Breakthenewshukum | Kabar Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabaribukota |
JAKARTA — Arah baru Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai diletakkan melalui gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” yang disampaikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Di hadapan DPR, Suyudi menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian, sementara DPR RI melalui Komisi III memberikan persetujuan terhadap pengangkatannya setelah mendengar visi, misi, serta program transformasi yang dipaparkannya.
Proses tersebut bermula setelah DPR RI menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme Badan Musyawarah DPR dengan menugaskan Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
“Kami DPR RI sudah mendapatkan Surpres ya dari Presiden Prabowo nomor R-57/Pres/09/2026 tanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari dan pengangkatan Kapolri dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). yang di lansir publikasi media parlemen.
Habiburokhman kemudian menggarisbawahi bahwa agenda DPR pada hari itu diarahkan untuk mendengar secara langsung visi dan misi calon Kapolri.
“Hari ini kita ingin mendengar ya visi misi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh Pak calon Kapolri dalam acara hari ini,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Suyudi menempatkan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Menurutnya, masyarakat harus menjadi pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat. Sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” kata Suyudi. Dalam kerangka arah Polri kedepan.
Suyudi juga memberikan garis penekanan bahwa kewenangan kepolisian harus selalu disertai tanggung jawab yang besar. Ia menyampaikan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, tentunya semakin besar tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar,” sambung Suyudi.
Ia kemudian meneguhkan pandangan bahwa kewenangan yang kuat tidak dapat dipisahkan dari pengawasan yang kuat.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah. Kewibawaan modern lahir dari kompetensi, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang proporsional,” tegas Suyudi, di hadapan jajaran DPR RI, dalam publikasi media.
Dalam kerangka hubungan Polri dengan lembaga negara lainnya, Suyudi menegaskan bahwa kepolisian tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga lain.
“Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” kata Suyudi.
Suyudi juga menggarisbawahi bahwa kritik masyarakat tidak semestinya ditempatkan sebagai sesuatu yang harus ditutupi. Menurutnya, kritik yang berbasis fakta justru dapat menjadi instrumen evaluasi bagi institusi.
“Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” katanya.
Dalam pemaparan program 100 harinya, Suyudi memberikan garis penekanan tegas bahwa fase awal kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pengumuman program, tetapi harus menghasilkan pembuktian arah perubahan.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” tegas Suyudi.
Ia menjelaskan bahwa 30 hari pertama diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, menetapkan komando perubahan, membangun baseline, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.
“Begitu juga temuan dugaan tindak pidana, dan kemudian hari ke-31 sampai 60, yaitu menguji perbaikan, hari 61 ke 100 memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan,” tegasnya.
Sementara untuk quick win 100 hari, Suyudi memaparkan sejumlah agenda yang meliputi ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, respons cepat 110, SPKT ramah korban, pelacakan perkara melalui SP2HP, pembenahan internal, penguatan Polres dan Polsek, serta kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP melalui scientific investigation.
Di sisi internal, Suyudi menarik garis penekanan bahwa perubahan tidak cukup hanya dibebankan kepada anggota, tetapi harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui kerja nyata di lapangan.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan. Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia juga memberikan batas tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum, sebaliknya tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” tegas Suyudi.
Lebih jauh, Suyudi menyuarakan ukuran keberhasilan Polri yang ingin dibangun bukan semata-mata melalui banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi, melainkan melalui perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Masyarakat lebih aman, laporan lebih mudah diterima, pertolongan datang lebih cepat, perkara lebih pasti, korban terlindungi, hukum diterapkan adil. Anggota berintegritas memiliki masa depan, dan penyimpangan dapat dikoreksi tanpa harus menunggu viral,” jelas Suyudi.
Ia kemudian menempatkan sisi kemanusiaan sebagai bagian dari makna “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Cita-cita saya sederhana: Ketika seorang anak melihat polisi, ia merasa aman, bukan takut. Ketika korban datang ke kantor polisi, ia menemukan pertolongan, bukan kerumitan. Ketika masyarakat menyampaikan kritik, polisi mampu mendengar tanpa kehilangan kewibawaan. Ketika kejahatan mengancam, polisi hadir paling depan dengan keberanian dan profesionalisme,” tegas Suyudi.
Menurutnya, konsep tersebut bermuara pada prinsip bahwa polisi hadir untuk melindungi, dekat untuk mengayomi, cepat dalam pelayanan, adil dalam penegakan hukum, terbuka terhadap pengawasan, dan adaptif menghadapi perubahan.
