Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJatim | “Bakti Tanpa Henti” Selamat Hari Lahir Pancasila”
1 JUNI 2026 – Menjaga marwah profesi, menguatkan integritas penegakan hukum, dan memastikan keadilan dapat dijangkau oleh seluruh rakyat merupakan fondasi utama bagi tegaknya sebuah negara hukum yang bermartabat. Ketika hukum tidak hanya berdiri sebagai kumpulan norma dan prosedur, melainkan hadir sebagai instrumen yang mampu melindungi hak-hak warga negara, mengayomi masyarakat kecil, serta menjamin keadilan bagi semua pihak, maka cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadaban menemukan maknanya yang sesungguhnya.
Di tengah dinamika reformasi hukum nasional, implementasi KUHP baru, pembahasan KUHAP baru, serta meningkatnya perhatian publik terhadap akses keadilan melalui mekanisme praperadilan, profesi advokat dituntut untuk terus menjaga integritas, independensi, dan keberpihakannya terhadap nilai-nilai keadilan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Rinjani Dwi Afita, S.H., M.H., Founder RDA Lawfirm, dalam sesi wawancara daring eksklusif usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 30–31 Mei 2026.
Wawancara tersebut dilaksanakan dalam rangka refleksi Hari Ulang Tahun ke-18 Kongres Advokat Indonesia yang mengusung tema “18 Konsistensi KAI: Menjaga Marwah Advokat Pejuang Untuk Indonesia Maju”, sekaligus Rakernas KAI Tahun 2026 dengan tema “Menciptakan Integritas Advokat dalam Penegakan Supremasi Hukum yang Berkeadilan untuk Indonesia yang Lebih Baik.”
Marwah Advokat Adalah Kehormatan yang Dijaga dengan Integritas
Menurut Rinjani Dwi Afita, tema besar yang diusung KAI pada usia ke-18 tahun memiliki makna filosofis yang sangat mendalam. Bagi dirinya, profesi advokat bukan hanya pekerjaan yang dijalankan berdasarkan keahlian hukum semata, melainkan sebuah panggilan pengabdian yang mengandung tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan profesi dan memperjuangkan keadilan.
Ia menegaskan bahwa seorang advokat harus mampu menjaga kehormatan profesinya melalui integritas, keberanian, dan etika profesi yang kuat.
“Seorang advokat harus bisa menjaga kehormatan profesinya dengan integritas, keberanian dan etika, serta memperjuangkan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang maju, beradab dan berlandaskan hukum,” ungkapnya penuh semangat, dalam sesi wawancaranya, yang di rilis kan pada”,(1/6/2026).
Menurutnya, kemajuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kualitas penegakan hukum yang dijalankan oleh para pelaku sistem peradilan, termasuk advokat sebagai salah satu pilar penting negara hukum.
Kontribusi KAI dalam Mengawal Supremasi Hukum
Membahas perjalanan KAI selama hampir dua dekade, Rinjani menilai organisasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperjuangkan independensi profesi advokat dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Ia menilai KAI telah konsisten memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat, mengawal prinsip-prinsip negara hukum, serta memperkuat posisi advokat sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara.
“Kontribusi Kongres Advokat Indonesia sangat baik dalam mengawal penegakan supremasi hukum, memperjuangkan akses keadilan, serta memperkuat peran advokat sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan profesi advokat saat ini semakin kompleks.
“Tantangan terbesar advokat bukan hanya menghadapi lawan di ruang sidang, melainkan menjaga integritas ketika prinsip dan kepentingan saling berhadapan. Di situlah marwah officium nobile diuji.”
Menurutnya, kemampuan menjaga integritas di tengah berbagai tekanan merupakan ujian terbesar bagi seorang advokat dalam mempertahankan kehormatan profesinya.
Integritas sebagai Jiwa Supremasi Hukum
Salah satu isu utama yang menjadi pembahasan dalam Rakernas KAI Tahun 2026 adalah integritas advokat.
Menurut Rinjani, integritas merupakan fondasi utama yang menentukan kualitas penegakan hukum.
“Integritas adalah jiwa dari supremasi hukum karena tanpa integritas hukum hanya menjadi kumpulan aturan tertulis. Dengan integritas hukum menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa budaya integritas harus dibangun sejak awal perjalanan profesi seorang advokat.
Menurutnya, pendidikan profesi tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan hukum dan kode etik, tetapi harus mampu membentuk karakter yang menjadikan integritas sebagai bagian dari identitas profesi.
“Membangun budaya integritas di kalangan advokat muda tidak cukup hanya melalui pemahaman aturan dan kode etik, tetapi harus menjadi bagian dari karakter dan budaya profesi sejak awal karir.”
Rinjani menilai bahwa advokat muda harus tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki komitmen moral terhadap keadilan.
Reformasi KUHP dan KUHAP sebagai Momentum Pembaruan Hukum
Dalam sesi wawancara tersebut, Rinjani juga memberikan pandangannya mengenai arah reformasi hukum nasional melalui pembaruan KUHP dan KUHAP.
