Ketika Waktu Menjadi Ukuran Tanggung Jawab: GSI Soroti Keterlambatan Proyek Strategis Stadion Singaperbangsa Karawang

Share

Update News Jabar | suaraindonesiatv.com | Nasional. | Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), H. Enjang Efendi, S.E., S.H, menyampaikan pernyataan sikap terkait keterlambatan proyek pembangunan Stadion Singaperbangsa Karawang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek tersebut dinilai tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

H. Enjang Efendi menyebutkan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh kondisi lapangan yang belum sepenuhnya siap saat pekerjaan dimulai. Kondisi tersebut mengakibatkan proses pembangunan mengalami keterlambatan sekitar dua hingga tiga minggu, yang kemudian berdampak pada molornya progres pekerjaan secara keseluruhan.

Selain itu, terdapat perubahan desain di tengah pelaksanaan proyek yang berpengaruh terhadap volume pekerjaan. Perubahan tersebut mengharuskan dilakukan evaluasi dan penyesuaian teknis, sehingga proyek mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas PUPR telah memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari, dengan batas akhir penyelesaian proyek pada 31 Januari 2025. Namun hingga saat ini, progres pembangunan stadion baru mencapai sekitar 61%, persen, sehingga dinilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat agar proyek dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Proyek pembangunan Stadion Singaperbangsa Karawang memiliki nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar, sementara proyek pembangunan GOR Panatayudha mencapai Rp18 miliar. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, GSI menilai proyek tersebut harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Apabila proyek tidak dapat diselesaikan dalam masa perpanjangan yang telah diberikan, kontraktor dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak. Selain itu, Dinas PUPR diminta untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, GSI mengingatkan bahwa kontraktor juga berpotensi dikenai sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan kontrak secara sepihak, pencabutan izin usaha, hingga pencantuman dalam daftar hitam, yang akan berdampak pada keberlangsungan usaha kontraktor di masa mendatang.

“Pembangunan fasilitas publik harus dijalankan secara serius dan bertanggung jawab, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas H. Enjang Efendi kepada media suaraindonesiatv.com, Rabu”24/12/2025).

Melalui pernyataan ini, Gerakan Siliwangi Indonesia berharap keterlambatan pembangunan Stadion Singaperbangsa Karawang dapat segera diselesaikan dan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait, agar ke depan pelaksanaan proyek publik dapat berjalan lebih baik, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!