Kang Pipik Taufik Ismail Tegaskan Kebakaran BPN Karawang Tak Boleh Berujung Hilangnya Data Pertanahan: Backup Digital Berlapis Harus Terjamin, Kepastian Hak Rakyat Dipertaruhkan

Share

Breakthenewstandang | Sapa Nusa Negeri | suaraindonesiatv.com | Bergerak Berpijak Berkeadilan | KARAWANG — Kebakaran yang melanda gedung lantai dua Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada tanggal, (14/10/2026) menjadi pengingat penting bahwa perlindungan aset negara tidak cukup hanya berfokus pada bangunan fisik, tetapi juga harus menjamin keamanan data pertanahan yang menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat.

Kang Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menyoroti pentingnya sistem pencadangan digital (backup) agar kebakaran tidak berkembang menjadi persoalan kehilangan data dan terganggunya pelayanan publik.

Dalam tanggapannya kepada media mengenai kebakaran tersebut, Kang Pipik menekankan bahwa keberadaan sistem pencadangan data harus menjadi perhatian serius. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme backup yang diterapkan BPN untuk memastikan data pertanahan tetap aman apabila fasilitas perkantoran mengalami bencana.

“Meminta data jangan sampai hilang, tidak ada backup. Terus seperti apa backup data oleh BPN? Seperti kita ketahui bahwa backup digital itu harus,” tegas Kang Pipik Taufik Ismail, menggarisbawahi urgensi perlindungan data sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Pernyataan tersebut menempatkan keamanan data sebagai persoalan strategis yang membutuhkan kepastian, bukan sekadar asumsi bahwa seluruh informasi telah terlindungi oleh sistem digital. Menurut substansi sorotannya, pencadangan data harus menjadi bagian mendasar dari kesiapsiagaan menghadapi bencana, sehingga kerusakan fasilitas fisik tidak serta-merta mengancam keberadaan informasi penting milik negara maupun data yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks administrasi pertanahan, dokumen dan informasi mengenai hak atas tanah memiliki kedudukan penting bagi masyarakat. Data tersebut berkaitan dengan kepastian kepemilikan, proses pelayanan administrasi, serta perlindungan hak hukum yang harus dijaga keberlanjutannya. Karena itu, keamanan data perlu didukung sistem penyimpanan yang andal, pencadangan berlapis, serta mekanisme pemulihan yang dapat dijalankan ketika terjadi keadaan darurat.

Menanggapi pertanyaan mengenai sistem backup BPN, informasi yang disampaikan dalam bahan wawancara menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem pencadangan digital berlapis untuk mendukung perlindungan dokumen pertanahan, termasuk data yang berkaitan dengan Sertifikat Elektronik atau Sertifikat-EL. Sistem tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan informasi melalui infrastruktur penyimpanan dan mekanisme perlindungan digital.

Salah satu pendekatan yang dikenal dalam pengamanan data adalah multi-layer backup, yakni pencadangan melalui beberapa lapisan penyimpanan untuk mengurangi risiko kehilangan data ketika terjadi gangguan pada infrastruktur utama. Dalam penerapannya, pencadangan dapat didukung pusat data serta Disaster Recovery Center (DRC), yaitu fasilitas yang disiapkan untuk membantu pemulihan sistem dan data ketika pusat operasional utama mengalami gangguan serius.

Bahan informasi yang diterima juga menyebutkan pencadangan pada lima lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya mengantisipasi risiko bencana, termasuk kebakaran dan banjir. Namun, penerapan teknis, lokasi, serta cakupan sistem tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak ATR/BPN agar dapat dipastikan relevansinya dengan infrastruktur yang melayani Kantor BPN Karawang.

Selain pencadangan, keamanan dokumen elektronik juga membutuhkan teknologi enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk membantu menjaga kerahasiaan, keaslian, serta integritas informasi. Enkripsi dirancang untuk melindungi data dari akses yang tidak berwenang, sedangkan tanda tangan elektronik yang memenuhi ketentuan hukum mendukung autentikasi dokumen dan membantu mendeteksi perubahan yang tidak sah.

Sistem pengamanan digital tersebut perlu dilengkapi pengendalian akses, pemantauan keamanan, pengujian pemulihan data, serta prosedur penanganan insiden. Dengan demikian, perlindungan data tidak berhenti pada keberadaan salinan cadangan, tetapi juga memastikan bahwa data dapat dipulihkan dan digunakan kembali ketika terjadi gangguan.

Meski demikian, keberadaan sistem pencadangan pada tingkat kementerian tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh data yang berkaitan dengan Kantor BPN Karawang telah tercadangkan tanpa kendala. Kepastian mengenai kondisi data setelah kebakaran, perangkat yang terdampak, serta kesiapan pemulihan sistem tetap membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap kesiapsiagaan infrastruktur digital dan kesinambungan pelayanan publik. Transparansi mengenai kondisi data dan langkah penanganan pascakebakaran diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus terhindar dari spekulasi.

Sorotan Kang Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa transformasi digital dalam pelayanan pertanahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi data. Teknologi bukan hanya instrumen untuk mempercepat administrasi, melainkan juga bagian dari sistem perlindungan hak masyarakat yang harus memiliki ketahanan menghadapi risiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!