“67 Desa Karawang Menuju Pilkades Digital 2026, Ade Afriandi Tekankan Tatib, Kapasitas Panitia dan Pengalaman 2025 sebagai Penjaga Demokrasi Desa”

Share

Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bergerak Peduli Merawat Pertiwi” KARAWANG — Sebanyak 67 desa di Kabupaten Karawang bersiap mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2026 dengan mekanisme pemungutan suara elektronik/digital. Di tengah transformasi demokrasi desa menuju sistem berbasis teknologi, kepastian aturan, kesiapan panitia, dukungan infrastruktur, serta pengalaman pelaksanaan sebelumnya menjadi faktor penting untuk memastikan suara masyarakat tetap terlindungi dan proses pemilihan berjalan transparan, objektif, tertib, serta akuntabel.

Dalam sesi wawancara kepada media, (18/8/2026), Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T., Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, memaparkan kerangka penyelenggaraan Pilkades elektronik/digital, mulai dari landasan tata tertib, tahapan pemilihan, mekanisme penyelesaian persoalan, kesiapan panitia, hingga dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ade Afriandi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades, baik secara konvensional maupun elektronik/digital, tetap berpedoman pada tata tertib yang telah ditetapkan Bupati Karawang.

“Untuk tahapan Pilkades konvensional maupun elektronik/digital mengikuti Tatib yang mana telah ditetapkan Bupati Karawang,” tegasnya, menempatkan tata tertib sebagai pijakan utama dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkades.

Menguraikan mekanisme Pilkades elektronik/digital, Ade Afriandi kemudian memerinci bahwa terdapat tiga tahapan yang menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraannya.

“Khusus untuk Pilkades Elektronik/Digital meliputi 3 tahap, yaitu Tahap Pra Pilkades, Tahap Pemilihan, dan Tahap Pasca Pilkades,” paparnya, memberikan gambaran bahwa proses digitalisasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara, tetapi mencakup seluruh rangkaian sebelum dan sesudah pemilihan.

Persoalan Teknis Dikembalikan pada Tata Tertib

Ketika dimintai pandangan mengenai kemungkinan munculnya persoalan teknis maupun perbedaan persepsi terhadap hasil pemilihan digital, Ade Afriandi menekankan bahwa mekanisme penyelesaiannya telah memiliki koridor aturan.

“Mekanisme ada dalam Tatib Pilkades (Perbup Karawang),” ujarnya, menegaskan bahwa setiap persoalan dalam penyelenggaraan Pilkades harus dikembalikan pada mekanisme yang telah ditentukan dalam tata tertib.

Penegasan tersebut menjadi penting di tengah kompetisi politik desa yang memiliki dinamika sosial cukup dekat dengan masyarakat. Ketika terjadi persoalan, kepastian mekanisme penyelesaian dibutuhkan agar perbedaan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Dengan demikian, tata tertib bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi rujukan bersama dalam menjaga proses pemilihan tetap berada dalam koridor aturan.

Kapasitas Panitia Menjadi Faktor Penentu

Selain kepastian mekanisme, kesiapan panitia menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik/digital. Sistem teknologi membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya mampu mengoperasikan perangkat, tetapi juga memahami prosedur dan tanggung jawab penyelenggaraan.

Saat ditanya bagaimana pemerintah memastikan panitia Pilkades memiliki kapasitas yang cukup dalam mengoperasikan sistem digital sekaligus memahami tanggung jawab etik dan hukum dalam menjaga suara masyarakat, Ade Afriandi mengarahkan aspek teknis tersebut kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Karawang.

“Teknisnya ditanyakan ke Panitia Pilkades Tingkat Kab,” jelasnya, menunjukkan bahwa aspek teknis pelaksanaan menjadi bagian dari koordinasi struktur kepanitiaan Pilkades di tingkat kabupaten.

Keterangan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kesiapan manusia dan sistem harus berjalan beriringan. Teknologi yang tersedia membutuhkan panitia yang memahami cara kerja sistem sekaligus mampu menjalankan tahapan sesuai ketentuan.

Pemprov Jabar Pastikan Dukungan Digital Dipersiapkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPMDesa turut memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaan Pilkades elektronik/digital, meliputi sosialisasi, pelatihan sistem, simulasi pemilihan digital, serta dukungan sarana perangkat lunak dan perangkat keras.

Fasilitasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan penyelenggara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman terhadap sistem sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Ketika ditanyakan sejauh mana kesiapan tersebut dapat menjadi jaminan agar Pilkades digital berjalan efektif dan akuntabel, Ade Afriandi memastikan bahwa berbagai kebutuhan telah dipersiapkan dengan mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan sebelumnya.

“Sudah dipersiapkan semuanya, pengalaman pelaksanaan Pilkades Elektronik/Digital di Karawang th. 2025,” ungkapnya, menjadikan pengalaman Pilkades elektronik/digital Karawang tahun 2025 sebagai salah satu pijakan dalam menghadapi pelaksanaan 2026.

Pengalaman tersebut dapat menjadi modal evaluasi untuk memperkuat sistem, meningkatkan kesiapan panitia, memperbaiki proses sosialisasi dan simulasi, sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pilkades berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!