“Cipayung Plus Karawang Mengetuk Pintu Amanah: Dari Kesepakatan yang Diperjuangkan hingga Mosi Tidak Percaya, Ketika Kepercayaan Publik Menuntut Pembuktian”

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bakti Tanpa Henti” Berdampak Untuk Rakyat” KARAWANG — Kepercayaan publik adalah fondasi yang menopang hubungan antara rakyat dan pemerintah. Ketika sebuah kesepakatan yang telah dibangun melalui dialog, perjuangan, dan komitmen bersama dipandang tidak terlaksana sesuai harapan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah agenda, melainkan juga kredibilitas dan amanah yang melekat pada jabatan publik.

Dalam suasana itulah Aliansi Cipayung Plus Karawang kembali mencatatkan babak penting dalam sejarah gerakan mahasiswa di Kabupaten Karawang melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kehamasiswaan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (2/6/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa pada 21 Mei 2026 yang menghasilkan sejumlah poin kesepahaman antara mahasiswa dan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen resmi yang telah ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan ruang dialog terbuka dan penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Sekitar pukul 14.30 WIB, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Karawang tiba di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.

Mereka memasuki ruang sidang secara tertib dan menempati tempat yang telah disediakan sambil menunggu dimulainya agenda RDP yang sebelumnya telah disepakati.

Tidak lama kemudian, sejumlah pejabat memasuki ruang rapat, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, unsur Kejaksaan Negeri Karawang, unsur Kodim 0604 Karawang, unsur Polres Karawang, serta beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya.

Hadir pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang yang pada saat bersamaan mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.

Namun, sebelum forum dimulai, sejumlah ketua organisasi kemahasiswaan menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang. Mereka mempertanyakan kehadiran unsur TNI, Polri, maupun intelijen yang menurut mereka perlu memiliki dasar undangan resmi dari Sekretariat DPRD.

“Izin pimpinan, sebelum sidang dimulai, apakah pihak TNI-Polri ataupun intel diperbolehkan hadir tanpa undangan resmi dari Sekretariat DPRD? Saya rasa yang diperbolehkan masuk hanya unsur intel untuk mencatat informasi kepada pimpinannya. Justru yang penting adalah teman-teman pers yang menjalankan fungsi demokrasi secara konstitusional. Jika ada aparat yang hadir tanpa undangan resmi, menurut kami perlu dipertanyakan kembali legalitas keabsahan dan kehadirannya,” tegas salah seorang perwakilan mahasiswa di hadapan pimpinan sidang di gedung Parlemen DPRD.

Mahasiswa juga mempertanyakan minimnya kehadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak hadirnya beberapa pimpinan daerah yang sebelumnya dinilai menjadi bagian penting dalam kesepakatan yang telah dibangun.

“Kenapa hanya segini OPD yang hadir? Kemana yang lainnya? Kemana Bupati? Kami ingin seluruh pihak dihadirkan secara menyeluruh agar dapat menjelaskan dengan seterang-terangnya apa yang telah mereka kerjakan dalam pelayanan kepada rakyat dan negara. Kalau belum hadir secara menyeluruh, kami menilai forum ini belum memenuhi harapan yang telah disepakati,” ujar salah seorang peserta forum.

Suasana forum semakin dinamis ketika salah seorang ketua organisasi mahasiswa dari PMII mempertanyakan kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang yang hadir menggantikan pimpinan institusi.

“Kenapa bapak ada di sini kalau tidak bisa menjelaskan secara jelas kepada kami sebagai mahasiswa?” ujarnya saat meminta penjelasan mengenai ketidakhadiran pimpinan Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam berbagai interupsi yang berkembang selama forum berlangsung, mahasiswa menyampaikan kekecewaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai tidak memenuhi komitmen sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan sebelumnya.

“Ini sudah jelas bahwa mereka telah melanggar perjanjian yang tertulis dan ditandatangani. Ini baru mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Bagaimana kalau seluruh rakyat yang menyampaikan aspirasinya? Apakah akan diperlakukan seperti ini juga?” ujar salah seorang mahasiswa.

