JABAR – suaraindonesiatv.com.
Gary gagarin buka Surat Keterangan Hukum Pidana korupsi (SKHPK) yang mana telah melanggar adanya penyelewengan dana angaran desa, yang terjadi kepada Kepala desa Sukaluyu, kec.telukjambe timur, Geryy bersama tim langsung datangi ke Kejaksaan Tinggi jawa barat kejati”(Jabar), pada hari rabu”(12/6/2024)
Kantor lembaga bantuan hukum Gary Gagarin & Partners,yang terdiri dari Dr.M.Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., Dian Suryana, S.P.,S.H.,M.H. Dan Irfan Hanafi,S.H.,M.H, mendatangi langsung ke kantor kejati untuk menyerahkan aduan (SKHPK). dalam keterangan oleh klien nya tersebut.
Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jadi, klien kami dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yg berada di wilayah desa Sukaluyu yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian.” Ungkapnya gerry dalam keterangan tertulis.
Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 smpai dengan tahun 2024 dengan total uang yg sudah diberikan kurang lebih 1,4 Milyar” bebernya
Klien kami memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yg ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dg alasan demi kondusifitas lingkungan” ujarnya
Jadi, kami duga Kepala Desa Sukaluyu diduga memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa Dipidana dg pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah” kata gerry.
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dapat merugikan orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, yakni,membayar, atau menerima pembayaran dg potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”imbuhnya.
