Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | ApakabarJabar | “Bakti Tanpa Henti” Berdampak Untuk Rakyat” KARAWANG – Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas peradaban sebuah bangsa. Di tengah berbagai tantangan sosial yang masih dihadapi masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi sosial, hingga pemerintah.
Semangat tersebut sejalan dengan langkah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang pada 24 Juni 2026 secara resmi meluncurkan Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peluncuran instrumen tersebut menjadi bagian dari tema sentral Komnas Perempuan, yakni “Gerak Bersama Memperjuangkan Keadilan bagi Perempuan Indonesia”, sekaligus memperkuat kampanye global “Rights. Justice. Action. for All Women and Girls” atau “Hak, Keadilan, dan Tindakan untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan.”
Peluncuran instrumen tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Hj. Wiwiek Krisnawati, S.Sos., menegaskan bahwa kehadiran instrumen pemantauan tersebut merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih terintegrasi.
Menurutnya, instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga dapat menjadi solusi dalam membangun integrasi lintas sektor yang selama ini menjadi kebutuhan utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Instrumen ini kami pandang sebagai langkah yang sangat strategis dalam upaya mengatasi kekerasan seksual, termasuk di Kabupaten Karawang. Implementasinya dapat memperkuat integrasi lintas sektor, mendorong kolaborasi multistakeholder, dan memastikan layanan kepada korban dapat berjalan secara konsisten serta berkelanjutan,” ujarnya.
“Tantangan Besar di Balik Angka Kekerasan:
Meski berbagai program perlindungan terus diperkuat, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius.
Berdasarkan data layanan pengaduan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.377 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 1.410 orang.
Sementara itu, di Kabupaten Karawang hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 111 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun, menurut Wiwiek, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi adalah kuatnya norma sosial dan stigma yang membuat korban enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Banyak korban yang masih takut untuk berbicara. Mereka khawatir mendapatkan stigma sosial, tekanan lingkungan, bahkan tidak sedikit yang memilih diam karena takut disalahkan. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke proses pelaporan,” katanya.
Selain itu, hambatan lain yang masih sering ditemukan adalah praktik penyelesaian kasus di luar jalur hukum.
Menurutnya, penyelesaian non-hukum dalam kasus kekerasan sering kali justru merugikan korban dan berpotensi membuat pelaku terbebas dari tanggung jawab hukum.
“Korban memiliki hak atas keadilan. Oleh karena itu kami menolak pola penyelesaian yang mengabaikan proses hukum, karena hal tersebut berpotensi menghilangkan hak korban dan membuka ruang impunitas bagi pelaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fenomena gunung es yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan.
Kasus yang tercatat dan dilaporkan, kata dia, diyakini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi.
Di samping itu, sistem data pelaporan yang masih tersebar di berbagai lembaga serta proses pembuktian hukum yang membutuhkan waktu cukup panjang menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus secara komprehensif.
Empat Strategi Utama Perlindungan Korban
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, DP3A Kabupaten Karawang terus mengembangkan berbagai layanan yang berfokus pada kepentingan korban.
Strategi pertama adalah memberikan perlindungan korban secara responsif.
Langkah ini dilakukan melalui penjangkauan aktif terhadap korban, penyediaan akses pengaduan secara online yang lebih mudah dijangkau masyarakat, serta penyediaan rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera dari berbagai ancaman dan risiko lanjutan.
Strategi kedua adalah memperkuat pendampingan hukum dan advokasi.
DP3A memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan dan pengawalan selama proses hukum berlangsung. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum yang berpotensi mengabaikan hak korban.
Dalam pelaksanaannya, DP3A terus mengoptimalkan Program Pelita sebagai bagian dari sistem perlindungan perempuan dan anak yang telah berjalan di Kabupaten Karawang.
Strategi ketiga adalah pemulihan psikologis secara berkelanjutan.
Menurut Wiwiek, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang membutuhkan penanganan serius dan berkesinambungan.
Karena itu, DP3A menyediakan layanan konseling klinis secara intensif serta menjalin kerja sama dengan akademisi untuk memperkuat monitoring masa adaptasi korban pascatrauma.
Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan hingga korban mampu kembali menjalani kehidupannya secara normal dan produktif.
Strategi keempat adalah penguatan sistem pencegahan melalui Integrasi Data Terpadu dan program edukasi masyarakat bertajuk Karawang Cegah Kekerasan (CEKAS).
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pencegahan kekerasan sejak dini sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus.
Menerjemahkan Rights, Justice, dan Action ke dalam Program Nyata
Dalam mengimplementasikan tema global Rights, Justice, and Action, DP3A Kabupaten Karawang menerjemahkannya ke dalam berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pada aspek Rights (Hak), pemerintah daerah terus memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak melalui Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Saat ini, program tersebut telah terbentuk di 168 desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang.
Program tersebut diperkuat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.
Pada aspek Justice (Keadilan), DP3A bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan setiap korban memperoleh akses terhadap keadilan melalui pendampingan hukum yang maksimal.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pengawalan hukum secara menyeluruh dan penolakan terhadap berbagai bentuk penyelesaian non-hukum yang mengabaikan kepentingan korban.
Sedangkan pada aspek Action (Tindakan), implementasi dilakukan melalui Program Pelita (Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Layanan Media Audiovisual), penjangkauan langsung ke masyarakat, serta kolaborasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Perlindungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Wiwiek menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga semata.
Menurutnya, keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Di dalam keluarga, nilai-nilai penghormatan terhadap hak, empati, kepedulian, dan perlindungan harus ditanamkan sejak dini.
Sekolah juga memiliki peran penting sebagai sarana edukasi dan pengawasan yang bersifat akademis.
Sementara itu, tokoh agama dapat memanfaatkan mimbar keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat agar berani melaporkan kekerasan serta tidak menyelesaikan kasus melalui jalur damai yang mengabaikan keadilan bagi korban.
Organisasi masyarakat dan berbagai komunitas juga memiliki posisi penting sebagai penyambung suara korban.
Banyak korban yang lebih nyaman memperoleh pendampingan dari komunitas yang dekat dengan kehidupan sosial mereka.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sebagai regulator dan penyedia layanan yang harus terus memperkuat sistem perlindungan, pengintegrasian data, dan kualitas pelayanan bagi korban.
Pesan untuk Korban dan Ajakan untuk Seluruh Masyarakat
Kepada seluruh perempuan dan anak di Kabupaten Karawang yang menjadi korban kekerasan, Wiwiek menyampaikan pesan penuh empati dan dukungan.
“Untuk semua perempuan dan anak Karawang, Anda tidak sendirian. Kami berdiri bersama Anda. Mari berjalan bersama untuk memutus mata rantai kekerasan. Mari kita perjuangkan hak serta keadilan. Kami ada untuk Anda,” tegasnya lagi dengan penuh semangat. Dalam sesi wawancara eksklusif nya,”(25/6/2026).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan dapat menghubungi layanan UPTD PPA Kabupaten Karawang melalui nomor 0813-2000-5060 atau datang langsung ke Kantor UPTD PPA Karawang di Kompleks Islamic Center Karawang.
Sebagai penutup, Wiwiek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap Kekerasan.
Ia menegaskan bahwa lingkungan yang tanggap dan peduli merupakan fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan yang kuat.
“Jadilah lingkungan yang tanggap dan peduli. Bangun ketahanan dari unit terkecil, yakni keluarga sebagai perisai utama perlindungan. Mari bersama-sama menyukseskan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) agar Karawang menjadi daerah yang aman, setara, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Menutup wawancara eksklusif tersebut, Hj. Wiwiek Krisnawati menegaskan komitmennya.
Gerakan menegakkan hak dan keadilan bagi perempuan serta anak pada akhirnya bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu. Gerakan ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Ketika keluarga, sekolah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, aparat penegak hukum, dan pemerintah berjalan dalam satu langkah yang sama, maka harapan untuk mewujudkan Karawang yang ramah perempuan, peduli anak, dan bebas dari kekerasan bukan sekadar cita-cita, melainkan masa depan yang sedang dibangun bersama.
