Pergerakan Advokat Sriwijaya (PAS) Desak Klarifikasi Transparansi Kodim Jakarta Utara dan Pemeriksaan Objektif, Tegaskan Kehormatan Institusi Berpijak pada Integritas, Supremasi Hukum, dan Keadilan Tanpa Keistimewaan Pangkat

Share

Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Bergerak Berpijak Berkeadilan | JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Anak Sriwijaya (LSM PAS) mendesak agar permohonan klarifikasi atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika keprajuritan yang disebut melibatkan seorang perwira TNI berinisial Mayor Inf. E.M., yang menurut informasi dalam pengaduan bertugas sebagai Danramil di wilayah Jakarta Utara, ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara perwira berinisial E.M. dan seorang perempuan berinisial S.S. yang disebut telah bersuami. Dalam dokumen pengaduan, LSM PAS juga mencantumkan informasi mengenai status S.S. sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang disebut sedang ditangani Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan nomor perkara 483 dan status penahanan kota. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Komandan Kodim Jakarta Utara dengan perihal “Permohonan Klarifikasi dan Desakan Penegakan Supremasi Hukum atas Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Etika Keprajuritan.” Melalui langkah tersebut, LSM PAS mendorong agar pengaduan yang disampaikan memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme, prosedur, serta kewenangan yang berlaku.

Dalam wawancara kepada media pada Senin (12/10/2026), dengan tema “Supremasi Hukum, Kehormatan Institusi, dan Akuntabilitas Pejabat Negara”, Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., menegaskan bahwa pangkat, jabatan, dan kedudukan seseorang tidak semestinya menjadi penghalang bagi proses klarifikasi apabila terdapat pengaduan yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

Menurut Dr. Amrullah, persoalan tersebut tidak sepatutnya diarahkan menjadi pertentangan dengan institusi TNI. Sebaliknya, pengaduan perlu ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hukum, penguatan disiplin, perlindungan hak para pihak, serta pemeliharaan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Tidak boleh ada seorang pun yang ditempatkan di atas hukum. Pangkat dan jabatan tidak semestinya menghalangi pemeriksaan apabila terdapat pengaduan yang patut ditindaklanjuti. Namun, kita juga tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan dugaan. Semuanya harus diuji melalui proses yang objektif dan sesuai aturan,” tegas Dr. Amrullah, meneguhkan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus mempertegas tanggung jawab kelembagaan dalam menindaklanjuti pengaduan.

Dr. Amrullah menjelaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan LSM PAS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan kewenangan publik. Kritik tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk merendahkan atau melemahkan institusi TNI, melainkan mendorong agar setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh penanganan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Bagi kami, menghormati institusi bukan berarti menutup ruang evaluasi sejak dini. Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani memeriksa persoalan secara jernih, menjaga integritas, dan memastikan setiap tindakan berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya, mengartikulasikan pandangan yang menempatkan kritik konstruktif sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik.

Dalam pandangannya, kehormatan seorang prajurit tidak semata-mata tercermin dari pangkat, jabatan, ataupun kewenangan yang melekat. Kehormatan tersebut juga berkaitan dengan integritas pribadi, kedisiplinan, keteladanan, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum dan aturan institusi.

Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperlakukan secara cermat. Dugaan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti. Oleh karena itu, pemeriksaan yang adil menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran informasi sekaligus melindungi hak seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kehormatan institusi harus dijaga melalui integritas dan keteladanan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan perlu berjalan sebagaimana mestinya. Jika dugaan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dihormati. Yang terpenting adalah memastikan prosesnya objektif dan tidak didasarkan pada prasangka,” tekan Dr. Amrullah, menggarisbawahi bahwa kehormatan kelembagaan harus berjalan seiring dengan objektivitas dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

Menurutnya, keberanian melakukan evaluasi secara profesional bukanlah bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat kedisiplinan, serta mencegah berkembangnya ketidakpastian di tengah masyarakat.

Terkait surat yang ditujukan kepada Komandan Kodim Jakarta Utara, Dr. Amrullah berharap permohonan tersebut ditelaah berdasarkan isi pengaduan, dokumen yang disampaikan, serta informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Ia berpandangan bahwa tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk meneruskan persoalan kepada pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila diperlukan. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan harus memperoleh kesempatan yang patut untuk memberikan penjelasan.

“Jangan menghakimi sebelum memeriksa, tetapi jangan pula mengabaikan pengaduan yang patut diperiksa. Setiap informasi perlu diverifikasi, setiap pihak harus diberi kesempatan menjelaskan, dan setiap kesimpulan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dr. Amrullah, memperkuat argumentasi bahwa keadilan harus dibangun melalui proses yang tertib, berimbang, dan berbasis fakta.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut dari institusi penerima pengaduan. Menurutnya, komunikasi resmi mengenai penerimaan laporan, mekanisme penanganan, serta perkembangan yang dapat disampaikan sesuai ketentuan akan membantu mencegah kesimpangsiuran informasi.

