KINTAN ANANDITA, S.H.: SUMPAH PEMUDA KE-98, SAATNYA PATRIOTISME BERKARYA, PEMUDA BERANI MENGKRITIK, DEMOKRASI DILINDUNGI, DAN KEADILAN DIKAWAL, PERSATUAN DIRAWAT, KEKUASAAN DIINGATKAN, INDONESIA DIMARTABATKAN

Share

Breakthenewsbangsa | Sapa Nusa Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota | “Pemuda Melangkah Tumbuh Berkarya Penuh Menuju 100Tahun 2028″ JAKARTA — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 harus menjadi momentum kebangkitan generasi muda untuk menerjemahkan patriotisme ke dalam karya nyata, keberanian menyampaikan kritik secara konstruktif, serta kepedulian dalam mengawal demokrasi dan keadilan.

Meneguhkan kembali semangat JASMERAH (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah), Kintan Anandita, S.H. mengingatkan bahwa perjuangan pemuda masa kini tidak lagi semata-mata menghadapi penjajahan fisik, tetapi juga menjawab tantangan kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan, dan apatisme, sekaligus memastikan kebebasan berekspresi dihormati, penegakan hukum berjalan secara akuntabel, serta setiap laporan dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif tanpa menggeneralisasi seluruh aparat. Dalam perspektif tersebut, patriotisme bukanlah kepatuhan tanpa ruang evaluasi, melainkan keberanian merawat persatuan, mengoreksi kekeliruan secara bertanggung jawab, dan memperjuangkan Indonesia yang demokratis, berkeadilan, serta bermartabat.

Dalam refleksinya mengenai Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kintan mengajak generasi muda untuk kembali memahami sejarah perjuangan bangsa melalui semangat JASMERAH. Baginya, peristiwa 28 Oktober 1928 bukan sekadar catatan historis yang diperingati setiap tahun, melainkan tonggak persatuan yang mengajarkan keberanian untuk melampaui perbedaan demi cita-cita Indonesia.

“Bung Karno pernah berkata bahwa sepuluh pemuda bisa mengguncang dunia. Energi itulah yang meletup pada 28 Oktober 1928. Pemuda masa lalu menantang zamannya agar Indonesia bisa lahir dan merdeka,” refleksi sejarah yang di kutip oleh Kintan, menghidupkan kembali semangat perjuangan generasi muda sebagai fondasi persatuan nasional, sekaligus mengingatkan bahwa keberanian pemuda dalam menentukan arah sejarah harus diwariskan melalui pemikiran progresif, kepedulian sosial, dan kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia.

Menurut Kintan, tantangan generasi muda masa kini telah mengalami perubahan seiring perjalanan bangsa. Jika dahulu perjuangan diarahkan untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan fisik, saat ini perjuangan harus diwujudkan melalui upaya mengatasi persoalan pendidikan, kemiskinan, ketidakadilan, serta sikap apatis yang dapat melemahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Kini, tantangan kita telah berubah. Kita tidak lagi mengangkat senjata untuk melawan penjajah fisik, melainkan berjuang melawan kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan, dan rasa apatis dalam diri sendiri,” perspektif Kintan menempatkan perjuangan generasi muda dalam konteks persoalan bangsa kontemporer, dengan menegaskan bahwa kemerdekaan harus diisi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, keberanian menghadapi ketidakadilan, dan kesediaan mengambil tanggung jawab untuk memutus rantai persoalan sosial yang menghambat kemajuan masyarakat.

Kintan memandang bahwa esensi Sumpah Pemuda tidak cukup diukur dari kemampuan menghafal ikrar kebangsaan atau mengikuti seremoni peringatan. Lebih dari itu, nilai-nilai Sumpah Pemuda harus tercermin dalam tindakan, karya, dan kepedulian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Refleksi sejati dari Sumpah Pemuda bukanlah seberapa hafal kita pada teks ikrarnya, melainkan seberapa besar kontribusi nyata kita untuk kemajuan bangsa. Perubahan besar selalu dimulai dari langkah-langkah kecil anak muda yang peduli. Jangan tanyakan apa yang telah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan karya apa yang sudah kamu berikan untuk tanah airmu,” seruan tegas Kintan meneguhkan orientasi pengabdian sebagai esensi patriotisme, sekaligus mendorong generasi muda untuk menerjemahkan kecintaan terhadap Indonesia melalui karya, inovasi, solidaritas sosial, dan keterlibatan aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Pandangan tersebut menempatkan pemuda sebagai bagian penting dari solusi atas berbagai persoalan kebangsaan. Generasi muda tidak cukup hanya menjadi penonton perubahan, tetapi perlu mengambil peran melalui peningkatan kapasitas intelektual, penguatan karakter, keberanian menyampaikan gagasan, dan keterlibatan dalam pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Dalam konteks ini, peringatan Sumpah Pemuda seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama untuk melihat sejauh mana semangat persatuan telah diterjemahkan menjadi kesempatan yang setara, kemajuan sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Mengacu pada tema Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026, yakni “Patriotik, Gigih, Berempati, Pemuda untuk Indonesia,” Kintan menekankan pentingnya memahami patriotisme sebagai kecintaan terhadap negara yang disertai keberanian memperjuangkan keadilan.

