Kabar Karawang – suaraindonesiatv.com | Nasional
Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50% di Kabupaten Karawang belakangan ini menuai keresahan masyarakat.
Banyak warga khawatir beban pajak akan semakin berat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Apt. Mumun Maemunah, S.Si., angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurutnya, wajar jika masyarakat merasa resah karena dalam beberapa waktu terakhir pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan baru terkait pajak. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Karawang sudah melakukan diskusi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami sudah meminta agar untuk masyarakat bawah tidak ada kenaikan PBB. Jadi, pajaknya tetap sama seperti tahun lalu,” ujar Mumun menegaskan. Dalam sampainya kepada media SITV.COM, pada hari Kamis 28/8/2025).
Mumun juga menjelaskan, persoalan ini muncul karena adanya aturan baru dari Kementerian terkait PDRB, yang membuat beberapa kluster persentase PBB diseragamkan. Hal inilah yang kemudian memicu salah persepsi di masyarakat.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa hingga saat ini DPRD belum menerima keluhan langsung dari masyarakat. Meski begitu, pihaknya tetap mengantisipasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Solusi terbaik sudah disepakati dengan Bapenda, khususnya untuk masyarakat kecil, tidak akan terdampak kenaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya bu mun. Yang lebih jelasnya bernama lengkap Teh Mumun Maemunah.
Dengan adanya penegasan dari DPRD Karawang, diharapkan keresahan masyarakat dapat terjawab, sekaligus memberi kepastian bahwa kebijakan pajak tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
