KETIKA LIMBAH MENJADI CERMIN TATA KELOLA: HRGA KIIC KARAWANG BERSAMA IYAN SUWARGANA MERANGKAI KEPATUHAN, ESG DAN WASTE TO VALUE MENUJU INDUSTRI BERKELANJUTAN

Share

Breakthenews | Berita Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabarindustri | JABAR — Ketika limbah menjadi cermin tata kelola, persoalan pengelolaannya tidak lagi semata berbicara tentang bagaimana limbah dikendalikan, tetapi juga menyangkut bagaimana industri memastikan kepastian hukum, memenuhi regulasi lingkungan, menjaga kualitas lingkungan, serta membangun nilai keberlanjutan dalam setiap aktivitas usaha.

Disisi lain limbah menjadi cermin tata kelola, kepatuhan lingkungan tidak lagi cukup dipahami sebagai kewajiban administratif. Melalui Gathering Forum HRGA KIIC Karawang, pembahasan mengenai pengelolaan Limbah B3, kepastian perizinan, ESG, hingga Waste to Value ditempatkan dalam satu kerangka besar untuk memperkuat tata kelola dan membangun industri yang bertanggung jawab serta berkelanjutan.

Perspektif tersebut menjadi bagian penting dalam Gathering Forum HRGA KIIC Karawang yang berlangsung selama dua hari, 19–20 September 2026, di Sindangreret, Bandung. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran dan pertukaran perspektif mengenai implementasi perizinan berusaha dalam pengelolaan Limbah B3 sekaligus strategi Waste to Value untuk memperkuat Environmental, Social and Governance (ESG) serta ekonomi sirkular di kawasan industri.

Dalam kegiatan tersebut, Iyan Suwargana hadir sebagai pemateri teknis yang menyampaikan pembahasan mengenai Implementasi Perizinan Berusaha dalam Pengelolaan Limbah B3, meliputi Persetujuan Lingkungan, Rintek Penyimpanan Limbah B3, Persetujuan Teknis atau Pertek, serta Surat Kelayakan Operasional atau SLO.

Sementara itu, Zainul Akhwil hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua HRGA KIIC Karawang yang menjadi bagian dari ruang koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi para pelaku industri dalam memperkuat pemahaman terhadap dinamika regulasi dan tata kelola lingkungan yang di hadiri 100 perusahaan yang ada di kawasan industri KIIC .

Dalam konstruksi pemikiran yang disampaikannya, Iyan Suwargana menempatkan kepatuhan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai fondasi tata kelola industri dan kepastian berusaha.

Kerangka tersebut dibangun melalui pembahasan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025, serta Kepmen LH/Ka BPLH Nomor 1637 Tahun 2025.

Pembahasan juga mencakup kebijakan terkait Amdalnet serta PP Nomor 25 Tahun 2025 mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Iyan kemudian mengontekstualisasikan perubahan regulasi tersebut dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Dalam kerangka PP Nomor 28 Tahun 2025, tiga persyaratan dasar menjadi bagian penting dalam proses kegiatan usaha, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG-SLF.

Pada titik tersebut, Iyan menggarisbawahi bahwa perizinan berusaha tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan persyaratan dasar, khususnya Persetujuan Lingkungan yang menjadi bagian dari fondasi legalitas kegiatan usaha.

Dalam pendekatan perizinan berbasis risiko, kegiatan berisiko rendah memperoleh NIB, kegiatan berisiko menengah membutuhkan NIB dan sertifikat standar, sedangkan kegiatan berisiko tinggi membutuhkan NIB disertai perizinan atau sertifikat standar sesuai ketentuan.

Iyan kemudian memetakan sejumlah bentuk ketidakpatuhan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Di antaranya kegiatan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha dan telah beroperasi tetapi belum memiliki Persetujuan Lingkungan, kegiatan yang berjalan tanpa Persetujuan Lingkungan maupun perizinan berusaha, hingga kegiatan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi aktivitas aktualnya tidak tercakup dalam dokumen, termasuk peningkatan kapasitas maupun perluasan lahan.

Lebih jauh, Iyan menempatkan kualitas dokumen lingkungan sebagai bagian integral dari kepatuhan, termasuk kompetensi penyusun AMDAL, kewenangan penerbitan, validitas dokumen, kesesuaian antara dokumen dengan aktivitas aktual, serta pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dalam penajaman materi tersebut, Iyan menggarisbawahi bahwa kepatuhan tidak berhenti pada keberadaan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan, pemenuhan baku mutu, serta kewajiban pelaporan.

Kondisi lingkungan seperti kualitas udara ambien, air, air laut, kebisingan, maupun kriteria kerusakan lingkungan menjadi bagian yang harus diperhatikan sesuai ketentuan. Demikian pula kewajiban pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Iyan kemudian mempertautkan persoalan kewenangan tersebut dengan integrasi Persetujuan Teknis dan Rintek dalam sistem Persetujuan Lingkungan.

Pengelolaan Limbah B3, penyimpanan Limbah B3 dan limbah non-B3, Persetujuan Teknis, SLO, hingga persyaratan teknis lainnya perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan lingkungan yang terintegrasi.

