Gugatan Dikabulkan Sebagian, Hak Ganti Rugi Sisa Kontrak dan Cuti Ditegakkan dalam Putusan Inkracht

Share

Berita Update | Kabar Negeri | suaraindonesiatv.com | Kabar News Hukum — Perkara ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Alba Tridi Recycling Indonesia telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan Majelis Hakim tersebut dibacakan pada 16 April dan menjadi inkracht setelah melewati tenggang waktu 14 hari kalender.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagian. Putusan tersebut menetapkan bahwa penggugat berhak atas ganti rugi berupa sisa masa kontrak serta pembayaran hak cuti yang belum dipenuhi.

Kuasa hukum penggugat, Rinjani Dwi Afita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum atas hak-hak kliennya.

Dalam wawancaranya, Rinjani menyatakan, “Putusan dibacakan pada 16 April dan telah inkracht setelah 14 hari kalender. Dengan demikian, perkara ini telah memiliki kepastian hukum.”

“Gugatan kami memang dikabulkan sebagian, namun substansinya telah sesuai dengan yang kami perjuangkan, yaitu ganti rugi sisa masa kontrak dan hak cuti klien kami.” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan:

“Majelis Hakim menilai bahwa pihak perusahaan tidak dapat membuktikan secara formil alasan efisiensi yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja secara sepihak.” jelasnya.

Rinjani juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar satu kali gaji. Namun, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan kompensasi yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht,” ujarnya.

Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, perkara kini memasuki tahap pelaksanaan. Pihak perusahaan diharapkan segera memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap kebijakan dalam hubungan industrial, termasuk yang didasarkan pada alasan efisiensi, harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibuktikan, agar tidak merugikan hak-hak pekerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!