PT. Inti Cakrawala indogrosir karawang : Di Sidak Kadisnakertrans: Rosmalia Dewi SH.MH klarfikasi Untuk SMA /SMK kewenangan Disdik provinsi

Share

KARAWANG -(suaraindonesiatv.com.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang, Hj.Rosmalia Dewi SH.MH Mengklarifikasi terkait PKL yag di bekerjakan hingga melebihi waktu, Sekaligus sidak ke PT. Inti Cakrawala (indogrosir) pada hari kamis tanggal ” 28 Maret 2024.

H.Rosmala dewi tidak ada kewenagan terkait hal pengawasan terhadap perusahaan indogrosir yang Sempat di isukan telah mempekerjakan Siswa PKL hingga melebihi kentuan sehingga banyak berita yang menuding Kadisnakertrans.

“Menurutnya , H.rosmala dewi , Berdasarkan hasil sidak ke PT. Inti Cakrawala (indogrosir) pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 15.00, Dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Indogrosir mengakui telah mempekerjakan PKL menjadi 2 shift mengikuti jadwal shift pekerja.
  2. jadwal PKL sebelumnya shift pagi pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dan shift siang
    pukul 14.00 sampai pukul 22.00.
  3. Indogrosir akan menyesuaikan ketentuan dan mengikutsertakan PKL dalam jadwal yang diatur sendiri.
  4. Adapun jadwal PKL yang diubah yaitu shift 1 mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dan shift 2 pukul 10.00 sampai pukul 17.00.
  5. ketentuan waktu PKL tersebut sudah dikomunikasikan juga dengan rekan² Pengawas Ketenagakerjaan.Demikian laporan ini kami sampaikan,

Padahal, Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyarat, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

“Dalam hal jelasanya H.rosmala dewi , Perlu diketahui Disnakertrans Kabupaten Karawang tidak punya kewenangan dalam mengawasi tenaga kerja, peran pengawasan ada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,”uucapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!