Karawang – suaraindonesiatv.com.
Tokoh masyarakat yakni yang berada di wilayah desa klari menanggapi hal yang sangat menjadi sorotan publik saat di Laksanakan nya operasi patroli pekat dari satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Karawang yang di laksanakan pada tanggal 28-29 desember 2024 kemarin malam.
Sebagai mana telah ditetapkan oleh pemerintah dalam isi Peraturan (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Menurut keterangan Rilis, Satuan Polisi pamong Praja (satpol pp) tersebut Saat melaksanakan oprasi pekat bersama kolaborasi antara personil gabungan, Satpol PP Karawang telah berhasil mengamankan sejumlah 31 pasangan tanpa ikatan yang sah,Melalui Bidang PPUD Satpol PP Kab Karawang, Para pelanggar kemudian menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku” Terangnya dalam keterangan tertulis dilansir di kanal ungahan media sosial instagram @Satpol PP Karawang yang di terbitkan pada hari sabtu 28/12/2024. Malam itu
“Tata Suparta, S.Ak selaku (Kasi Opsdal Satpol PP Kab Karawang)” Menjelaskan dalam keterangan tertulis unggahan di kanal media sosial instagram”
kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku,Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di properti mereka,” tegas Tata Suparta, S.Ak (Kasi Opsdal Satpol PP Kab Karawang).
“Salah satu nya tokoh masyarakat yakni Yang sering kali Di kenal dengan sebutan Wa Roni, ia pun memberikan tanggapan hal itu saat di minta’i pendapat mengenai adanya petugas Satpol PP Karawang telah melakukan rajia operasi pekat pada waktu kemarin malam di sejumlah tempat usaha penyedia rumah kos-kosan/Kontrakan yang mana tindakan tersebut secara tidak langsung guna meng’antisipasi adanya penyalahgunaan narkotika ataupun berkaitan dengan kejahatan praktik asusila dan lain sebagainya di wilayah hukum kab.karawang.
Ya menurut saya sih baguslah kalau adanya begitu, selagi itu tidak merugikan masyarakat atau secara tidak logis dalam suatu penindakan yang mana telah Laksanakan oleh satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Karawang saat menindak di tempat-tempat kos-kosan” ujarnya salah satu tokoh masyarakat desa klari saat memberikan tanggapan nya langsung.
