Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota | “Bergerak Bhakti Adhyaksa” KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Dalam perkembangan penyidikan, uang sebesar Rp42.545.705.067,00 berhasil disita dari rekening escrow atas nama PT BAS, sementara jumlah keseluruhan barang bukti yang telah diamankan mencapai 495 barang bukti.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, mencegah pengalihan, penggunaan maupun penghilangan dana, serta mendukung kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan,” demikian penegasan Kejaksaan Negeri Karawang dalam keterangan resminya terkait perkembangan perkara tersebut.
Dana yang telah disita selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas dana sampai dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tujuan utama dari tindakan penyitaan ini adalah mengamankan aset, mendukung pembuktian, sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” tegas Kejari Karawang dalam Presscoon Pres nya, menempatkan aspek pemulihan kerugian negara sebagai salah satu fokus penting dalam proses penanganan perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 495 barang bukti yang telah disita. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen termasuk sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang tersimpan pada sejumlah rekening bank, serta bangunan.
Pada kategori dokumen, penyidik antara lain mengamankan 115 surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Sementara pada kategori bangunan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang tanggal 3 Juli 2026, penyidik melakukan penyitaan terhadap empat unit bangunan milik PT BAS yang digunakan sebagai sarana pemasaran sekaligus berkaitan dengan proses manipulasi dokumen permohonan kredit.
Empat bangunan tersebut meliputi ruko marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence di Jalan Raya Klari No. 23–24, Kondangjaya, Kecamatan Klari, Karawang, dengan nilai sekitar Rp1 miliar; ruko marketing gallery Kartika Residence di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, dengan nilai sekitar Rp1 miliar; ruko kantor marketing Kartika Residence di lokasi yang sama dengan nilai sekitar Rp1 miliar; serta ruko marketing gallery proyek Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
“Bangunan-bangunan tersebut dilakukan penyitaan karena berdasarkan kepentingan penyidikan berkaitan dengan kegiatan pemasaran serta persiapan atau proses manipulasi data dalam pembuatan dokumen permohonan kredit KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang,” terang Kejaksaan Negeri Karawang, memberikan gambaran mengenai keterkaitan barang bukti bangunan dengan perkara yang sedang didalami.
Kerugian Negara Sementara Rp237 Miliar.
Selain penyitaan aset, penyidikan perkara tersebut juga telah menghasilkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Sementara Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut disebut timbul dari 445 debitur akibat penggunaan dokumen permohonan KPR yang tidak sah dalam proses pengajuan kredit kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
“Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman perkara. Penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana, aset, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara,” demikian Kejari Karawang menegaskan, seraya memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti.
Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait, menelusuri aliran dana dan aset, menganalisis dokumen serta transaksi keuangan, menghitung dan memastikan nilai kerugian keuangan negara, serta mengambil langkah hukum lain yang diperlukan berdasarkan hasil penyidikan.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak semata-mata diarahkan pada aspek penindakan dan pemidanaan.
“Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga menempatkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara,” tegas Kejari Karawang.
Atas dasar itu, penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset dan dana lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Setiap aset maupun dana yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti, prosedur hukum, serta kewenangan penyidik.
Kejari Karawang juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan terukur.
“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional berdasarkan kompetensi dan ketentuan hukum, transparan dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel melalui setiap tindakan yang dilakukan sesuai prosedur, serta berorientasi pada pemulihan keuangan negara dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum,” demikian sikap resmi Kejari Karawang.
Di tengah proses tersebut, Kejari Karawang mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum perkara memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setiap pihak yang diperiksa atau disebut dalam perkara tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penentuan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang sah.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab,” demikian pesan Kejari Karawang, menutup keterangannya mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Penyitaan dana sebesar Rp42.545.705.067,00 dan pengamanan 495 barang bukti, di tengah perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp237.078.338.982,50, menjadi bagian penting dari perjalanan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara tersebut.
Pada akhirnya, seluruh angka, aset, dokumen, dan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum. Penegakan hukum dituntut berjalan tegas terhadap dugaan tindak pidana, namun sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan hak-hak setiap pihak hingga perkara memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
