Berita Update | Kabar Bangsa | Nasional | suaraindonesiatv.com. Jabartime —
Dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencuat ke ruang publik. Seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, anak Wakil Gubernur Jawa Barat, hingga Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Kuasa hukum korban, Alek Safrie Winando, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Jawa Barat pada Senin, 22 Desember 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan itu, pihaknya melaporkan Sherly Ingga Setiawati selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Indra Kardiansah selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Daffa Al Ghifari selaku anak Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Erwan Setiawan selaku Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kronologi Dugaan Peristiwa Pidana
Alek menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa pidana bermula pada Maret 2025, bertepatan dengan momentum pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Rangkaian peristiwa pidana ini bermula sejak klien kami pertama kali dipertemukan dengan terlapor SIS. Dari titik itu, klien kami secara sadar dibawa masuk ke lingkaran kekuasaan, dihadirkan dalam rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, dibawa ke rumah dinas, serta diperkenalkan secara langsung kepada Wakil Gubernur Jawa Barat ES dan putranya DA.
Seluruh proses ini berlangsung terbuka dan menciptakan keyakinan kuat bahwa setiap komunikasi dan permintaan berikutnya memiliki legitimasi langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat,” tegas Alek Safrie Winando saat jumpa press conference di rumah makan khas Sunda, kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (24/12/2025).
Sebelum pertemuan tersebut, Sherly Ingga Setiawati disebut telah menyampaikan kepada Wakil Gubernur Jawa Barat bahwa Andri Somantri merupakan pihak yang siap memberikan dana talangan untuk berbagai kebutuhan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.
Instruksi yang Menguatkan Kepercayaan Korban
Dalam pertemuan tersebut, menurut Alek, Wakil Gubernur Jawa Barat secara langsung memberikan arahan kepada kliennya.
“Wakil Gubernur menyampaikan kepada klien kami agar seluruh komunikasi dilakukan melalui Sherly. Pernyataan itu menjadi dasar kepercayaan klien kami bahwa setiap permintaan dana yang diajukan bukan bersifat pribadi, melainkan memiliki legitimasi jabatan,” ujarnya.
Sejak saat itu, kliennya terlibat dalam serangkaian transaksi keuangan dengan Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari.
Transaksi Dana Talangan hingga Kebutuhan Pribadi
Alek mengungkapkan, transaksi tersebut mencakup dana talangan untuk berbagai kegiatan, mulai dari kebutuhan kurban hingga keperluan pribadi oleh keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Termasuk di dalamnya biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo,” ungkapnya.
Pihaknya mengklaim memiliki bukti kuat berupa percakapan elektronik yang menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan Wakil Gubernur Jawa Barat dan keluarganya.
“Kami memiliki bukti percakapan yang menjadi kekuatan kami dari Sherly maupun Daffa yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana tersebut diterima dan dinikmati oleh ‘Bapak’, yang dimaksud adalah Wakil Gubernur Jawa Barat, beserta keluarganya,” kata Alek dengan penuh yakin.
Kerugian Mencapai Lebih dari Rp3 Miliar
Total dana yang disalurkan kliennya mencapai Rp3.036.500.000, melalui 26 kali transaksi, yang disertai perjanjian atau kontrak pengembalian dana. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari.
Namun hingga kini, tidak ada pengembalian dana yang diterima oleh kliennya.
“Sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun pengembalian dana yang diterima klien kami, meskipun dana tersebut digunakan untuk kepentingan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat,” tegas Alek.
Surat Pernyataan Tidak Menghapus Unsur Pidana
Alek menegaskan bahwa meskipun Sherly Ingga Setiawati disebut telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak adanya keterlibatan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun anaknya, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Peristiwa ini telah memenuhi unsur tindak pidana. Penyerahan dana dilakukan karena adanya otoritas langsung dari pejabat publik. Surat pernyataan tersebut dapat dibantah dengan bukti percakapan elektronik, rekaman audio, serta dokumentasi visual pertemuan langsung yang telah kami serahkan kepada Polda Jawa Barat,” jelasnya Alex Safri Winando ASW & Partner Law.
Upaya Mediasi Gagal, Jalur Hukum Ditempuh
Sebelum melapor ke kepolisian, pihak korban telah menempuh upaya persuasif melalui somasi dan mediasi sebanyak dua kali dalam tiga bulan terakhir.
“Kami telah melakukan somasi dan mediasi, termasuk pertemuan langsung dengan staf khusus, tenaga ahli, bahkan Wakil Gubernur Jawa Barat. Namun tidak ada penyelesaian konkret. Komunikasi terputus, bahkan nomor klien kami diblokir. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Alek.
Laporan Resmi ke Polda Jawa Barat
Atas dasar tersebut, pihaknya melaporkan para terlapor dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini kami masih menunggu penunjukan unit penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
