(PRESTASI CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-64 AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM MODERN MENUJU INDONESIA EMAS).

Share

KARAWANG,-SUARAINDONESIATV.COM.
Kejaksaan Negeri Karawang, telah melaksanakan beberapa capaian programsesuai dengan tugas,pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-udang nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dimana melalui seluruh, bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajaran telah melakukan upaya yang maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peran Kejaksaan Melalui seluruh bidang pada Kejaksanaan Negeri Karawang adapun Kinerja seluruh bidang pada kejaksaan negeri karawang adalah sebagai berikut :

BIDANG INTELIJEN
1. Bahwa bidang Intelijen Januari s/d Juli tahun 2024 telah melaksanakan sebanyak 6 Surat Perintah Tugas Intelijen

2. Bahwa bidang Intelijen Januari s/d Juli tahun 2024 telah melaksanakan 6 kegiatan Operasi Intelijen
perihal Penelusuran Aset (Asset Tracing)

3. Bahwa bidang intelijen telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat sebagai berikut :
– Penyuluhan Hukum sebanyak 12 kegiatan yang diantaranya sebagai berikut
• Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 24 kegiatan
• Jaksa Masuk Pesantren sebanyak 1 kegiatan
– Penerangan Hukum 9 kegiatan,
– Jaksa Menyapa 2 kegiatan,

4. Bahwa Kejaksaan Negeri Karawang khususnya bidang Intelijen telah berperan aktif dalam program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Kabupaten Karawang dan telah melakukan
pengamanan terkait 8 (delapan) Proyek Pembangunan Strategis Daerah adapun Pembangunan Strategis Daerah yang dilakukan pengamanan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang.

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Pada bidang tindak pidana khusus Januari s/d Juli tahun 2024 kinerja penanganan perkara seksi tindak
pidana khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah dilaksanakan 1 penyelidikan, 2 penyidikan, 5 penuntutan,
3 upaya hukum, dan 3 eksekusi.

1. terdapat 1 kegiatan penyelidikan pada bidang tindak pidana khusus.

2. adapun 2 kegiatan penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.

3. adapun 5 kegiatan penuntutan pada bidang tindak pidana khusus.

4. Adapun 3 kegiatan upaya hukum pada bidang tindak pidana khusus.

5. Adapun 3 kegiatan eksekusi pada bidang tindak pidana khusus.

6. Bahwa pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 4.768.328.854.- (empat miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat) adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus adalah sebagai berikut :Telah dititipkan/disita ke Kas Negara dengan jumlah total pengembalian sebesar Rp.5.282.240.854.

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

1. Pemulihan Keuangan Negara
Bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan kegiatan bantuan Hukum Litigasi
maupun non litigasi perihal pemulihan asset pada kejaksaan negeri karawang tahun 2024
(Penagihan Tunggakan Pembayaran) dengan total jumlah Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan 2 instansi/lembaga/BUMN/BUMD.

2. Bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi
terhadap Gugatan antara lain sebagai Berikut :
a. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT. Adira Finance (telah berkekuatan hukum tetap)
b. Gugatan Perlawanan oleh PT. OTTO (upaya hukum kasasi)

3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi Fasilitator dalam Kegiatan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan berupa Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang.

“bahwa bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dari 63 SKK dengan nominal Rp. 56.727.145.394,- (lima puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta serratus empat puluh lima ribu tiga ratus Sembilan puluh empat rupiah),BIDANG PEMBINAAN Bahwa adapun Realisasi Pendapatan PNBP Januari s/d Juli Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

a. Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya (pendapatan kelebihan bayar denda lalu lintas yang
tidak diambil selama satu tahun) sebesar Rp. 10.000.000

b. Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebesar Rp. 288.862.000

c. Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas sebesar Rp. 421.614.000

d. Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan (Rumah Dinas dan Kantin) sebesar Rp. 8.204.220
Pendapatan Biaya Perkara sebesar Rp. 2.818.500

E. Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi dan dari perkara perdata yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebesar Rp. 106.000.000

F. Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 100.000.000

G. Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebesar Rp. 60.025.240
Sehingga jumlah realisasi pendapatan PNBP Januari hingga Juli 2024 sebesar 997.523.960 sehingga target Kejaksaan Negeri Karawang telah mencapai 62,58%
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Pada bidang Tindak Pidana Umum Januari s/d Juli tahun 2024 penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Karawang telah dilaksanakan :

1. Telah melaksanakan Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 321 perkara

2. Telah melaksanakan Penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 223 perkara

3. Telah melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Umum sebanyak 222 perkara

4. Telah melaksanakan Upaya Hukum Banding Tindak Pidana Umum sebanyak 2 perkara

5. Telah melaksanakan Upaya Hukum Kasasi Tindak Pidana Umum sebanyak 3 perkara
6. Telah melaksanakan Upaya Hukum Luar

Biasa (Peninjauan Kembali) Tindak Pidana Umum sebanyak
0 perkara

7. Telah melaksanakan Restorative Justice sebanyak 0 perkara BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut :

1. Sudah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 1 kali kegiatan dan memusnahkan
99 perkara.

2. Sudah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 86 kali kegiatan pengembalian

3. Sudah melaksanakan lelang barang rampasan negara melalui KPKNL sebanyak 1 kali kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp. 144.412.000,-

4. Sudah melaksanakan penjualan Langsung barang rampasan negara sebanyak 4 kali kegiatan dengan total PNBP sejumlah Rp. 144.450.000,-

5. Sudah Mengetorkan Uang Rampasan Negara Sejumlah Rp. 60.025.240,-

6. Bahwa PNBP dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan total keseluruhan Rp. 348.887.240,-

SIARAN PERS
Nomor : PR- /M.2.26/Dsb.4/07/2024

                 (“Karawang, 22 Juli 2024”)
Humas Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!