Breakthenewstandang | Bergerak Nurani Negeri | suaraindonesiatv.com | Apakabarindustri | KARAWANG — HUT ke-58 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjadi momentum bagi dunia usaha di Kabupaten Karawang untuk kembali menegaskan arah pembangunan ekonomi daerah.
Karawang tidak cukup hanya dikenal sebagai pusat produksi dan kawasan industri, tetapi harus berkembang menjadi pusat kemakmuran dan kemajuan yang manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.
Dalam wawancaranya kepada media pada Jumat (25/9/2026), Ketua Kadin Karawang, Azis Mathori, menyampaikan bahwa usia ke-58 Kadin Indonesia bukan sekadar angka perjalanan organisasi, melainkan momentum untuk memperkuat peran dunia usaha dalam membangun ekosistem ekonomi yang mandiri, adaptif, profesional, amanah, dan berorientasi nasional.
“Fokus kita, swasembada, pertumbuhan ekonomi, inklusivitas, dan keberlanjutan. Dari Karawang untuk Indonesia! KADIN Karawang siap mewujudkan ekosistem usaha yang Mapan, Inklusif, dan Berdaya Saing Global!” tegas Azis, menempatkan momentum HUT ke-58 sebagai pijakan/refleksi untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dari daerah menuju kepentingan nasional.
Azis menjelaskan, tema MAPAN harus diterjemahkan menjadi kerja nyata dan tidak berhenti sebagai slogan organisasi.
“Jika dulu KADIN lahir untuk menyatukan pengusaha, hari ini di usia ke-58, KADIN dituntut lebih. Tema MAPAN adalah jawaban,” jelasnya.
Menurut Azis, MAPAN memiliki lima fondasi yang harus menjadi karakter dunia usaha Karawang, yakni Mandiri, Adaptif, Profesional, Amanah, dan Nasional.
Mandiri, menurutnya, berarti dunia usaha daerah harus mampu memperkuat kemampuan sendiri dan mengurangi ketergantungan.
“Mandiri, kita harus kurangi ketergantungan. Karawang harus swasembada pangan dan industri,” katanya, menekankan pentingnya kekuatan ekonomi daerah yang bertumpu pada potensi lokal.
Sementara prinsip Adaptif, ia menilai menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan teknologi dan pola bisnis global.
“Adaptif, pengusaha Karawang harus melek digital, melek AI,” tegasnya, mengingatkan bahwa kemampuan mengikuti perkembangan teknologi menjadi bagian dari daya saing setiap insan dunia usaha.
Untuk prinsip Profesional, Azis menempatkan standar dan kompetensi sebagai dasar dalam membangun dunia usaha yang sehat.
“Profesional, kita kerja dengan standar, bukan dengan kedekatan,” jelas Azis, menggarisbawahi pentingnya kompetensi, sertifikasi, dan tata kelola usaha yang profesional.
Sedangkan prinsip Amanah, menurutnya merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan antara dunia usaha, pemerintah, pekerja, dan masyarakat.
“Amanah, ini kunci. Pengusaha yang amanah akan dipercaya Pemerintah dan Rakyat,” tekannya WKU KADIN Karawang, menempatkan integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan usaha.
Adapun prinsip Nasional, ia memandang seluruh aktivitas ekonomi di daerah harus memiliki manfaat yang lebih luas bagi Indonesia.
“Nasional, semua yang kita lakukan di Karawang, muaranya untuk Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Dalam menguraikan persoalan dunia usaha di Karawang, Azis menyoroti akses pelaku usaha lokal terhadap rantai pasok industri.
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha Karawang yang menghadapi tantangan untuk menjadi pemasok utama industri. Persoalan termin pembayaran yang panjang, termasuk 90–120 hari, juga dapat memberikan tekanan terhadap arus kas usaha.
Karena itu, Kadin Karawang mendorong adanya kebijakan yang membuka ruang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok industri, sepanjang memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.
“Pengusaha lokal jangan hanya menjadi penonton di tengah besarnya aktivitas industri. Harus ada jalan agar mereka dapat menjadi bagian dari rantai pasok,” urai Azis, menempatkan keterlibatan pelaku usaha lokal yang sangat berpotensi sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah.
