Breakthenewshukum | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJatim | Nasional — Kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bukan sekadar menutup sebuah perkara hukum. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan cerminan penghormatan terhadap supremasi hukum, pemulihan hak-hak pekerja, serta komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adil, dan bermartabat.
Ketika amar putusan dilaksanakan secara sukarela, hukum tidak hanya menghadirkan kepastian bagi para pihak, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berkeadilan.
Nilai inilah yang menjadi esensi dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani Advokat Rinjani Dwi Afita, S.H., M.H.
Dalam wawancaranya bertema “Pelaksanaan Putusan Inkracht sebagai Wujud Kepastian Hukum dan Penghormatan terhadap Hak Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” Rinjani menjelaskan bahwa perkara yang ditanganinya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan kini telah dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang kami tangani telah memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat dan bersifat inkracht.”
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai bentuk pelaksanaan terhadap putusan tersebut, PT Alba Tridi Recycling Indonesia telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan memberikan pembayaran hak dan ganti rugi kepada kliennya pada 25 Juni 2026.
“Sebagai bentuk dari pelaksanaan terhadap putusan tersebut, PT. Alba Tridi Recycling Indonesia telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan pembayaran hak dan ganti rugi kepada klien kami pada 25 Juni 2026 kemarin.”
Atas pelaksanaan putusan tersebut, pihak Penggugat memberikan apresiasi kepada perusahaan karena telah menunjukkan kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan.
“Kami dari pihak Penggugat mengapresiasi pelaksanaan putusan yang dilakukan secara patuh sebagai wujud penghormatan terhadap kepastian hukum dan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”
Menurut Rinjani, dari perspektif kepastian hukum, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak sehingga sengketa memperoleh penyelesaian yang jelas dan mengikat secara hukum.
“Dari perspektif kepastian hukum, putusan yang telah inkracht dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak.”
Ia menambahkan, dari perspektif perlindungan pekerja, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang nyata karena menjamin pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang telah diakui oleh pengadilan.
“Sementara dari hak-hak pekerja, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang konkret karena menjamin pemenuhan hak normatif pekerja yang telah diakui oleh pengadilan seperti pesangon, uang penggantian hak maupun hak lainnya sesuai amar putusan.”
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagian. Namun demikian, substansi putusan telah memenuhi harapan klien karena tuntutan pokok mengenai ganti rugi atas sisa masa kontrak selama enam bulan dikabulkan oleh Majelis Hakim, sementara tuntutan mengenai upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikabulkan.
“Putusan tersebut sudah memenuhi harapan dari klien kami karena sesuai dengan tuntutan ganti rugi dari sisa masa kontrak enam bulan dikabulkan. Hanya upah proses dan THR saja yang tidak dikabulkan.”
Rinjani menilai bahwa kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan putusan pengadilan merupakan fondasi penting bagi tegaknya kepastian hukum di Indonesia.
“Kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kepastian hukum. Kepastian tersebut bukan hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi mencerminkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik.”
Menurutnya, kesediaan perusahaan melaksanakan amar putusan secara sukarela juga mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Kesediaan untuk memenuhi amar putusan secara sukarela mencerminkan itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan.”
Lebih jauh, perkara tersebut memberikan pelajaran hukum yang penting bagi seluruh pihak.
“Pelajaran yang dapat dipetik dari sisi perusahaan adalah mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan prinsip hubungan industrial yang baik.”
“Dari sisi pekerja, hak-hak pekerja dilindungi oleh hukum dan dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.”
Rinjani berharap penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia terus berkembang menjadi sistem yang semakin menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha.
“Harapannya penegakan hukum ketenagakerjaan terus berkembang menjadi sistem yang menjunjung tinggi keadilan. Masa depan Hubungan Industrial Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan tetapi juga konsistensi dalam menegakkan hukum. Ketika hak-hak pekerja terlindungi, perusahaan juga memperoleh kepastian hukum, dan putusan pengadilan dihormati serta dilaksanakan maka yang terbangun bukan hanya penyelesaian sengketa, melainkan budaya hukum yang berkeadilan.”
Menutup wawancara eksklusif tersebut, Rinjani Dwi Afita, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata mengenai kemenangan salah satu pihak dalam sengketa hubungan industrial. Lebih dari itu, perkara ini menjadi bukti bahwa mekanisme hukum mampu menghadirkan kepastian, memulihkan hak-hak pekerja, sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat, saling menghormati, dan berkeadilan.
“Harapan kami, semakin banyak perusahaan dan pekerja yang mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan dalam setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketika hukum dijadikan pedoman bersama, maka yang terbangun bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan, keadilan, dan hubungan industrial yang harmonis, produktif, serta berkelanjutan bagi kemajuan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja di Indonesia,” Tutupnya Rinjani Dwi Afita, menegaskan di akhir wawancaranya, Senin, (29/6/2026).
