FBN RI Kabupaten Karawang Dukung Penetapan RUU TNI:

Share

Karawang – suaraindonesiatv.com.nasional
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum Bela Negara Republik Indonesia Kabupaten Karawang (FBN RI) menilai pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi UU Terbaru tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

Langkah Revisi ini merupakan upaya penting untuk memastikan perlindungan Indonesia tetap adaptif dan profesional di tengah pertahanan geopolitik yang semakin kompleks.

Ketua Forum Daerah FBN RI Kabupaten Karawang, yakni Asep Saepulloh atau sering disebut kang (Ceong), menurutnya, berharap pengesahan RUU ini tidak dijadikan sebagai alat hasutan yang justru dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan.

Menurutnya juga, revisi ini diperlukan agar Indonesia mampu menghadapi berbagai dinamika global yang terus berkembang.

“Karena dengan adanya revisi ini, menjadi langkah strategi yang sangat bagus. Dengan adanya kompleksitas permasalahan global, ini juga harus ada kemajuan dari berbagai sektor,” ujar Kang Ceong, Kamis, (27/3/2025).

FBN RI Kabupaten Karawang menekankan pentingnya dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan memperkuat pertahanan negara, agar Indonesia mampu menghadapi ancaman yang semakin beragam di masa depan.

Penjelasan RUU TNI: sebagai berikut:

Beberapa pasal krusial yang menurut Ceong saat adaftif dengan kondisi kekenian, yaitu pada Pasal 7 TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang ini sangat perlunya keterlibatan TNI, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (2) huruf b:

•1.mengatasi gerakan separatis bersenjata;
•2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
•3. mengatasi aksi terorisme;
•4. mengamankan Wilayah Perbatasan;
•5. pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis;
•6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
•7.menjamin Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
•8. memberdayakan Wilayah Perlindungan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem perlindungan alam semesta; •9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan menjaga masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
•11.membantu pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia; •12. membantu menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan;
•13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
•14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
•15. membantu dalam upaya menanggulangi perlindungan Ancaman siber;
•dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Ceong juga menyesali akan terjadinya bentrokan beberapa kelompok masyarakat dengan aparat, terutama kelompok pelajar sehingga terjadi letupan-letupan gelombang akut, dia berharap semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang cenderung mengarah ke tindakan kriminal.

Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!