Pada kegiatan tertentu, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Limbah B3, terdapat aktivitas yang memiliki konsekuensi regulatif khusus. Di antaranya jasa pengelolaan Limbah B3 yang menggabungkan dua atau lebih kegiatan pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Iyan juga memetakan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 tertentu, antara lain pemanfaatan sebagai bahan bakar sintetis pada tanur semen, bahan bakar sintetis, bahan alternatif semen, pemanfaatan oli bekas sebagai pelumas atau base oil, pengolahan aki timbal-asam bekas, baterai kering, serta spent catalyst.

Pada sisi pengolahan, penggunaan insinerator, pengolahan biologis, injeksi atau reinjeksi, serta kegiatan penimbunan Limbah B3 menjadi bagian dari ruang lingkup yang perlu mendapatkan perhatian sesuai karakteristik kegiatan dan ketentuan lingkungan.

Dalam konteks kawasan industri, Iyan menempatkan perusahaan kawasan dan tenant sebagai satu kesatuan ekosistem pengelolaan lingkungan.

Perusahaan kawasan industri memiliki Persetujuan Lingkungan, sementara perusahaan atau tenant yang berada di dalam kawasan menyusun RKL-RPL terperinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.

Perusahaan kawasan juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan, mengintegrasikan Persetujuan Lingkungan tenant ke dalam Persetujuan Lingkungan kawasan, melakukan perubahan apabila terdapat tenant baru atau kegiatan baru, serta memastikan keterkaitan perizinan berusaha, Persetujuan Teknis, dan SLO.

Apabila tenant telah memiliki Persetujuan Lingkungan sebelumnya, dokumen tersebut perlu diintegrasikan dan disinkronkan dengan Persetujuan Lingkungan kawasan sehingga aktivitas utama maupun pendukung dapat tercermin secara utuh.

Dari kepatuhan regulasi, Iyan kemudian membawa pembahasan menuju paradigma Waste to Value.

Dalam perspektif tersebut, limbah tidak hanya ditempatkan sebagai beban yang harus dikendalikan, tetapi juga dapat dipandang sebagai bagian dari sumber daya yang memiliki potensi nilai apabila dikelola melalui teknologi, proses, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta standar lingkungan.

Iyan mempertautkan Waste to Value dengan konsep ekonomi sirkular, yang mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan timbulan limbah, pemanfaatan kembali material, serta penciptaan nilai baru.

Perspektif tersebut sekaligus dikaitkan dengan ESG, khususnya aspek lingkungan. Pengelolaan Limbah B3, pengendalian pencemaran, efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan inovasi lingkungan dapat menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Iyan mengartikulasikan bahwa ESG tidak semestinya berhenti pada pelaporan atau indikator perusahaan, tetapi perlu diterjemahkan dalam praktik nyata.

Dalam konteks tersebut, Waste to Value dapat menjadi salah satu pendekatan yang mempertemukan kepentingan perlindungan lingkungan dengan efisiensi sumber daya dan penciptaan nilai ekonomi melalui prinsip ekonomi sirkular.

Selama dua hari pelaksanaan di Sindangreret, Bandung, 19–20 September 2026, Gathering Forum HRGA KIIC Karawang menjadi ruang yang mempertemukan pembahasan regulasi, aspek teknis, tata kelola, dan perspektif keberlanjutan.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua HRGA KIIC Karawang, Zainul Akhwil menjadi bagian dari ruang koordinasi dan kolaborasi tersebut, sementara materi teknis mengenai implementasi perizinan dan pengelolaan Limbah B3 disampaikan oleh Iyan Suwargana.

Forum tersebut pada akhirnya tidak hanya menempatkan regulasi sebagai teks hukum, tetapi membawanya ke dalam konteks kebutuhan nyata dunia industri. Pemahaman terhadap regulasi, sinkronisasi antaraktivitas, kepatuhan teknis, pengelolaan lingkungan, serta inovasi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Menarik benang merah dari keseluruhan pembahasan, Iyan menempatkan kepatuhan, ESG, dan Waste to Value dalam satu garis tata kelola yang saling berkaitan.

Persetujuan Lingkungan menjadi fondasi kepastian hukum. Rintek, Persetujuan Teknis, dan SLO menjadi instrumen teknis pengelolaan. Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan menjadi bentuk tanggung jawab lingkungan. Sementara ESG dan Waste to Value membuka ruang bagi industri untuk bergerak menuju efisiensi, inovasi, ekonomi sirkular, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, limbah menjadi cermin dari bagaimana sebuah industri menata dirinya. Ketika kepatuhan ditempatkan sebagai fondasi, lingkungan diposisikan sebagai tanggung jawab, dan limbah dibaca melalui perspektif nilai, maka keberlanjutan tidak berhenti sebagai slogan.

Dari forum dua hari di Sindangreret, Bandung, pesan yang mengemuka adalah bahwa industri berkelanjutan bukan hanya tentang kemampuan menghasilkan, tetapi juga tentang kemampuan mempertanggungjawabkan prosesnya, mengelola dampaknya, dan menciptakan nilai bagi masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!