Karawang, suaraindonesiatv.com.
Satreskrim Polres Karawang berhasil Megungkap korban penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut di bantaran sungai kali malang yang tersangkut di eceng Gondok, yang berada Di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel 21/12) Kemarin lalu”
Polres karawang berhasil mengungkap identitas korban dan berhasil menangkap pelaku usai melalukan evakuasi, yakni juga pemeriksaan jasad korban.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan saat gelar konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Reskrim Polres Karawang” Yakni di lantai 2, Pada hari Selasa 24/12/2024) Desember waktu siang ini.
menurutnya bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan tersebut, yakni di duga sebagai korban pembunuhan berencana.
“Pelaku tersebut berhasil kami amankan, dan terjerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati/atau paling lama 20 tahun penjara,” Kata Kapolres Edward Zulkarnain di konferensi pers siang itu.
Dijelaskan Kapolres, korban MD termaksud yakni berprofesi sebagai draiver online R4 sedangkan pelaku berinisial AS (42) sebagai buruh harian lepas.
“Pelaku tersebut telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin secara tidak langsung ingin menguasai kendaraan R4 milik kepunyaan korban itu sendiri,” paparnya Edward Zulkarnain.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal menjelaskan bahwa pelaku tersebut untuk memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat yang di tuju pada waktu itu.
“Pelaku telah merencanakan pembunuhan, setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain,” jelas Nazal.
Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku ditengah jalan selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
“Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban dibagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang,” ungkap Nazal.
Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP – SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia silver nopol D 1307 YTC, dua hp milik pelaku.
