Breakthenewstandang | Nusa Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bhakti Peduli Merawat Pertiwi” KARAWANG — Peraturan daerah bukan sekadar produk legislasi yang disahkan melalui rapat paripurna, melainkan amanat publik yang harus menjelma menjadi kebijakan nyata. Perlindungan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas fasilitas umum, kesempatan kerja, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan regulasi menjadi bagian penting dari perjuangan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Kang Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam wawancara kepada media seusai mengikuti diskusi publik yang diselenggarakan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum (BLMFH) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Kamis (8/10/2026), di Gedung Rektorat UBP Karawang.
Diskusi bertema “Meneguhkan Legislator Muda Cerdas, Kritis, dan Berintegritas untuk Mewujudkan Legislasi Inklusif dan Berdaya Guna” tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai tanggung jawab legislator dalam membangun regulasi yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Di hadapan peserta yang mayoritas berasal dari Fakultas Hukum, Kang Pipik mengangkat pengalaman pembentukan Peraturan Daerah tentang Disabilitas di Kabupaten Karawang sebagai gambaran hubungan antara aspirasi masyarakat, proses legislasi, dan tanggung jawab pelaksanaan kebijakan.
Memancangkan pendirian politiknya dalam konteks kebijakan publik, Kang Pipik menegaskan bahwa fungsi legislasi harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur hukum, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan warga melalui kebijakan yang mempunyai landasan hukum dan arah pelaksanaan yang jelas.
Ia kemudian mengungkapkan pengalaman ketika masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang. Pada saat itu, sekelompok penyandang disabilitas datang untuk berdiskusi mengenai keberlangsungan kehidupan mereka, kebijakan pemerintah, serta berbagai kebutuhan yang memerlukan perhatian.
“Ya, itu terkait disabilitas. Pengalaman tersebut terjadi ketika saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang. Kebetulan audiens dalam diskusi sekarang mayoritas berasal dari Fakultas Hukum, dan penyelenggaranya juga BLM UBP. Karena itu, salah satu hal yang kita bicarakan adalah peraturan daerah,” ungkap Kang Pipik.
Menguraikan latar belakang perjuangan tersebut, Kang Pipik menuturkan bahwa pertemuan dengan kelompok penyandang disabilitas membuka ruang untuk menghimpun aspirasi dan memahami persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
“Dulu, sekelompok sahabat penyandang disabilitas datang kepada saya. Kami berdiskusi tentang keberlangsungan kehidupan mereka, kebijakan pemerintah terhadap mereka, dan berbagai hal lainnya. Akhirnya, kami mendiskusikan dan merangkum apa saja aspirasi mereka. Bahkan, waktu itu saya membuat sebuah diskusi publik bersama sahabat-sahabat disabilitas untuk membahas persoalan tersebut,” tuturnya.
Meneguhkan garis keberpihakannya kepada masyarakat, Kang Pipik menempatkan dialog publik sebagai bagian penting dari proses pembentukan kebijakan. Aspirasi yang dihimpun, menurutnya, harus mampu menjadi pijakan untuk mengenali persoalan dan menentukan langkah yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan.
Dari rangkaian diskusi tersebut, ia menemukan bahwa Kabupaten Karawang pada saat itu belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur disabilitas. Kondisi tersebut menjadi dasar untuk mendorong agar persoalan penyandang disabilitas memperoleh ruang pembahasan dalam fungsi legislasi DPRD.
Membedah akar persoalan regulasi, Kang Pipik menekankan bahwa kebutuhan terhadap payung hukum tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian kebijakan.
“Nah, akhirnya kami memahami bahwa di Kabupaten Karawang saat itu belum ada peraturan daerah yang membahas secara khusus tentang disabilitas. Maka, dari hasil diskusi dengan mereka dan dialog publik itu, kami mengajukan agar persoalan disabilitas dibahas di DPRD Kabupaten Karawang dan menjadi inisiatif DPRD Karawang untuk diperjuangkan,” jelasnya.
