“Ketidakhadiran Tergugat di Tahap Pembuktian: Strategi Hukum atau Pengabaian Proses?”

Share

Kabar News Hukum – suaraindonesiatv.com | SEMARANG — Ketidakhadiran pihak Tergugat dalam agenda pembuktian surat pada perkara perselisihan hubungan industrial yang tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap proses hukum.

Dalam wawancaranya, Kuasa Hukum Penggugat, Rinjani Dwi Afita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara kliennya kini telah memasuki tahap pembuktian surat.

Namun pada sidang yang telah dijadwalkan dan disepakati bersama, pihak Tergugat tidak nampak hadir tanpa memberikan keterangan resmi?.

“Padahal pada sidang pembacaan gugatan, Majelis Hakim sudah menginformasikan dan kedua belah pihak sepakat bahwa sidang pembuktian surat dilaksanakan pada 3 Maret 2026. Namun ketika hari persidangan tiba, pihak Tergugat tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan yang jelas,” ujar Rinjani menyampaikan.

Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pembuktian terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada 5 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami kliennya, seorang karyawan di PT. ALBA Tridi Plastics Recycling Indonesia yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal. Kliennya diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir.

Surat PHK diberikan secara mendadak, dua hari sebelum tanggal efektif, dengan alasan efisiensi perusahaan.

Rinjani menegaskan bahwa upaya penyelesaian telah ditempuh secara prosedural.

“Kami sudah melakukan upaya Bipartit, namun tidak ada kesepakatan.Proses kemudian berlanjut ke mediasi Tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, tetapi tetap tidak menemukan titik temu,” jelasnya. Kuasa hukum Rinjani Dwi Afita saat diwawancarai. Selasa” (3/3/2026).

Karena tidak tercapai penyelesaian, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial guna memperoleh kepastian hukum atas hak-hak kliennya.

“Klien kami hanya memperjuangkan hak yang seharusnya ia terima sesuai ketentuan hukum. Kami berharap seluruh pihak menunjukkan itikad baik dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” tegas Rinjani. Di Penutup wawancaranya.

Menurutnya, ketidakhadiran dalam agenda pembuktian bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut komitmen terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Perkara ini menjadi cerminan bahwa proses hukum bukan hanya formalitas, melainkan ruang untuk menghadirkan keadilan yang substantif bagi setiap warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!