Dalam kerangka tersebut, LSM PAS tidak meminta agar kesimpulan ditetapkan terlebih dahulu. Organisasi itu mendorong agar pengaduan ditangani secara profesional, sementara penentuan fakta dan tindak lanjutnya diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai hukum.

Dr. Amrullah menegaskan bahwa substansi utama yang perlu dikedepankan adalah kesediaan menelaah pengaduan secara proporsional, bukan membangun penilaian terhadap seseorang sebelum proses pemeriksaan berlangsung.

“Yang kami dorong adalah kejelasan proses. Pengaduan harus ditelaah secara patut, fakta harus diperiksa, dan pihak yang dilaporkan harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak lahir dari tekanan opini, melainkan dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” urainya, membedah persoalan dari perspektif tanggung jawab kelembagaan dan kepastian penerapan hukum.

Dalam surat pengaduannya, LSM PAS mencantumkan sejumlah rujukan hukum yang berkaitan dengan tugas, kewajiban, disiplin, dan etika keprajuritan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Surat tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, serta peraturan internal TNI yang disebut berkaitan dengan disiplin dan etika keprajuritan.

Menurut Dr. Amrullah, setiap rujukan hukum harus ditelaah dengan memperhatikan ruang lingkup pengaturan, unsur ketentuan, kewenangan pemeriksa, dan fakta yang dapat dibuktikan. Pencantuman suatu peraturan dalam surat pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi.

“Landasan hukum tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam sebuah surat pengaduan. Ketentuan yang relevan harus dipahami secara tepat dan diterapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan fakta yang ditemukan. Dengan begitu, proses pemeriksaan memiliki pijakan yang jelas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya ketepatan penerapan hukum sebagai fondasi pemeriksaan yang objektif.

Dalam dokumen tersebut, LSM PAS juga mencantumkan rujukan Pasal 411 dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terhadap rujukan tersebut, penerapan ketentuan pidana harus terlebih dahulu ditelaah berdasarkan unsur pasal, konteks peristiwa, fakta yang terverifikasi, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Dr. Amrullah mengingatkan bahwa penyebutan pasal pidana tidak dapat langsung dimaknai sebagai kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Setiap ketentuan memiliki ruang lingkup dan unsur hukum tersendiri yang harus dinilai secara cermat oleh pihak berwenang.

“Setiap pasal harus ditempatkan sesuai konteks dan unsur hukumnya. Kita tidak boleh menarik kesimpulan hanya karena suatu ketentuan disebutkan dalam surat. Fakta harus diperiksa terlebih dahulu, relevansi hukumnya harus dianalisis, dan penilaian akhirnya harus dilakukan oleh pihak yang berwenang,” paparnya, menghubungkan ketepatan penerapan hukum dengan prinsip objektivitas dan perlindungan hak para pihak.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum bukan sekadar keberanian menyebut peraturan, melainkan kesediaan menjalankan proses berdasarkan fakta, prosedur, dan kewenangan yang sah.

Dr. Amrullah menilai transparansi merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, transparansi tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas, terutama apabila berkaitan dengan data pribadi, kerahasiaan pemeriksaan, perlindungan pihak terkait, atau hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, institusi dapat memberikan kejelasan mengenai proses penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus mengungkap informasi yang berpotensi mengganggu pemeriksaan atau merugikan pihak tertentu.

“Transparansi dan praduga tak bersalah bukan dua hal yang saling bertentangan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan yang dapat disampaikan secara patut, sedangkan setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan dan proses yang adil. Karena itu, komunikasi kelembagaan harus dilakukan secara terukur,” terangnya, menempatkan persoalan dalam kerangka tanggung jawab publik sekaligus perlindungan terhadap hak-hak hukum.

Ia juga mengingatkan agar informasi yang belum terverifikasi tidak disebarkan sebagai fakta. Penggunaan identitas, data pribadi, ataupun informasi yang dapat menimbulkan penghakiman di ruang publik harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.

Bagi Dr. Amrullah, akuntabilitas bukan sekadar menyampaikan pernyataan kepada masyarakat. Akuntabilitas juga menuntut agar setiap tindak lanjut memiliki dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, ia mendorong agar pihak yang menerima pengaduan memberikan tanggapan mengenai proses penanganannya sesuai kewenangan, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kerahasiaan dan perlindungan hak para pihak.