Baginya, seorang patriot tidak hanya menunjukkan kesetiaan melalui simbol dan ungkapan kebangsaan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kondisi masyarakat serta kesediaan mengevaluasi berbagai persoalan yang memengaruhi kehidupan bernegara.

“Seorang patriot tidak hanya mencintai negaranya secara pasif, tetapi juga gigih memperjuangkan agar nilai-nilai keadilan tetap tegak. Situasi-situasi seperti ini tentu menjadi momentum penting bagi semua pihak, baik negara maupun masyarakat, untuk mengevaluasi komitmen bersama terhadap demokrasi,” penilaian Kintan menggarisbawahi bahwa patriotisme harus tercermin dalam keberanian menjaga prinsip keadilan dan mengevaluasi praktik kehidupan bernegara, sekaligus menempatkan demokrasi sebagai tanggung jawab bersama yang menuntut kesediaan pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki keadaan secara terbuka dan konstitusional.

Ia menilai, momentum peringatan Sumpah Pemuda perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran bahwa persatuan nasional dan demokrasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan beriringan ketika perbedaan pendapat dihormati, hak konstitusional dilindungi, dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perspektif tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap berlandaskan konstitusi, sementara masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi jalannya kebijakan publik secara bertanggung jawab.

Kintan turut menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa jaminan konstitusional harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara, termasuk dalam tindakan aparatur ketika mengelola kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik.

“Konstitusi kita dengan jelas menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai. Oleh karena itu, momentum peringatan ini harus menjadi pengingat bagi negara untuk terus memastikan bahwa ruang aman bagi warga negara untuk berekspresi tetap terjaga, serta memastikan seluruh aparatur bertindak sesuai dengan koridor hukum dan hak asasi manusia demi merawat kepercayaan publik,” penekanan Kintan menuntut konsistensi antara jaminan konstitusional dan pelaksanaannya di lapangan, dengan menggarisbawahi pentingnya profesionalitas aparatur, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan. Pemeliharaan ketertiban umum tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan hukum, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap institusi negara juga perlu dirawat melalui keterbukaan, profesionalitas, dan kesediaan melakukan evaluasi apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang akuntabel dapat berjalan beriringan demi menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.

Mengenai hubungan antara patriotisme dan keberanian menyampaikan kritik terhadap pemerintah, Kintan berpandangan bahwa kecintaan terhadap tanah air tidak harus diwujudkan melalui kepatuhan tanpa evaluasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kebijakan dan menjaga agar pemerintahan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Patriotisme tidak selalu berarti kepatuhan tanpa syarat, melainkan wujud kepedulian yang mendalam terhadap arah masa depan bangsa. Dari sudut pandang ini, hubungan antara patriotisme dan keberanian menyampaikan kritik secara konstruktif adalah dua hal yang saling menguatkan. Kritik yang lahir dari kesadaran untuk memperbaiki keadaan adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral pemuda sebagai penggerak perubahan,” argumentasi Kintan memperjelas bahwa loyalitas terhadap bangsa tidak harus diwujudkan melalui penerimaan tanpa evaluasi, melainkan dapat hadir melalui kritik yang bertanggung jawab sebagai instrumen perbaikan kebijakan, penguatan akuntabilitas, dan penjagaan kepentingan publik.

Ia menempatkan kritik konstruktif sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan, memberikan masukan, serta mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik yang perlu dikelola melalui dialog, argumentasi berbasis fakta, dan mekanisme konstitusional.

Dengan demikian, keberanian menyampaikan kritik tidak semestinya langsung dipertentangkan dengan kecintaan terhadap negara. Hal yang perlu diperhatikan adalah substansi aspirasi, cara penyampaian, serta penghormatan terhadap hak orang lain dan ketentuan hukum.

Kintan juga menyoroti peran demonstrasi damai sebagai salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan mengawasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, keterlibatan pemuda dalam menyuarakan persoalan publik dapat menjadi bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan selama dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kritik dan demonstrasi yang berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam ekosistem demokrasi yang sehat. Ketika pemuda menyuarakan aspirasi demi perbaikan sistem atau kebijakan, hal tersebut justru mencerminkan kecintaan mereka pada tanah air. Mereka tidak ingin melihat bangsanya mengalami kemunduran,” pandangan Kintan itu memosisikan partisipasi publik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang dinamis, sekaligus menegaskan bahwa keberanian menyuarakan aspirasi untuk memperbaiki kebijakan dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa, dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya dan kewajiban menjaga ketertiban.

