Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com.nasional |
Merespons cepat aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang langsung bergerak menindak dugaan pelanggaran bangunan gedung yang berdiri di wilayah rawan bantaran sungai.
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Satpol PP Karawang dipimpin langsung Kasatpol PP beserta jajaran melakukan penyegelan penghentian kegiatan bangunan terhadap bangunan toko aluminium di kawasan Ulekan, bantaran sungai RT 03/RW 03, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Jawa Barat.
Adapun dasar hukum penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, tata cara penyelenggaraan bangunan, serta sanksi administratif bagi pelanggar.
Kabid PPUD Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menerangkan bahwa pihaknya memberlakukan penghentian sementara proyek bangunan tersebut.
“Kemarin kita melakukan penindakan penghentian sementara kegiatan pembangunan karena diduga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang bangunan gedung. Kegiatan dihentikan sementara karena di lapangan ditemukan adanya sertifikat yang akan kita kroscek ke BPN untuk peta tanahnya, termasuk mengecek garis sepadan sungai. Sementara semua aktivitas kegiatan dihentikan, dan Satpol PP telah memasang garis tanda penghentian,” jelasnya. saat di memberikan keterangan pers kepada media SITV.COM pada hari rabu 13/8/2025).
Adi menambahkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan dengan tim perizinan, termasuk pengecekan kembali ke lapangan bersama BPN.
Hal ini untuk memastikan apakah lokasi tersebut dapat dikeluarkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau tidak, sekaligus memverifikasi peta lahan sesuai sertifikat milik pemilik bangunan.