Selain persoalan rantai pasok, ia juga menyoroti kepastian regulasi dan pemberantasan praktik pungutan liar.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan proses perizinan dan pelayanan yang transparan, sederhana, serta memiliki kepastian sehingga iklim usaha dapat tumbuh secara sehat.
Kadin Karawang, sangat jelasnya Azis, mendorong penguatan pengawasan melalui sistem OSS-RBA serta upaya pencegahan pungutan liar hingga tingkat daerah.
Azis kemudian mengangkat persoalan kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja lokal.
Ia menilai kebutuhan industri perlu dihubungkan secara lebih kuat dengan pendidikan vokasi agar lulusan SMK dan lembaga pendidikan lainnya memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Konsep triple helix antara pemerintah, kawasan industri, dan Kadin, menurutnya dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat hubungan pendidikan dengan kebutuhan industri.
Dalam pola tersebut, Kadin dapat berperan sebagai kurator kebutuhan kompetensi dunia usaha sehingga pendidikan dan pelatihan benar-benar mengacu pada kebutuhan lapangan.
Dalam upaya menaikkan kelas UMKM, Azis menekankan perlunya perubahan orientasi dari sekadar berdagang menjadi bagian dari rantai nilai industri.
“UMKM Karawang tidak boleh hanya menjadi pedagang di depan pabrik. Harus masuk ke dalam pabrik,” tegasnya.
Untuk mewujudkannya, Kadin Karawang mendorong kurasi UMKM secara terukur berdasarkan tingkat kesiapan, mulai dari usaha pemula, pemasok industri, hingga usaha yang memiliki orientasi ekspor.
Melalui konsep “UMKM Masuk Pabrik”, pelaku UMKM diarahkan untuk dapat bertemu langsung dengan kebutuhan pengadaan industri. Perusahaan besar dapat melakukan kurasi produk, sementara UMKM mendapatkan pendampingan terkait standar produk, sertifikasi, pembiayaan, hingga akses pasar.
Azis memaparkan, pola kemitraan tersebut dapat diperkuat dengan mendorong perusahaan besar melakukan pendampingan terhadap UMKM lokal secara berkelanjutan.
Untuk memperluas pasar, Kadin Karawang juga menggagas Trading House KADIN Karawang sebagai sarana konsolidasi produk, standardisasi, dan pencarian pasar ekspor melalui jaringan Kadin Indonesia.
Indonesia Incorporated Harus Menghasilkan Manfaat Nyata
Mengenai gagasan Indonesia Incorporated, Azis menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, kawasan industri, dan UMKM harus menghasilkan kerja nyata.
Ia mengusulkan Forum Investasi dan Industri Karawang (FIIK) dengan pendekatan pentahelix yang mempertemukan Pemkab Karawang, Kadin, kawasan industri, perguruan tinggi seperti Unsika dan politeknik, serta pelaku UMKM.
Salah satu gagasan konkret yang diusulkan adalah Karawang Local Supply Chain Center, yaitu pusat data dan informasi yang mempertemukan kebutuhan industri dengan kemampuan pelaku usaha lokal.
Dalam konsep tersebut, pemerintah daerah berada pada posisi regulator, akademisi menjadi kurator kualitas, sedangkan Kadin berperan sebagai penggerak ekosistem usaha.
“Kolaborasi harus menghasilkan transaksi, akses, dan manfaat nyata. Jangan berhenti pada pertemuan dan seremoni,” tegas Azis.
Azis menguraikan empat pilar yang menjadi perhatian Kadin Karawang, yaitu swasembada, pertumbuhan ekonomi, inklusivitas, dan keberlanjutan.
Pada aspek swasembada, Karawang memiliki posisi strategis dalam produksi pangan nasional. Namun, menurut Azis, kemandirian ekonomi juga perlu diperkuat melalui sektor energi dan industri.
Pengembangan energi terbarukan, termasuk pemanfaatan tenaga surya, serta hilirisasi sektor pertanian, dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah.
Pada aspek pertumbuhan ekonomi, Azis menekankan bahwa pertumbuhan harus berkualitas dan membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Pertumbuhan tidak semata-mata dilihat dari besarnya aktivitas industri, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat dan pengusaha daerah memperoleh kesempatan untuk mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi.