Mengenai kemungkinan hasil pemeriksaan, Dr. Amrullah menegaskan bahwa tindak lanjut harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses yang sah, tindakan atau sanksi harus ditentukan secara proporsional berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, aturan yang berlaku, serta kewenangan pihak yang menanganinya.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati. Menurutnya, tidak boleh ada penghukuman yang hanya didasarkan pada tekanan opini publik, sebagaimana tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menghambat penegakan aturan karena pangkat atau jabatan seseorang.

“Yang kami dorong bukanlah penghukuman berdasarkan opini, melainkan pemeriksaan yang menghasilkan kejelasan. Jika pelanggaran terbukti, tindak lanjutnya harus sesuai aturan dan proporsional. Jika tidak terbukti, kesimpulan itu juga harus dihormati. Prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh pula ada penghukuman tanpa dasar,” tegasnya, mempertegas arah sikap kelembagaan pada keadilan yang tidak diskriminatif dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai konsistensi dalam menerapkan aturan menjadi bagian penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penanganan yang profesional tidak hanya memperhatikan kepentingan organisasi, tetapi juga memastikan bahwa hak individu, kepastian hukum, dan kepentingan publik tetap terlindungi.

Bagi LSM PAS, keberhasilan suatu pengaduan tidak semata-mata diukur dari apakah pihak yang dilaporkan dijatuhi sanksi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pengaduan diterima dan ditelaah secara patut, apakah pemeriksaan dilakukan secara objektif, serta apakah tindak lanjutnya memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi kami, yang penting adalah adanya kejelasan proses, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut yang akuntabel. Kami tidak meminta hasil tertentu ditetapkan sejak awal. Kami menghormati hasil pemeriksaan sepanjang prosesnya berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Dr. Amrullah, menggarisbawahi urgensi penyelesaian yang terukur tanpa mendahului kewenangan pemeriksa.

Dalam penegasannya, Dr. Amrullah mengingatkan bahwa kontrol sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap institusi atau pejabat perlu disampaikan melalui jalur yang patut, dengan membedakan secara tegas antara dugaan, fakta yang telah diverifikasi, dan kesimpulan hukum.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum teruji secara menyeluruh, membuka data pribadi secara tidak semestinya, atau mengarahkan opini untuk memaksakan hasil pemeriksaan tertentu.

“Kontrol sosial bukan ruang untuk menghakimi seseorang di muka umum. Kontrol sosial adalah upaya memastikan kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik harus memiliki dasar, disampaikan secara proporsional, dan diarahkan pada penyelesaian yang berkeadilan,” tuturnya, menitipkan pesan moral agar keberanian menyampaikan kritik tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab menghormati proses hukum.

Menurutnya, kritik konstruktif akan lebih bermakna apabila diarahkan pada perbaikan proses, penguatan akuntabilitas, dan penyelesaian persoalan. Karena itu, LSM PAS tidak menempatkan pengaduan tersebut sebagai sarana mempermalukan individu atau membangun pertentangan dengan institusi, melainkan sebagai dorongan agar mekanisme yang berlaku dijalankan secara patut.

“Harapan kami, semua pihak bergerak dari perdebatan menuju penyelesaian yang jelas. Pengaduan ditelaah, fakta diperiksa, hak setiap pihak dihormati, dan hasilnya ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kepentingan masyarakat dan kehormatan institusi dapat sama-sama dijaga,” serunya, mendorong seluruh pihak mengedepankan langkah konstruktif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup keterangannya, Dr. Amrullah menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi kehormatan pribadi maupun kelembagaan. Pangkat dan jabatan, menurutnya, membawa tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai hukum, bukan menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda di hadapan aturan.

Ia berharap permohonan klarifikasi yang disampaikan LSM PAS dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjaga objektivitas, kerahasiaan yang diperlukan, perlindungan hak para pihak, serta kepastian proses.

“Kehormatan sejati tidak lahir dari tingginya pangkat, besarnya jabatan, atau kuatnya kekuasaan. Kehormatan sejati lahir dari integritas, keberanian menegakkan kebenaran, dan kesediaan tunduk pada hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian,” tegasnya, menempatkan integritas sebagai fondasi kepercayaan publik sekaligus meneguhkan hubungan antara kehormatan, tanggung jawab, dan supremasi hukum.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus memberi ruang bagi kebenaran untuk diuji, bagi setiap pihak untuk didengar, dan bagi institusi untuk menunjukkan akuntabilitas melalui proses yang profesional.

“Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya nama baik seseorang atau sebuah institusi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Ketika proses dijalankan dengan benar, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan hak semua pihak dihormati, di situlah kehormatan memperoleh makna yang sesungguhnya,” pesan penutup Dr. Amrullah, meneguhkan komitmen terhadap supremasi hukum dan tanggung jawab publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!