Program Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Tetapkan Terkait Undang-Undang Tembakau

Share


KARAWANG – suaraindonesiatv.com
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kabupaten Karawang menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aturan cukai hasil tembakau (CHT) kepada ratusan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Hotel Akshaya, pada hari Jumat, 3 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHC HT) dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.

Kegiatan ToT dibuka secara resmi oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dalam sambutannya, ia menyampaikan, dengan melibatkan Satlinmas, diharapkan pemberantasan rokok ilegal bisa dilakukan lebih masif, sehingga potensi pendapatan dari cukai rokok dapat meningkat.

“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena tidak ada pembayaran cukai, akibatnya penerimaan bagi negara tidak ada. Dengan jargon gempur rokok ilegal ini, kita harus berantas keberadaan rokok ilegal,” jelas Bupati Aep, Jumat,” 3/5/2024.

Bupati Aep mengatakan, seluruh Satlinmas harus bisa menjalankan tugas yang diberikan dengan maksimal, karena sudah dibekali dengan pengetahuan yang didapatkan dalam kegiatan ToT tersebut.

“Kinerja dari Satlinmas ini sudah baik, tetapi sekarang diberi tugas tambahan untuk menjadi informan terkait rokok ilegal yang beredar di sekitar masyarakat. Maka, saya harap semuanya bisa mengikuti kegiatan ToT ini dengan baik,” ujar Bupati.

“Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, mengatakan, pelibatan Satlinmas dalam pemberantasan BKC HT ilegal sangat penting sekali. Sebab, Satlinmas berada langsung di tengah-tengah masyarakat.

“Di setiap desa atau kelurahan itu, ada 10 orang Satlinmas. Maka, diharapkan, daya jangkau untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan rokok ilegal ini bisa lebih luas dan masif,” tutur Basuki.

Basuki menerangkan, kegiatan ToT tersebut merupakan salah satu kegiatan di Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) yang bersumber dari anggaran DBHCT tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar.

“Salah satu penggunaan DBHCT adalah untuk kegiatan penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan, termasuk ToT, sosialisasi dan pemberantasan BKC HT ilegal,” kata Basuki.

Lebih lanjut, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah menjelaskan, melalui ToT ini, Satlinmas dapat mengidentifikasi peredaran dan mengumpulkan informasi terindikasi para penjual yang memasarkan BKC HT ilegal.

“Hari ini ada 100 Satlinmas dari 30 kecamatan yang hadir, mereka diberi pemahaman cara mengenali mana rokok ilegal dan legal. Agar nantinya mereka bisa bertugas dengan optimal,” ujar Adi.

Selain itu, kata dia, Satpol PP juga akan berkolaborasi dengan semua kepala desa dan elemen masyarakat lainnya dalam pemberantasan BKC HT ilegal.

“Kami akan mensosialisasikan mengenai BKC HT ilegal ini kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan rt rw. Mereka memiliki potensi untuk bisa ikut berkontribusi positif dalam memberantas BKC HT ilegal,” pungkas Adi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!