“Janji yang Tertunda, Suara yang Tak Didengar: Jitang Wakil Ketua DPRD III Karawang Klarifikasi Terkait Polemik Video Yang Di Sebarkan Oleh Oknum Unsur Perangkat Desa Hingga Timbulkan Konflik Sosial Di Gintungkerta”

Share

Berita Update Terkini Merah Putih, suaraindonesiatv.com. Nasional — Karawang 24 Oktober 2025. |
Sebuah video yang menampilkan ketegangan antara warga dan pejabat publik di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, sempat mengguncang media sosial. Namun di balik sorotan publik itu, tersimpan persoalan lebih mendalam: janji kerja yang tak kunjung ditepati dan keresahan warga yang merasa diabaikan oleh pihak perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tatang Taufik, atau akrab disapa Jitang, akhirnya buka suara untuk meluruskan duduk perkara, Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan keributan, melainkan bentuk aspirasi warga yang menagih komitmen lama dari pihak vendor dan perusahaan terkait rekrutmen tenaga kerja lokal.

“Yang terjadi sebenarnya adalah saya datang untuk menanyakan janji pihak vendor terkait rekrutmen satpam di PT. Multi Sarana.

Waktu itu dijanjikan warga Gintungkerta akan diprioritaskan, tapi setelah dua tahun tidak ada kejelasan,” ujar Jitang kepada awak media saat diwawancarai, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, sejak tahun 2024, proses rekrutmen baru untuk posisi satpam di perusahaan tersebut dilakukan melalui vendor baru tanpa koordinasi dengan perangkat desa. Ironisnya, beberapa warga luar justru diterima bekerja, sementara warga lokal yang telah dijanjikan justru tidak mendapat kesempatan.

“Ada warga luar yang sudah pindah dari Gintungkerta yang diterima, sementara warga di sini yang dijanjikan malah tidak,” tambahnya Jitang.

Selama setahun terakhir, komunikasi antara warga dan pihak vendor sulit dilakukan. Sebagai wakil rakyat, Jitang mengaku terpanggil untuk turun langsung memperjuangkan hak masyarakat yang merasa dikecewakan.

“Saya kasihan lihat warga. Mereka sudah menunggu lama dan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan itu. Tapi janji tinggal janji,” ujarnya dengan nada tegas.

Luruskan Isu Jalan Ditutup dan Suara yang Dibelokkan

Jitang juga membantah kabar yang menyebut dirinya menutup akses jalan menuju pabrik. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan demi kelancaran warga, karena jalan umum sering macet akibat kontainer perusahaan yang parkir sembarangan.

“Saya datang ke lokasi untuk menertibkan lalu lintas kontainer yang tiap malam bikin macet. Bahkan sebagian jalan itu berada di atas tanah saya, tegasnya.

Pertemuan antara dirinya, pihak perusahaan, dan vendor sempat dilakukan di kantor PT. MB. Namun situasi memanas ketika salah satu pihak manajemen dinilai berbicara dengan nada tinggi kepada Jitang.

“Saya tidak marah, saya hanya bilang jangan bentak saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk warga Gintungkerta. Saya hanya menagih janji,” tandasnya.

“Saya Hanya Menjalankan Amanah”

Sebagai penutup, Jitang meminta agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya semata untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

“Saya tidak ingin masalah ini dibesar-besarkan. Saya wakil rakyat, tugas saya memperjuangkan hak masyarakat. Saya berharap perusahaan dan vendor bisa menepati komitmen mereka,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi di media sosial yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi atau emosi. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan janji yang sudah disampaikan kepada warga Gintungkerta,” tutup Jitang.

“Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Apa itu “framing” dalam konteks hukum dan politik

“Framing” dalam konteks ini biasanya berarti:

Penyebaran narasi atau informasi yang dipelintir untuk membentuk opini negatif terhadap individu/lembaga tertentu,

Dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, atau konflik sosial.

Kalau dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat, maka hal itu bisa dikategorikan pelanggaran hukum, misalnya:

Fitnah / pencemaran nama baik,

Penyebaran berita bohong (hoaks), atau

Penghasutan / provokasi publik.

  1. Dasar hukum yang dapat digunakan DPRD untuk menindak atau melaporkan

DPRD tidak memiliki kewenangan penegakan hukum langsung (seperti polisi atau jaksa), tapi bisa melakukan tindakan politik dan hukum melalui mekanisme resmi, antara lain:

a. Langkah hukum (melalui kepolisian atau kejaksaan)

Jika framing tersebut merugikan lembaga DPRD atau menyebabkan keresahan publik:

Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Ancaman: penjara 2–10 tahun.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Ancaman: penjara 6 tahun / denda 1 miliar.

Pasal 207 KUHP.

Menghina atau merendahkan martabat pejabat/lembaga negara (termasuk DPRD). Ancaman: penjara 1 tahun 6 bulan.

DPRD bisa melaporkan pelaku framing secara resmi ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

b. Langkah politik dan kelembagaan

DPRD juga punya mekanisme politik dan kelembagaan internal:

  1. Melalui Rapat Paripurna atau Komisi terkait untuk membahas dan mengeluarkan pernyataan resmi lembaga (hak menyatakan pendapat).
  2. Mengundang pihak yang diduga melakukan framing (oknum perusahaan, media, atau individu) untuk dengar pendapat atau klarifikasi terbuka.
  3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah / Forkopimda (Polres, Kejari, Kodim, Bupati/Walikota) untuk mencegah konflik sosial akibat isu tersebut.

Ini langkah non-hukum tetapi strategis, karena menjaga stabilitas masyarakat adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

c. Langkah komunikasi publik

DPRD bisa melakukan:

Konferensi pers / klarifikasi resmi untuk meluruskan framing,

Publikasi data dan fakta agar masyarakat tidak terprovokasi,

Koordinasi dengan Diskominfo untuk menangani penyebaran hoaks di media sosial.

  1. Jika framing dilakukan oleh oknum perusahaan

Kalau framing itu dilakukan oleh oknum perusahaan (swasta/BUMD/BUMN) yang:

Memanipulasi informasi,

Menyudutkan DPRD, atau

Menyebabkan kegaduhan masyarakat,

maka DPRD bisa:

  1. Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada kepala daerah atau aparat hukum untuk memproses secara pidana atau administratif.
  2. Memanggil direksi atau manajemen perusahaan melalui hak panggil (Pasal 154 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014).
  3. Melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hak angket bila kasusnya berdampak luas.

Sumber: Rilis berita Web Fraksi DPD PKS Karawang

Editor: Redaksi Nasional — suaraindonesiatv.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!