Mahasiswa juga menyinggung persoalan ketidakhadiran pimpinan daerah yang menurut mereka menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ada yang sudah cuti sebelum Iduladha dari pimpinan daerah. Siapa ya kira-kira, kawan-kawan? Oh, itu Bupati kita? Lah kenapa kemarin bisa ada? Padahal katanya sedang cuti untuk menunaikan ibadah haji. Berarti kami merasa dibohongi kalau begitu, dan bukan hanya mahasiswa, tetapi juga seluruh masyarakat Karawang,” sindirnya salah seorang mahasiswa dalam penyampaian sikapnya di hadapan Pimpinan Parlemen DPRD Karawang sambil guyonan nya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari peserta lainnya yang menilai perlunya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mahasiswa menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik yang harus dijaga oleh setiap pejabat pemerintahan.

Karena menilai banyak pihak yang dianggap belum memberikan penjelasan secara langsung sesuai ekspektasi forum, sekitar Ratusan mahasiswa yang hadir kemudian menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap sikap sejumlah pejabat pemerintah daerah yang dinilai menjauh dari ruang dialog publik.

Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan langkah lanjutan berupa aksi menuju Kantor Bupati Karawang.

Massa mahasiswa bergerak secara tertib sambil menyanyikan lagu Indonesia Pusaka sebagai simbol kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Setibanya di kawasan kantor pemerintahan, para mahasiswa kembali menyampaikan orasi secara bergantian. Di tengah aksi tersebut terdengar seruan yang berulang kali disampaikan peserta aksi.

“Mana-mana mana Bupati? Mana Bupati? Mana Bupati?”

Seruan tersebut menjadi simbol tuntutan mahasiswa agar pimpinan daerah hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan kepada publik atas berbagai persoalan yang mereka suarakan.

Perspektif Administrasi Pemerintahan

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, sejumlah akademisi berpendapat bahwa apabila terdapat kesepakatan resmi yang dibangun antara pemerintah dan masyarakat melalui forum yang sah, maka pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas jabatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang melanggar kewajiban dan ketentuan jabatan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Hak Demokrasi

Mahasiswa juga menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana.

Apabila terdapat dugaan intimidasi, pengancaman, kriminalisasi, atau persekusi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai, maka perbuatan tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan perbuatan melawan hukum terhadap orang lain.

Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Pasal 436 KUHP Baru tentang tindak pidana pengancaman.

Pasal 440 KUHP Baru apabila intimidasi berujung pada kekerasan fisik.

Pasal 324 KUHP Baru apabila terjadi dugaan perampasan kemerdekaan atau penahanan di luar prosedur hukum.

Menurut Praktisi hukum juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, maka pelaporan dapat dilakukan melalui:

Divisi Propam Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Polisi Militer (POM TNI) Daerah Maupun Nasional.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam forum RDP Kehamasiswaan pada 2 Juni 2026, bukan hanya formalitas, lebih dari sekadar forum dialog antara mahasiswa dan pemerintah daerah.

Peristiwa tersebut menjelma menjadi refleksi tentang pentingnya menjaga amanah, menghormati kesepakatan, serta merawat kepercayaan publik melalui keterbukaan dan kehadiran yang nyata dalam ruang dialog kedemokrasian sebagaimana tertuang dalam gagasan dan amanat musyawarah para pendiri bangsa.

Bagi Aliansi Cipayung Plus Karawang, perjuangan itu bukan hanya tentang mahasiswa, melainkan tentang menjaga agar suara rakyat tetap memiliki tempat dalam proses pengambilan dalam hal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Karawang.

Sebab dalam pandangan mereka, kepercayaan publik tidak cukup dijaga dengan janji-janji manis, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan, tanggung jawab yang besar, dan keberanian untuk hadir menjawab pertanyaan masyarakat yang diwakili oleh suara mahasiswa/mahasiswi Cipayung Plus Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!