Pengalaman tersebut, menurut Kang Pipik, memperlihatkan bahwa legislator harus memiliki kepekaan dalam membaca persoalan sosial. Ketika kebutuhan masyarakat belum terakomodasi dalam regulasi, diperlukan langkah untuk mengidentifikasi masalah, menghimpun aspirasi, dan mendorong pembentukan peraturan melalui mekanisme yang berlaku.
Merajut argumentasi legislasi berdasarkan pengalaman pembentukan Perda Disabilitas, Kang Pipik menguraikan bahwa usulan tersebut kemudian masuk ke dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang. Pembahasan berlanjut melalui panitia khusus (pansus), hingga akhirnya menghasilkan peraturan daerah.
“Alhamdulillah, usulan itu masuk dalam pembahasan Bapemperda Karawang, kemudian berlanjut menjadi pansus dan alhamdulillah akhirnya menjadi sebuah peraturan daerah,” ungkapnya.
Namun, Kang Pipik mengingatkan bahwa pengesahan peraturan daerah bukanlah garis akhir perjalanan kebijakan. Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan bupati agar dapat dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangannya.
“Cuma, dalam setiap peraturan daerah itu ada amanah mengenai peraturan bupati. Harus ada aturan teknisnya karena pelaksanaan teknis perlu melalui peraturan bupati yang nantinya akan menggerakkan instrumen OPD dari pemerintah kabupaten,” jelas Kang Pipik.
Ia kemudian mempertegas bahwa penyelesaian fungsi legislasi DPRD harus diikuti tanggung jawab pelaksanaan oleh pemerintah daerah.
“Paling tidak, tugas DPRD dalam fungsi legislasi sudah selesai ketika peraturan daerah disahkan melalui rapat paripurna. Namun, setelah itu, bola pelaksanaannya harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Memancangkan garis tanggung jawab kelembagaan, Kang Pipik menempatkan pembentukan peraturan dan pelaksanaan kebijakan sebagai dua tahapan yang saling berkaitan, tetapi memiliki pembagian peran masing-masing. DPRD menjalankan fungsi pembentukan regulasi, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan sesuai kewenangannya.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan legislasi tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan atau disahkannya suatu peraturan melalui rapat paripurna. Regulasi membutuhkan tindak lanjut, pengaturan teknis apabila diperlukan, kesiapan perangkat pelaksana, dan langkah nyata agar tujuan pembentukannya dapat diwujudkan.
Dengan demikian, keberadaan peraturan daerah harus diikuti kesinambungan kerja kelembagaan. Tanpa pelaksanaan yang memadai, tujuan perlindungan yang dirumuskan dalam regulasi berisiko tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Meneguhkan imperatif legislasi inklusif, Kang Pipik menyoroti berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan Perda Disabilitas, terutama penyediaan fasilitas publik yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan pembangunan gedung atau perkantoran baru yang perlu memperhatikan penyediaan tempat parkir dan toilet yang sesuai bagi penyandang disabilitas.
“Kenapa? Karena banyak sekali hal yang sangat penting dalam keberpihakan terhadap kaum disabilitas. Salah satu contohnya, ketika ada kantor atau gedung baru yang dibangun, harus ada peruntukan bagi penyandang disabilitas, misalnya tempat parkir atau toilet. Hal seperti itu juga harus diperhatikan dalam persyaratan pembangunan. Kalau tidak terpenuhi, persyaratan PGB bisa saja tidak keluar,” urainya.
Menurut Kang Pipik, kebutuhan penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari pertimbangan pembangunan sejak tahap perencanaan. Fasilitas publik tidak semestinya hanya dirancang berdasarkan kebutuhan sebagian masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan aksesibilitas bagi warga dengan kebutuhan mobilitas yang beragam.
Ia kemudian memperluas penekanannya pada penyediaan fasilitas pedestrian atau jalur pejalan kaki.
“Lalu, misalnya pedestrian, juga harus ada peruntukan bagi penyandang disabilitas. Macam-macam hal yang harus diperhatikan. Kalau digali lebih jauh, banyak aspek yang bisa dibahas mengenai persoalan ini,” tuturnya, mengingatkan bahwa aksesibilitas merupakan bagian penting dari pembangunan yang inklusif.