Menurutnya, kedua instrumen hukum tersebut merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi hukum nasional karena keduanya menjadi fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia.”
Ia menilai bahwa pembaruan hukum harus dipahami sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, reformasi hukum yang berhasil adalah reformasi yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.
Perluasan Praperadilan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam reformasi hukum adalah perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Rinjani berpandangan bahwa perubahan tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi perlindungan hak-hak warga negara.
“Dalam negara hukum, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat.”
Menurutnya, perluasan objek praperadilan merupakan instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu perluasan objek praperadilan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya efektif, tetapi juga adil, transparan dan akuntabel.”
Keadilan Harus Dapat Dijangkau Masyarakat Kecil
Menanggapi berbagai kasus yang menjadi perhatian publik dan dibahas melalui forum RDPU Komisi III DPR RI, Rinjani menilai bahwa fenomena tersebut menjadi pengingat penting mengenai arah penegakan hukum Indonesia.
“Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang responsif terhadap aspirasi masyarakat, namun tetap independen dari tekanan publik, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan tetapi benar-benar terwujud.”
Ia menilai bahwa berbagai kasus yang melibatkan masyarakat kecil menunjukkan pentingnya paradigma hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Menurutnya, hukum harus mampu melihat substansi keadilan, bukan hanya terpaku pada prosedur formal.
Advokat sebagai Jembatan Akses Keadilan
Rinjani menegaskan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan masyarakat kecil tetap memperoleh akses terhadap keadilan secara setara.
“Peran advokat sangat penting. Karena sebagai advokat harus bisa menjangkau bahwasanya suara masyarakat kecil tetap terdengar di hadapan hukum.”
Menurutnya, marwah profesi advokat terletak pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Sebab marwah profesi advokat terletak pada kemampuan menjadikan keadilan dapat diakses oleh semua orang, bukan hanya oleh mereka yang memiliki kekuatan dan sumber daya.”
Advokat sebagai Penjaga Konstitusi dan Nurani Keadilan
Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, Rinjani memandang bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi manusia.
“Marwah advokat adalah menjaga kehormatan profesi dengan integritas dan independensi, serta menjadi penjaga keadilan, hak asasi manusia dan supremasi hukum dalam negara hukum yang demokratis.”
Ia menambahkan bahwa advokat juga memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak-haknya akibat ketimpangan kekuasaan ataupun proses hukum yang tidak adil.
“Advokat memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar untuk memastikan tidak seorang pun kehilangan hak asasinya hanya karena keterbatasan akses, kekuasaan yang tidak seimbang, atau proses hukum yang tidak adil.”
Masa Depan Hukum Indonesia
Ketika berbicara mengenai masa depan hukum Indonesia dalam 10 hingga 20 tahun mendatang, Rinjani menyampaikan pandangan yang optimistis.
Menurutnya, hukum masa depan harus mampu menggabungkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai keadilan.
“Hukum masa depan bukan hanya hukum yang paling canggih teknologinya, hukum yang paling mampu menghadirkan keadilan.”
Ia menegaskan bahwa ukuran kemajuan negara hukum tidak ditentukan oleh kompleksitas regulasi yang dimiliki, melainkan sejauh mana masyarakat dapat merasakan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepada para pembentuk undang-undang, ia berpesan agar hukum senantiasa dijadikan instrumen perlindungan rakyat.
“Jadikanlah hukum sebagai instrumen untuk melindungi rakyat, bukan sekadar produk legislasi.”
Sedangkan kepada aparat penegak hukum, ia mengingatkan pentingnya integritas dan hati nurani.
“Tegakkanlah hukum dengan integritas, independensi, dan hati nurani.”
Harapan bagi Generasi Advokat Indonesia
Di akhir wawancara, Rinjani menyampaikan harapannya kepada generasi muda advokat Indonesia.
Ia berharap lahir generasi advokat yang tidak hanya sukses dalam karier profesional, tetapi juga menjadi teladan dalam integritas, profesionalisme, dan pengabdian kepada bangsa.
“Harapan terbesarnya adalah lahirnya generasi advokat yang tidak hanya sukses dalam karir, tetapi juga menjadi teladan dalam integritas, profesionalisme dan pengabdian kepada bangsa.”
Menurutnya, masa depan hukum Indonesia akan dibangun oleh mereka yang mampu menjaga keseimbangan antara kecerdasan hukum, keberanian moral, dan komitmen terhadap keadilan.
Menutup wawancara, Founder RDA Lawfirm tersebut mengajak seluruh advokat Indonesia untuk terus menjaga marwah profesi, memperkuat solidaritas sesama advokat, dan mengabdikan ilmu serta integritas demi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berlandaskan hukum.
Bagi Rinjani Dwi Afita, pesan terbesar dari HUT ke-18 KAI dan Rakernas KAI Tahun 2026 adalah bahwa kemajuan Indonesia hanya dapat dicapai apabila integritas tetap menjadi fondasi penegakan hukum, marwah profesi advokat tetap terjaga, dan keadilan benar-benar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