Pada aspek inklusivitas, Kadin Karawang menyoroti pentingnya memperkecil jarak antara kawasan industri dengan masyarakat desa di sekitarnya.
Salah satu gagasan yang didorong adalah “Satu Desa Satu Produk Unggulan Industri”, sehingga setiap desa memiliki peluang untuk mengembangkan produk yang dapat terhubung dengan kebutuhan pasar dan industri” Dorong nya pemikiran Wakil Ketua Kadin Karawang Aziz Mathori.
Sementara pada aspek keberlanjutan, Azis menggarisbawahi bahwa pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penguatan industri hijau, pengelolaan limbah, serta program CSR yang diarahkan pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang terintegrasi menjadi bagian dari gagasan tersebut.
Ekonomi Kerakyatan dan Amanat Pasal 33 UUD 1945.
Semangat tersebut sejalan dengan tema yang diangkat Kadin Indonesia dalam rangkaian HUT ke-58, yakni “Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia Mendunia: UMKM Naik Kelas, Ekonomi Berkualitas.”
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyampaikan bahwa tema tersebut menjadi bagian dari semangat gotong royong dalam menghadapi new normal economy dan searah dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gagasan tersebut menempatkan peningkatan kelas UMKM, penguatan pelaku usaha nasional, dan pembangunan ekonomi yang inklusif sebagai bagian dari upaya membangun perekonomian Indonesia.
Dalam konteks Karawang, gagasan tersebut diterjemahkan Azis melalui dorongan agar pelaku usaha lokal tidak hanya berada di sekitar kawasan industri, tetapi menjadi bagian nyata dari rantai nilai ekonomi kawasan tersebut.
Dengan demikian, keberadaan industri di Karawang tidak hanya menghasilkan kapasitas produksi, tetapi juga membuka kesempatan bagi pengusaha lokal, UMKM, tenaga kerja, dan masyarakat desa untuk ikut bertumbuh.
Azis menempatkan Karawang sebagai salah satu wajah penting kekuatan ekonomi daerah, terutama karena besarnya aktivitas industri dan investasi yang berkembang di wilayah tersebut.
Namun, menurutnya, kemajuan tidak cukup diukur dari banyaknya pabrik yang berdiri maupun besarnya aktivitas produksi.
Kemajuan juga harus terlihat dari semakin kuatnya pengusaha lokal, meningkatnya kualitas UMKM, semakin kompetennya tenaga kerja, berkembangnya desa-desa produktif, terjaganya lingkungan, serta terciptanya hubungan yang sehat antara industri dan masyarakat.
“Intinya, Karawang tidak boleh hanya jadi tempat produksi, tapi harus jadi pusat kemakmuran yang seimbang,” tegas Azis, menempatkan pembangunan ekonomi bukan semata-mata tentang produksi, melainkan tentang bagaimana nilai ekonomi tersebut menjadi kemajuan yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, HUT ke-58 Kadin Indonesia menjadi momentum untuk mempertemukan kekuatan dunia usaha dengan kepentingan pembangunan daerah.
Dari Karawang, semangat MAPAN diarahkan untuk membangun dunia usaha yang Mandiri, Adaptif, Profesional, Amanah, dan Nasional, sekaligus memperkuat empat pijakan pembangunan ekonomi berupa swasembada, pertumbuhan, inklusivitas, dan keberlanjutan.
Sebab, ketika dunia usaha daerah semakin kuat, UMKM naik kelas, tenaga kerja semakin kompeten, industri tumbuh secara berkelanjutan, dan masyarakat memperoleh ruang yang lebih luas dalam aktivitas ekonomi, maka Karawang tidak lagi sekadar dikenal sebagai kawasan produksi.
Karawang dapat tumbuh sebagai pusat kemakmuran dan kemajuan masyarakat daerah, sekaligus menjadi bagian dari kekuatan ekonomi Indonesia menuju masa depan.
“Dirgahayu KADIN Indonesia ke-58! KADIN Mapan, Pengusaha Mapan, Indonesia Mapan!” demikian Azis menutup pernyataannya, meneguhkan semangat bahwa kemajuan dunia usaha di Karawang harus berjalan seiring dengan kemajuan ekonomi dan masyarakat daerahnya.
