| ApakabarJabar | suaraindonesiatv.com | Merawat Negeri Di Hari Bumi | KARAWANG 22 April 2026 — Dalam dinamika demokrasi lokal yang terus bergerak dan berkembang, peran penyelenggara pemilu menjadi semakin krusial, bukan sekadar sebagai pelaksana teknis, melainkan sebagai penjaga arah dan marwah demokrasi itu sendiri. Hal ini mengemuka dalam sesi wawancara daring bersama Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, pada momentum Silaturahmi Pendidikan Politik di DPC Partai PDIP Karawang, Rabu (22/4_2026).
Dalam pandangan yang mendalam dan reflektif, Ketua KPU menegaskan bahwa fondasi utama dari pemilu yang kredibel terletak pada kualitas data partai politik. Namun, data tersebut tidak dipandang sebagai sekadar angka administratif.
“Bagi kami di KPU, data tidak pernah sekadar angka. Ia adalah representasi dari kepercayaan publik. Di balik setiap data partai politik, terdapat legitimasi demokrasi yang sedang kita bangun bersama. Ketika data itu akurat dan transparan, masyarakat merasa yakin bahwa proses pemilu berjalan adil.
Namun ketika data bermasalah, yang terganggu bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik. Jadi benar, data itu memiliki ‘nyawa’, maka harus dijaga dengan integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral yang tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi KPU adalah dinamika yang sangat cepat, baik dari internal partai politik maupun perubahan regulasi. Dalam situasi tersebut, KPU dituntut mampu menjaga keseimbangan antara ketelitian administratif dan keadilan substantif.
“KPU berada pada posisi yang harus memastikan ketelitian administratif, tetapi juga tidak boleh mengabaikan keadilan substantif. Kami tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa setiap partai memiliki kesempatan yang adil untuk memenuhi persyaratan. Ini adalah navigasi yang membutuhkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan kebijaksanaan dalam implementasi,” jelasnya.
Terkait penataan daerah pemilihan (dapil), Ketua KPU menilai bahwa proses tersebut bukan hanya kerja teknokratis berbasis angka, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang mendalam.
“Penataan dapil adalah perpaduan antara ilmu dan seni. Ilmu memberi kerangka objektif seperti jumlah penduduk dan proporsionalitas, sementara seni hadir dalam memahami keterhubungan wilayah, identitas masyarakat, dan rasa keadilan. Keduanya harus berjalan beriringan agar dapil tidak kehilangan makna sosialnya,” ungkapnya.
Dalam konteks ketimpangan distribusi penduduk, KPU tetap berupaya menjaga prinsip one person, one vote, one value, meskipun diakui bahwa keadilan absolut sulit dicapai.
“Kami menyadari bahwa selalu ada kompromi, terutama karena kondisi geografis dan distribusi penduduk yang tidak merata. Namun yang terpenting adalah meminimalkan ketimpangan tersebut agar setiap suara tetap memiliki bobot yang relatif adil,” tambahnya.
Ketua KPU juga menekankan bahwa relevansi suatu dapil tidak hanya diukur dari peta administratif, tetapi dari sejauh mana ia mencerminkan realitas sosial masyarakat saat ini. Indikator seperti kesetaraan jumlah penduduk, keterpaduan wilayah, keterhubungan sosial budaya, dan aksesibilitas menjadi dasar penilaian yang komprehensif.
Dalam proses tersebut, partai politik diposisikan sebagai mitra strategis. Namun demikian, KPU tetap memastikan bahwa setiap masukan berada dalam koridor kepentingan publik.
“Kami mengkaji setiap masukan secara terbuka, transparan, dan berbasis data. KPU tidak mengakomodasi kepentingan elektoral jangka pendek, melainkan memastikan setiap keputusan berpijak pada prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah potensi kegamangan masyarakat akibat perubahan dapil, KPU menempatkan komunikasi publik sebagai kunci utama untuk menjaga stabilitas demokrasi.
“Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas, disosialisasikan secara terbuka, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, perubahan tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengakui bahwa penataan dapil juga memiliki implikasi terhadap pemerataan pembangunan. Representasi politik yang proporsional dinilai dapat memperbesar peluang aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.
Menatap masa depan, KPU menyadari bahwa tantangan urbanisasi dan perubahan sosial menuntut sistem demokrasi yang adaptif dan fleksibel.
“Sistem dapil harus terus dievaluasi. Dalam jangka panjang mungkin diperlukan model representasi baru, namun saat ini yang terpenting adalah memastikan sistem yang ada tetap mampu menjawab perubahan tanpa mengorbankan stabilitas,” katanya.
Terkait agenda silaturahmi politik dan pendidikan politik kepada partai politik, Ketua KPU Kabupaten Karawang juga menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kesiapan masing-masing partai.
“Silaturahmi politik dan pendidikan politik ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hingga saat ini, sejak dimulai pada 7 Februari, baru terlaksana bersama PKB dan PDIP. Ke depan, akan kami lanjutkan menyesuaikan dengan kesiapan dari masing-masing partai politik,” jelasnya.
Menutup wawancara, Ketua KPU Kabupaten Karawang menegaskan prinsip yang menjadi kompas dalam setiap pengambilan keputusan di tengah kompleksitas dan tekanan yang ada.
“Dalam setiap keputusan, kami selalu berpegang pada tiga hal: integritas, keadilan, dan tanggung jawab publik. Karena pada akhirnya, KPU bukan hanya bekerja secara administratif, tetapi juga menjaga marwah demokrasi,” pungkasnya dengan penuh keteguhan dan kebijaksanaan.
