Breakthenews | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Kata Hukum | Indonesia Bicara | KARAWANG, 22 April 2026— Dalam lanskap negara hukum, keadilan sejatinya tidak hanya lahir dari palu hakim yang mengetuk vonis, tetapi dari nurani yang menjaga integritas di balik setiap putusan. Di sanalah etika menjadi nafas, dan pengawasan menjadi penjaga sunyi yang memastikan bahwa hukum tidak kehilangan arah dan martabatnya.
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang menyelenggarakan Seminar Nasional yang menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini berlangsung di Aula Syekh Quro dan diikuti oleh mahasiswa, akademisi, serta pegiat hukum.
Mengusung tema “Membangun Model Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman”, forum ini menjadi ruang reflektif sekaligus konstruktif dalam merumuskan arah penguatan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) sebagai penjaga integritas hakim di Indonesia.
Dalam kuliah umumnya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak hadir untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan memastikan bahwa kekuasaan kehakiman berjalan dalam koridor etik dan integritas.
“Komisi Yudisial dibentuk bukan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman tetap berada dalam koridor etik dan integritas. KY merupakan lembaga negara yang independen, mandiri, dan sejajar dengan Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi yang dipublikasikan melalui akun media sosial KY RI, Rabu (22/4).
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antar lembaga dalam sistem pengawasan kehakiman, tanpa adanya dominasi yang dapat merusak prinsip checks and balances.
“Idealnya tidak terdapat superioritas dalam pengawasan. Baik KY maupun Mahkamah Agung harus berjalan harmonis tanpa dominasi salah satu pihak,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengemukakan gagasan strategis bahwa sanksi Komisi Yudisial seharusnya tidak lagi bersifat rekomendatif, melainkan final dan mengikat sebagai bentuk penguatan kewenangan etik.
“Ke depan, sanksi KY diharapkan bersifat final dan mengikat, sehingga penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Unsika, Siti Hamimah, dalam wawancaranya menguraikan sejumlah isu penting yang menjadi fokus kajian dalam seminar tersebut. Ia menyoroti bahwa terdapat beberapa persoalan krusial yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penguatan peran Komisi Yudisial.
“Beberapa isu yang menjadi kajian antara lain kewenangan dalam memeriksa substansi putusan terkait pelanggaran kode etik, penerapan sanksi, peran Majelis Kehormatan Hakim, hingga model pengawasan hakim, termasuk terhadap hakim Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menyentuh aspek substantif guna memastikan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Seminar ini menjadi penegas bahwa membangun keadilan tidak cukup hanya dengan norma, tetapi memerlukan keberanian menjaga integritas.
Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, Komisi Yudisial berdiri sebagai penyeimbang,merawat kehormatan hakim, menegakkan etika, dan memastikan bahwa keadilan tetap hidup, tidak hanya dalam teks, tetapi juga dalam arah penentu nurani yang hidup dan kepekaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