“Polri yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya. Polri yang berwibawa bukan karena menjaga jarak, melainkan karena hadir bersama rakyat ketika negara dibutuhkan. Karena bagi saya menjadi polisi adalah kehormatan, memimpin Polri adalah amanah, dan mengabdi bersama masyarakat adalah tujuan,” ungkap Suyudi.
Suyudi juga menegaskan makna jabatan yang hendak diembannya bukan sebagai puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi.
Setelah mendengar pemaparan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Suyudi secara aklamasi. Ketua Komisi III Habiburokhman menanyakan persetujuan kepada peserta rapat dan dijawab secara serentak dengan kata “setuju”. Hasil tersebut kemudian menjadi bagian dari proses persetujuan DPR melalui rapat paripurna.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dewan terhadap pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
“Sekarang kami tanyakan sidang dewan terhormat, apakah usulan pemberhentian dengan terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab dewan serentak.
Puan kemudian melanjutkan proses persetujuan terhadap pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi jadi Kapolri dapat disetujui?” tanya Puan kembali menegaskan kepada seluruh fraksi-fraksi yang hadiri paripurna tersebut.
“Setuju,” jawab anggota dewan. Dalam siaran DPR RI pada waktu itu.
Puan menggarisbawahi bahwa proses tersebut dilakukan setelah DPR menerima dan menindaklanjuti usulan Presiden. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis pagi.
Puan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menitipkan salam kepada para anggota DPR dan menyatakan kesediaannya untuk melantik calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan DPR.
“Dan agar nanti tidak ada kekosongan setelah dzuhur akan langsung dilantik oleh bapak Presiden,” ujar Puan.
Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan Polri bergerak melalui mekanisme kelembagaan Presiden dan DPR RI. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Di tengah rangkaian proses kelembagaan tersebut, Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum sekaligus Direktur Y_LBH PAS, menempatkan pergantian kepemimpinan Polri sebagai momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan Polri bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat Polri sebagai institusi yang profesional, humanis, transparan, berintegritas, serta berdiri di atas hukum dan keadilan.
Dr. Amrullah menegaskan bahwa hukum harus berlaku setara tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, kekayaan, kedekatan maupun latar belakang sosial.
“Jangan sampai hukum terasa tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan,” tegas Dr. Amrullah, menyuarakan pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum, dalam wawancara nya, (1/10/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang sedang berperkara.
“Keadilan tidak boleh mengenal siapa yang berperkara; hukum harus mengenal apa yang benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya, memberikan garis penekanan bahwa penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, alat bukti dan ketentuan hukum.
Dalam perspektif pelayanan publik, Dr. Amrullah menempatkan kepolisian sebagai institusi yang harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polisi harus menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan, bukan tempat masyarakat merasa takut untuk mencari keadilan,” ungkapnya, meneguhkan pandangan mengenai pentingnya pelayanan kepolisian yang humanis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Ia juga menyuarakan harapan agar pelayanan kepolisian semakin transparan, cepat, mudah, profesional dan prima, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan maupun pengaduan ditangani secara objektif.
Dalam hal pengawasan, Dr. Amrullah menilai pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara objektif dan transparan, sedangkan anggota kepolisian yang bekerja secara jujur, profesional dan berintegritas perlu mendapatkan perlindungan serta penghargaan.
Pada titik tersebut, ia menitipkan pesan yang menjadi inti moral bagi setiap penggunaan kewenangan negara.
“Kewenangan adalah amanah, jabatan adalah tanggung jawab, dan hukum adalah batas kekuasaan.”
Pesan itu kemudian dipertegas melalui harapan terhadap wajah Polri ke depan.
“Tegas terhadap kejahatan,
adil dalam penegakan hukum,
humanis dalam pelayanan,
transparan dalam menjalankan kewenangan,
dan berani membela kebenaran.”
Dr. Amrullah meneguhkan pandangan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat merasakan keadilan, kepastian hukum, perlindungan, pelayanan yang manusiawi dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Pada akhirnya, ia menarik garis moral bahwa kekuatan Polri tidak semata-mata bersumber dari kewenangan yang diberikan negara, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat yang dijaga melalui integritas dan tanggung jawab.
“Polisi kuat bukan karena kewenangannya semata, tetapi karena kepercayaan rakyat yang dijaganya,” ungkap Dr. Amrullah.menarik garis moral bahwa kekuatan institusi pada akhirnya tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab pada hakikatnya, kewenangan adalah amanah, jabatan adalah tanggung jawab, dan hukum adalah batas kekuasaan. Dari sanalah kepercayaan publik dibangun, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan secara nyata dan berlandaskan prinsip Pancasilais berkentuhan yang Maha Esa.