Kang Pipik juga menegaskan bahwa perhatian terhadap berbagai kebutuhan tersebut merupakan bagian dari pembahasan yang berkaitan dengan perlindungan penyandang disabilitas.
“Kalau ingin melihat lebih jauh, mungkin bisa dicek bagaimana pembahasannya pada periode saya. Namun, yang jelas, banyak hal yang perlu diperhatikan untuk sahabat-sahabat disabilitas,” ungkapnya.
Pandangan tersebut menempatkan aksesibilitas sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan. Prinsip inklusivitas tidak cukup dicantumkan dalam peraturan, tetapi perlu diterjemahkan melalui perencanaan, penyediaan fasilitas, dan pelaksanaan kebijakan yang memungkinkan masyarakat menggunakan ruang publik secara lebih layak.
Selain fasilitas publik, Kang Pipik turut menyoroti kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, perlindungan hak tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap bangunan dan infrastruktur, tetapi juga kesempatan untuk bekerja, mengembangkan kemampuan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial-ekonomi.
“Dunia kerja juga harus terakomodasi bagi sahabat-sahabat disabilitas. Walaupun sudah ada beberapa instansi dan mungkin pihak swasta yang menerima atau menampung pekerja penyandang disabilitas, hal itu tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperluas cakupan legislasi inklusif dari penyediaan fasilitas menuju kesempatan berpartisipasi dalam dunia kerja. Kesetaraan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan tertulis, tetapi juga dengan terbukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi sesuai kemampuan mereka.
Pemerintah, instansi, dan dunia usaha memiliki peran masing-masing dalam mendukung lingkungan yang lebih inklusif. Karena itu, pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas secara menyeluruh, baik dalam penyediaan fasilitas publik maupun kesempatan kerja.
Mengunci substansi perjuangannya melalui penegasan fungsi legislasi, Kang Pipik memperluas pembahasan pada berbagai persoalan daerah yang membutuhkan perhatian dan kemungkinan pengaturan melalui payung hukum.
Ia menyebut persoalan sampah, lingkungan, limbah industri, disabilitas, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai sejumlah isu yang perlu dicermati oleh anggota DPRD sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan pembentukan regulasi.
“Saya hanya menjabarkan bagaimana proses sebuah peraturan daerah itu muncul. Artinya, kita sebagai anggota dewan harus melihat bahwa ada persoalan-persoalan yang membutuhkan payung hukum atau peraturan daerah,” paparnya.
Ia melanjutkan, “Misalnya, persoalan sampah, lingkungan, limbah, seperti tadi disabilitas, kemudian CSR, dan masih banyak lagi. Setiap tahun kita harus membahas peraturan daerah sebagai bagian dari salah satu fungsi dan tugas DPRD, yaitu fungsi legislasi, untuk menghasilkan peraturan daerah” tegasnya Kang Pipik, mengajak para legislator untuk melihat pembentukan regulasi sebagai upaya menjawab kebutuhan publik, bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan.
Kang Pipik menekankan bahwa anggota DPRD perlu memiliki kemampuan membaca perkembangan persoalan masyarakat dan menilai kebutuhan regulasi secara cermat. Pembentukan peraturan daerah harus memiliki alasan yang jelas, sasaran yang relevan, dan orientasi penyelesaian masalah.
Pengalaman Perda Disabilitas memperlihatkan bahwa aspirasi masyarakat dapat menjadi titik awal pembentukan regulasi. Persoalan yang disampaikan warga dihimpun, dibahas melalui mekanisme kelembagaan, kemudian diperjuangkan agar memperoleh landasan hukum.
Dalam konteks pendidikan hukum, diskusi publik BLMFH UBP Karawang menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa legislasi tidak semata-mata berkaitan dengan prosedur pembentukan peraturan atau perumusan pasal. Fungsi tersebut juga membutuhkan kepekaan sosial, integritas, kemampuan menyerap aspirasi, serta pemahaman mengenai tanggung jawab lembaga dalam menghasilkan dan menjalankan kebijakan.
