BAZNAS Karawang Perkuat Amanah Umat: Sistem Pelaporan Zakat Fitrah dan Qurban Idul Adha Tahun 2026 M/1447 H Dibangun Lebih Valid, Tertib, dan Terintegrasi untuk Kemaslahatan Bersama

Share

| Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com |
Daily Update KARAWANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang terus meneguhkan komitmennya dalam menjaga amanah umat melalui penguatan tata kelola zakat fitrah dan kurban yang semakin tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar strategis untuk memastikan setiap titipan masyarakat dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan memberikan kemaslahatan yang luas bagi umat.

Zakat dan kurban tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban ibadah, melainkan juga sebagai instrumen sosial yang memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sistem pelaporan berbasis data yang valid menjadi kebutuhan utama untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan distribusi berjalan merata dan tepat sasaran.

Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, BAZNAS Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengumpulan Zakat Fitrah serta Sosialisasi Pelaporan Hewan Qurban Idul Adha Tahun 2026 M/1447 H, yang dirangkaikan dengan koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kabupaten Karawang, adapun undangan UPZ masjid yang hadir sekitar kurang lebih 77 dari 120 yang diundang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang 4 Islamic Center Karawang pada Sabtu (18/4/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Karawang, Drs. H. Karmin, didampingi Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Karawang, Dr. H. Puji Isyanto, S.E., M.M., dan H. Asep Abdullah Syafeiserta, para pengurus UPZ dari berbagai kecamatan dan desa.

Ketua BAZNAS Kabupaten Karawang, Drs. H. Karmin, menegaskan bahwa penguatan sistem pelaporan menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.

“Iyah, ini ada pelaporan terkait pengumpulan Zakat Fitrah yang Ramadan kemarin, yah. Jadi yang pertama itu tentang pengumpulan Zakat Fitrah di masing-masing masjid-masjid. Nah yang kedua, nanti pada bulan Idul Adha atau tepatnya bulan haji, kan juga ada kurban. Diharapkan masing-masing masjid itu ada pelaporan kurban juga, berapa jumlahnya, baik sapi atau kambing. Nah itu juga harus dilaporkan kepada BAZNAS Kabupaten Karawang,” ujarnya. Menjelaskan dalam sesi wawancara nya seusai kegiatan tersebut, Sabtu,18/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa agenda rapat ini dimaksudkan untuk memastikan adanya pembenahan pelaporan sekaligus penguatan pendataan di tingkat wilayah.

“Ya pada intinya, agenda rapat ini untuk memastikan perubahan pelaporan terkait pengumpulan Zakat Fitrah kemarin di Idulfitri, sekaligus untuk pendataan di masing-masing wilayah masjid-masjid terkait hewan kurban pada bulan haji tahun ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa BAZNAS Karawang telah membangun sistem kelembagaan melalui pembentukan UPZ di tingkat kecamatan dan penguatan hingga tingkat desa.

“Dan sebelumnya juga kita sudah melaksanakan pembentukan UPZ-UPZ di tingkat kecamatan, yah, dan telah dikuatkan juga di tingkat desa. Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh UPZ kecamatan untuk memberikan arahannya kepada UPZ di wilayahnya masing-masing, baik itu desa maupun masjid. Kalau misalnya belum menjadi UPZ, maka harus melalui UPZ kecamatan,” tuturnya.

Menurutnya, sistem pelaporan berjenjang menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan keakuratan data.

“Jadi kalau mereka berada di bawah koordinasi UPZ kecamatan, maka laporannya ke kecamatan, nanti dari kecamatan baru dilaporkan ke tingkat BAZNAS Kabupaten Karawang,” lanjutnya.

Karmin juga menekankan pentingnya pemetaan jumlah hewan kurban di setiap wilayah agar distribusi dan pencatatan dapat dilakukan secara lebih terukur.

“Dan supaya juga kita bisa memetakan masing-masing wilayah ada berapa ribu ekor domba atau sapi yang akan dipotong pada bulan haji tahun ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan pelaporan dari tingkat provinsi hingga pusat menjadi alasan pentingnya sistem data yang terintegrasi.

“Iyah, jadi pada intinya kita sering kali diminta laporan oleh BAZNAS provinsi ataupun BAZNAS pusat, baik itu terkait zakat fitrah maupun kurban. Jadi supaya ketika ada laporan, kita tidak lagi repot mengenai informasi dari setiap kecamatan dan desa, karena semuanya sudah langsung terlapor ke BAZNAS Karawang,” ungkapnya.

Dalam penegasannya, ia menekankan bahwa validitas data merupakan hal yang mutlak.

“Nantinya supaya datanya benar-benar valid, bukan sekadar kita mengira-ngira,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Karawang, Dr. H. Puji Isyanto, S.E., M.M., menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menitikberatkan pada pelaporan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan Qurban agar berjalan aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

“Pelaporan harus lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu, sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Puji Isyanto menilai bahwa ketertiban pelaporan bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga kepercayaan umat.

“Karena itu, kami berharap seluruh UPZ di kecamatan, desa, dan masjid dapat memahami pentingnya koordinasi yang baik agar pelaporan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, BAZNAS Karawang juga terus memperkuat koordinasi dengan UPZ di berbagai tingkatan guna memastikan ketepatan sasaran serta kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat.

“Nah ini juga terkait perihal tepat sasaran. Kita juga sedang upayakan bahwa kita memang harus sering bertemu dengan UPZ-UPZ kecamatan dan UPZ desa, dan tentunya harus ada koordinasi yang terus dibangun. Sehingga masyarakat tidak bingung terkait pelaporan dan saluran laporan itu ke mana,” kata ketua Baznas Kabupaten Karawang.

Ia menambahkan, jika UPZ kecamatan dan desa telah memahami fungsinya masing-masing, maka alur pelaporan zakat dan kurban akan kembali pada sistem yang semestinya.

“Kalau UPZ kecamatan dan desa ini sudah memahami fungsinya masing-masing, maka saluran zakat maupun kurban akan kembali pada sistem yang semestinya. Intinya, banyak arahan yang terus kita sampaikan kepada UPZ kecamatan, UPZ desa, dan masjid-masjid,” tandasnya.

Sebelumnya, BAZNAS Kabupaten Karawang telah membentuk dan memperkuat struktur UPZ hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat yang terorganisir. UPZ kecamatan memiliki peran strategis dalam membina, mengoordinasikan, serta memastikan pelaporan dari UPZ desa dan masjid berjalan secara sistematis dan berjenjang.

Melalui langkah ini, BAZNAS Kabupaten Karawang berharap terbangunnya sistem pengelolaan zakat dan kurban yang semakin profesional, amanah, transparan, dan terintegrasi. Dengan demikian, potensi zakat dan kurban dapat dioptimalkan sebagai kekuatan sosial umat yang menghadirkan keadilan, kesejahteraan, serta kemaslahatan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!