Kabar Update- suaraindonesiatv.com.nasional
Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ditengarai melakukan kekerasan terhadap jurnalis foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Makna Zaezar. Insiden itu terjadi ketika Makna sedang meliput kunjungan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 5 April 2025
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, ajudan Kapolri tersebut juga diketahui melontarkan kekerasan verbal terhadap jurnalis yang berada di lokasi. Para pewarta yang tengah meliput turut mengalami intimidasi. Berikut ini sejumlah fakta mengenai insiden pemukulan jurnalis oleh ajudan Kapolri di Semarang.

Awal Mula Kejadian
Kejadian bermula ketika sejumlah jurnalis sedang merekam momen Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyapa calon penumpang kereta api. Namun, ajudan Listyo, Ipda E, kemudian meminta para jurnalis tersebut untuk mundur dan menjauh.
“Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, melalui siaran tertulis, Ahad, 6 April 2025.
Dalam rekaman video yang diterima oleh SITV.COM, terdengar beberapa keluhan yang keluar dari mulut para jurnalis ketika insiden tersebut terjadi. “Bang, bang. Jangan dorong-dorong lah, bang,” ujar salah seorang jurnalis dalam video tersebut. “Ini ambil gambar.”
Anjuran ketika manusia tak diperbolehkan untuk melakukan hal sebagai berikut:
Hukum Memukul kepala orang dalam Islam hukumnya haram, karena dapat membahayakan tubuh dan bertentangan dengan nilai Islam” di lansir dalam buku Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mila ayu dewata Sari S.H., S.E Managing Partner dari Lawfirm MADS & CO: Menjawab isu-isu yang tengah menjadi sorotan publik di tubuh kepolisian Republik Indonesia:
Terkait seringnya berita kriminalisasi terhadap rekan rekan jurnalis/Pers maka wajar jika Dewan Pers menolak kebijakan pemerintah dan DPR yang masih membuat UU dan draf RUU KUHP yang (1) kembali menghidupkan ketentuan yang dapat membredel pers dan (2) semakin mengancam kemerdekaan pers dengan politik hukum kriminalisasi pers?
Pertama, berdasar UU Pers, Dewan Pers berfungsi menjaga kemerdekaan pers. Juga Dewan Pers melaksanakan amanat dari tiga konstituennya, PWI, AJI, dan IJTI, yang menolak kriminalisasi pers.
Kedua, Dewan Pers menolak (1) ketentuan pembredelan pers dan (2) politik hukum yang mengkriminalkan pers karena dua alat kendali kekuasaan tersebut pada akhirnya akan melumpuhkan fungsi kontrol pers.
Fakta-fakta empiris selama beberapa tahun ini menunjukkan, lumpuhnya kontrol pers dan terbelenggunya kemerdekaan pers hanya menguntungkan pejabat, politisi, dan pengusaha yang tidak becus dan korup atas beban rakyat Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Namun demikian dalam pelaksanaannya, hak ini tentu harus mendapat pembatasan dari rambu-rambu hukum (dalam hal ini hukum pidana) agar hak tersebut tidak mengganggu kepentingan integritas teritorial dan keamanan publik, tidak meningkatkan kekacauan dan kejahatan, pengungkapan informasi yang dirahasiakan, melanggar otoritas dan kebebasan kekuasaan kehakiman, melanggar hak-hak reputasi manusia lainnya serta melindungi kesehatan dan moral publik.
Kriminalisasi pers dalam UU Pers maupun dalam KUHP sudah bukan merupakan masalah, karena perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasikan dalam kedua peraturan Perundang-undangan tersebut juga diatur dan dapat dikriminalisasikan oleh ketentuan-ketentuan Internasional dan UU Pers atau KUHP negara lain.
Oleh karena itu, untuk pembaharuan hukum pidana dimasa mendatang, perlu dilakukan pengkajian mengenai kebijakan formulasi delik. Kebijakan formulasi delik ditempuh dengan secara tegas menyebutkan pembatasan yang bersifat represif bagi kebebasan pers, yaitu berupa aturan-aturan dan penciptaan delik-delik pers serta harus menetapkan kualifikasi delik dari tindakan-tindakan yang, dikriminalisasikannya, sehingga apabila terjadi pelanggaran UU Pers, ketentuan pidana tersebut dapat dilaksanakan.
Kebijakan formulasi delik juga dapat ditempuh dengan melakukan rumusan ulang (rephrase) terhadap delik pers dalam KHUP, sebagaimana KUHP Belanda yang melakukan harmonisasi rumusan delik dengan ketentuan-ketentuan Internasional, jadi atas tindakan kriminalisasi terhadap pera yang sudah dilakukan oleh oknum ajudan pejabat tinggi tersebut harus tetap di proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terlebih pelaku adalah seseorang dari Instansi Kepolisian seharusnya dapat memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat bukan bertindak arogan. “tutup mila”
Pernyataan Versi Komnas HAM:
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kekerasan ini terus berulang, padahal kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pers.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali, padahal di dalam konstitusi dan UU HAM serta UU Pers, kebebasan pers itu dijamin sebagai bagian dari hak asasi dan kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia,” ujar Anis Hidayah dalam konfrensi pers bersama awak media. Senin (7/4).
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar hukum bisa ditegakkan kepada pelaku aksi kekerasan dan teror untuk memastikan peristiwa tersebut tidak terus berulang.
“Kita mendorong agar semua pihak aparat penegak hukum, pemerintah menghormati menjamin dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalisnya,” ujar Anis. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aksi represi yang dilakukan aparat dan orang tak dikenal kepada jurnalis semakin sering terjadi.
Kasus teror kepala babi untuk redaksi Tempo juga menjadi salah satu kekerasan yang berulang. Setelah mereka dikirimkan teror kepala babi pada 19 Maret 2025, beberapa hari kemudian mereka mendapat kiriman bangkai tikus.