Dalam kerangka tersebut, penyampaian aspirasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara negara. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang bermakna, sementara peserta aksi juga memiliki tanggung jawab menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung secara damai dan menghormati hak-hak warga lainnya.

Pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap hukum menjadi penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang partisipasi yang terlindungi sekaligus mekanisme penyelesaian persoalan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kintan menempatkan fungsi kontrol sosial sebagai bagian penting dari peran warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan. Pengawasan publik diperlukan untuk memastikan kebijakan, penggunaan kewenangan, dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

“Mengawal jalannya pemerintahan melalui fungsi kontrol sosial (checks and balances) adalah tanggung jawab warga negara yang sah dan mulia untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar,” penegasan Kintan, menempatkan pengawasan masyarakat sebagai unsur penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan negara, sekaligus mengingatkan bahwa pemerintahan yang demokratis membutuhkan partisipasi warga, keterbukaan terhadap kritik, dan mekanisme koreksi yang berjalan sesuai konstitusi.

Kontrol sosial tidak hanya diwujudkan melalui demonstrasi, tetapi juga melalui penyampaian pengaduan, diskusi publik, penelitian, pemberitaan media, advokasi, dan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.

Berbagai bentuk pengawasan tersebut dapat membantu mengidentifikasi persoalan, memperluas akses informasi, dan mendorong penyelenggara negara memberikan penjelasan atas kebijakan maupun tindakan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Namun, pengawasan publik juga perlu dilaksanakan dengan mengedepankan akurasi informasi, penghormatan terhadap proses hukum, dan tanggung jawab dalam menyampaikan tuduhan. Dengan prinsip tersebut, kritik dapat berfungsi sebagai sarana perbaikan, bukan menjadi sumber kesimpangsiuran informasi atau konflik yang tidak produktif.

Menanggapi catatan pemantauan publikasi media dan laporan pendampingan hukum mengenai dugaan tindakan represif terhadap massa aksi di Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Bandung, Kintan memandang bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara saksama dalam kaitannya dengan kualitas demokrasi dan pelaksanaan penegakan hukum di ruang publik.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara laporan dugaan pelanggaran dan fakta yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui proses yang objektif, transparan, dan sesuai kewenangan agar kesimpulan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Melihat adanya laporan dugaan tindakan represif di beberapa kota seperti Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Bandung, fenomena ini perlu dibaca secara saksama dari perspektif kualitas demokrasi bangsa. Di satu sisi, dinamika ini menunjukkan bahwa ruang publik dan antusiasme warga untuk mengekspresikan pendapat masih sangat hidup. Namun di sisi lain, pengulangan pola ketegangan di lapangan menunjukkan adanya tantangan dalam manajemen aksi massa dan penegakan hukum di ruang publik yang perlu terus dibenahi,” analisis Kintan, mengarahkan perhatian pada kebutuhan evaluasi berbasis bukti terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran, sekaligus menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan yang transparan, independen sesuai kewenangan, dan akuntabel agar kebenaran dapat ditelusuri tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terungkap maupun menggeneralisasi seluruh aparat penegak hukum.

Pada saat yang sama, evaluasi tidak seharusnya diarahkan untuk menggeneralisasi seluruh aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada tindakan, bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut tegas perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsionalitas kepada masyarakat.

Transparansi prosedural, akses terhadap mekanisme pengaduan, perlindungan bagi pelapor dan saksi sesuai ketentuan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, pembenahan manajemen aksi massa dan penegakan hukum perlu diarahkan pada dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga keamanan dan ketertiban umum serta memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.

Refleksi Kintan Anandita, S.H. pada Hari Sumpah Pemuda ke-98 menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus terus berkembang mengikuti tantangan zaman tanpa kehilangan akar sejarahnya. Persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 perlu diwujudkan melalui kepedulian sosial, keberanian moral, penghormatan terhadap konstitusi, dan partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

Generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan perubahan melalui pendidikan, karya, inovasi, pengawasan publik, dan kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Pada saat yang sama, negara berkewajiban menjaga ruang demokrasi, memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, dan memastikan setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Semangat patriotisme tidak harus meniadakan perbedaan pendapat. Sebaliknya, persatuan dapat semakin kuat ketika masyarakat memiliki ruang untuk berdialog, kritik disampaikan secara bertanggung jawab, dan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang adil serta transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!