kartono dipercaya menjabat sebagai manajer TPI Ciparagejaya, pendapatan retribusi melonjak tajam hingga mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per tahun. Sebelumnya, berdasarkan data tahun 2016–2018, retribusi hanya menyentuh angka Rp720 juta dalam kurun waktu tiga tahun.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Kartono bahkan pernah menjadi pelapor dugaan praktik korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya untuk periode 2016 hingga 2018. Hal ini dinilai menunjukkan adanya semangat pembenahan dari dalam yang seharusnya diapresiasi, bukan justru berujung kriminalisasi.

“Kami menilai, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh klien kami seharusnya mendapatkan pembinaan dan dukungan dari pemerintah daerah, bukan malah berakhir di meja hijau. Kami tergerak untuk memberikan pembelaan hukum karena kami melihat ini sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan menyeluruh di Ciparagejaya,” lanjut Gary.

Kasus ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengurai berbagai permasalahan tata kelola dan pengawasan di sektor perikanan lokal, khususnya di TPI yang selama ini menjadi simpul penting ekonomi rakyat.

Dr. Gary Gagarin dan tim menegaskan akan berupaya maksimal dalam proses kasasi guna memperjuangkan keadilan yang lebih proporsional dan berpihak kepada semangat perbaikan tata kelola daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!