Tukang Parkir di Bandung Minta Rp50 Ribu, Warung Bu Imas Beri Klarifikasi Tegas

Share

Bandung — Kabar Jabar | suaraindonesiatv.com
Warung legendaris Bu Imas di Bandung memberikan klarifikasi terkait viralnya keluhan pengunjung soal pungutan parkir yang tidak wajar di kawasan Jl. Balonggede.

Seorang pengunjung yang menggunakan mobil Toyota Hiace mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp50.000 yang diminta oleh oknum juru parkir. Padahal, menurut ketentuan Dinas Perhubungan (Dishub), tarif resmi untuk kendaraan besar seperti Toyota Hiace seharusnya hanya Rp25.000.

Pengunjung yang merasa dirugikan langsung menyampaikan keluhan tersebut melalui media sosial dan menandai akun resmi kami. Tak butuh waktu lama, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Saat ini, oknum tukang parkir tersebut telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan di Polsek setempat.

Sementara itu, pihak Warung Bu Imas menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan oknum tersebut. Mereka turut mendukung upaya penertiban juru parkir liar dan meminta agar para pengunjung tidak segan melaporkan jika menemukan kejanggalan.

“Kami ingin memastikan kenyamanan dan keamanan semua pengunjung. Warung Bu Imas tidak pernah mematok tarif parkir, itu sepenuhnya wewenang Dishub dan pengelola resmi,” ujar admin nya manajemen Warung Bu Imas saat di wawancarai melalui kanal Instagram miliknya yakni @warungbu_imas pada hari sabtu” 12/7/2025).

Sebagai informasi, tarif parkir resmi di sepanjang Jalan Balonggede saat ini masih berlaku normal: Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil pribadi, sesuai dengan ketetapan dari Dishub Kota Bandung.

Dishub pun mengimbau seluruh juru parkir untuk mematuhi tarif yang berlaku dan menggunakan identitas resmi seperti kartu anggota, guna mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!